Kemendikbud Ristek Serahkan Beasiswa Pendidikan untuk Anak Korban Pelanggaran HAM Berat di Aceh

Kompas.com - 28/06/2023, 20:25 WIB
Dwi NH,
A P Sari

Tim Redaksi

Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) saat menyerahkan beasiswa pendidikan bagi korban dan keluarga korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat di Indonesia, Kabupaten Pidie, Aceh, Selasa (27/6/2023).
DOK. Humas Kemendikbudristek Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) saat menyerahkan beasiswa pendidikan bagi korban dan keluarga korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat di Indonesia, Kabupaten Pidie, Aceh, Selasa (27/6/2023).

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) memberikan beasiswa pendidikan bagi korban dan keluarga korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat di Indonesia.

Penyerahan beasiswa tersebut merupakan langkah sigap Kemendikbudristek dalam menindaklanjuti mandat Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) terkait pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat di Indonesia.

Program beasiswa yang ditujukan bagi 12 lokasi peristiwa pelanggaran HAM berat di Indonesia itu diluncurkan secara langsung oleh Jokowi di Kabupaten Pidie, Aceh, Selasa (27/6/2023).

Dalam sambutannya, orang nomor satu di Indonesia itu menyampaikan bahwa sejak Januari 2023, pemerintah memutuskan untuk menempuh penyelesaