KOMPAS.com - Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) 2023/2024 telah berlangsung di seluruh daerah di Indonesia.
Agenda tahunan itu kerap menimbulkan pembicaraan dari masyarakat luas yang menjadi evaluasi bagi seluruh ekosistem pendidikan.
Salah satu isu terkait PPDB yang kerap menjadi masalah adalah sistem zonasi. Sistem ini kerap dipandang sebagai proses yang memicu tindak kecurangan karena berbagai modus dilakukan untuk menyiasati acuan yang telah disepakati pemerintah.
Meskipun masih ditemukan berbagai tindak kecurangan dalam pelaksanaan PPDB di beberapa daerah, sejumlah daerah lain berupaya melakukan perbaikan agar permasalahan tidak terjadi kembali.
Salah satu daerah yang dipandang cukup baik dalam pelaksanaan PPDB 2023/2024 adalah Provinsi Bali.
Baca juga: Digitalisasi Pendidikan, Kemendikbud Ristek Telah Salurkan Perangkat TIK ke Kalsel
Para pemangku kepentingan di Provinsi Bali mendukung penuh pelaksanaan PPDB yang objektif, transparan, dan akuntabel.
Sebab, daerah tersebut sudah merasakan pemerataan pendidikan imbas pelaksanaan PPDB, salah satunya terkait jalur zonasi.
Dampak keberhasilan sistem zonasi itu salah satunya tampak dari pemerataan prestasi.
Jika dulu terdapat sekolah yang belum pernah muncul, sekolah tersebut kini sudah memperlihatkan prestasi akademik dan nonakademik, baik di tingkat daerah hingga tingkat nasional.
Ketua PPDBP Bali Fajar Apriani mengungkapkan, cara pandang orang tua murid di Bali terkait dengan PPDB selalu sama, khususnya terkait dalam memandang konsep sekolah favorit.
Baca juga: Anggaran Kemendikbud Ristek Naik Jadi Rp 97,7 Triliun pada 2024, Ini Prioritasnya
“Sekarang di Provinsi Bali sudah tidak ada lagi sekolah favorit. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali terus berupaya melakukan pemerataan, baik dari segi fasilitas dan sumber daya manusia (SDM), supaya miskonsepsi orangtua murid terkait sekolah favorit ini bisa hilang,” ujarnya dalam siaran pers, Jumatr (20/10/2023).
Fajar mengatakan, miskonsepsi terkait sekolah favorit membuat pelaksanaan PPDB setiap tahun mendatangkan persoalan di setiap daerah.
Untuk mengantisipasi berbagai persoalan dalam pelaksanaan PPDB, Pemprov Bali melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) membuka akses informasi seluas-luasnya dengan memfasilitasi posko pelayanan di sekolah.
Posko tersebut kemudian menjadi tempat mencari informasi bagi orangtua, termasuk untuk membantu mereka yang kesulitan akses.
“Misal, bermasalah dengan jaringan internet saat pendaftaran dan semua pertanyaan terkait PPDB dilayani melalui posko,” terangnya.
Baca juga: Kemendikbud Ristek Ingatkan Kampus Jangan Jadi Pabrik Ijazah Usai Skripsi Tak Diwajibkan
Terkait persoalan PPDB jalur zonasi yang terjadi di beberapa daerah, Fajar mengungkapkan, pemberian informasi melalui posko, termasuk dengan melakukan edukasi terhadap orangtua, akan dapat meredam persoalan terkait zonasi.
Menurutnya, persoalan terpenting dalam PPDB adalah komitmen dari pemerintah daerah (pemda) agar berbagai permasalahan jalur zonasi bisa diantisipasi.
Dia mengungkapkan, khusus untuk jalur zonasi, Pemprov Bali bersepakat tidak memperbolehkan penggunaan surat domisili.
Hal tersebut sesuai dengan aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menganggap surat domisili adalah ilegal.
“Pemprov Bali juga berhati-hati dengan data titipan anak di Kartu Keluarga (KK). Kami bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk pengecekan data,” tegasnya.
Baca juga: Kemendikbud Ristek: Banyak Praktik Baik dari Program Sekolah Penggerak
Fajar juga mengungkapkan, Gubernur Bali telah menegaskan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak mencederai pelaksanaan PPDB online dan melaksanakannya dengan aturan berlaku.
“Setiap tahun, Pemprov Bali melakukan evaluasi bila terjadi permasalahan terkait PPDB, sekaligus melakukan pemetaan,” ujarnya.
Dia menyebutkan, pemetaan itu dilakukan untuk mengantisipasi jika terdapat keperluan untuk membangun unit sekolah baru ketika terjadi crowded di wilayah tertentu.
“Pemprov Bali sangat mendukung PPDB. dengan adanya kebijakan zonasi ini juga merupakan upaya percepatan wajib belajar 12 tahun, dengan pemerataan sekolah agar siswa miskin semua tertampung di sekolah negeri,” jelas Fajar.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar Anak Agung Gede Wiratama mengungkapkan, aturan ketat terkait PPDB juga diberlakukan di Kota Denpasar.
Baca juga: Kenali 4 Platform Teknologi Kemendikbud Ristek
Sebab, menurutnya, Ibu Kota Provinsi Bali tersebut menjadi lokasi tujuan bagi orang tua dari seluruh provinsi untuk menyekolahkan anaknya.
“Kota Denpasar sangat urban. Orang-orang datang dari seluruh kabupaten di Bali, bahkan dari luar Bali, dan semua ingin menyekolahkan anaknya di Denpasar,” katanya.
Namun, kata dia, tidak semua bisa difasilitasi. Untuk itu, pihaknya berkomitmen untuk mengutamakan masyarakat ber-KK Denpasar.
Gede menegaskan, aparatur pelaksana PPDB menjadi kunci dari kesuksesan pelaksanaan PPDB.
Menurutnya, sebaik apa pun aturan dan komitmen dibuat, jika aparaturnya tidak memiliki menjalankan dengan baik dan tegas, semua tidak ada artinya.
“Kami belajar dari permasalahan yang muncul tahun ke tahun. Kami sudah berkomitmen untuk melaksanakan PPDB adil dan sesuai aturan berlaku. Wali kota pun juga sudah menegaskan komitmen ini,” ungkapnya.
Baca juga: Refleksi PPDB 2023: Mengurai Biang Kerok Kemelut Sistem Zonasi
Komitmen Pemkot Denpasar dalam melaksanakan PPDB salah satunya ditunjukkan dengan penerapan ketat sistem jalur zonasi.
Gede mengatakan, pelaksanaan PPDB di Denpasar pernah “babak belur” karena kartu tanda penduduk (KTP) dan KK mudah sekali diubah.
Untuk itu, dalam pelaksanaan PPDB 2023/2024, pihaknya melakukan identifikasi ketat terhadap KK dan KTP bekerja sama dengan Disdukcapil dan Kemendagri.
“Jadi, kalau mau nitip (KK) dan dibuat baru, sangat mudah dicek,” terangnya.
Dia juga menegaskan, komitmen pemda sangat dibutuhkan dalam pelaksanaan PPDB yang objektif, transparan, dan akuntabel.
Dengan kata lain, apa pun yang tertera pada peraturan harus dilaksanakan sebaik-baiknya.
Baca juga: Kemendikbud: Sistem Zonasi Dihapus Tidak Selesaikan Masalah PPDB
Gede menambahkan, pemda perlu melakukan terobosan setiap tahun supaya kecurangan-kecurangan dalam pelaksanaan PPDB tidak terjadi.
Salah satu orang tua murid siswa SMP 14 Kota Denpasar I Nyoman Sudi mengakui pelaksanaan PPDB 2023/2024 di Kota Denpasar sudah berjalan sangat baik dan adil.
Ia merasa langkah-langkah yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar dan sekolah sangat membantu orangtua, mulai dari akses informasi PPDB sampai pelaksanaan.
“Sekolah dan Pemkot Denpasar melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan sangat membantu kami mendapatkan informasi PPDB,” kata orangtua yang anaknya masuk lewat jalur zonasi itu.
Nyoman menyebutkan, sosialisasi tersebut disebar berjenjang, mulai dari pemkot ke sekolah, lalu ke orang tua melalui pesan WhatsApp.
Baca juga: Daripada Hapus PPDB Zonasi, FSGI: Harusnya Pemda Bangun Sekolah Negeri
Dia mengatakan, sistem online yang dibuat Pemkot Denpasar sudah sangat bagus dan tidak memiliki kendala sedikitpun saat pendaftaran.
“Pelayanan dari sekolah juga sudah bagus dan baik dari sejak awal pendaftaran hingga anak diterima,” katanya.
Nyoman juga mengungkapkan, penerapan sistem zonasi yang dibuat sangat membantu agar anaknya dapat bersekolah dekat dengan lokasi tempat tinggal.
Untuk diketahui, pelaksanan PPDB dalam beberapa tahun belakangan, salah satunya terkait sistem zonasi, kerap dipandang sebagai proses yang memicu tindak kecurangan.
Sebab, berbagai modus dilakukan untuk menyiasati acuan yang telah disepakati pemerintah.
Baca juga: Daripada Hapus PPDB Zonasi, FSGI: Harusnya Pemda Bangun Sekolah Negeri
Sebagaimana diketahui, dalam pelaksanaan PPDB 2023/2024, acuan yang digunakan adalah Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 1 Tahun 2021.
Permendikbud Ristek tersebut mengatur tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK, dan Peraturan Pemda yang mengacu pada peraturan tersebut.
Pada prinsipnya, pelaksanaan PPDB bertujuan memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan berkualitas dari pemerintah yang dekat dengan domisilinya.
Proses pelaksanaan PPDB juga merupakan upaya mengurangi diskriminasi dan ketidakadilan terhadap akses dan layanan pendidikan bagi peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.
Dengan dijalankannya PPDB yang mengacu pada Permendikbud Ristek Nomor 1 Tahun 2021, pemerintah berharap dapat menemukan lebih dini anak putus sekolah agar kembali bersekolah agar terwujud wajib belajar 12 tahun.
Baca juga: Jokowi Minta PPDB Sistem Zonasi Dihapus, Kemendikbud Buka Suara
Selain itu, pelaksanaan PPDB juga dapat mengoptimalkan keterlibatan dan partisipasi orangtua dan masyarakat dalam proses pembelajaran, serta membantu pemda dalam melakukan perencanaan dan intervensi pemerataan akses dan kualitas satuan pendidikan.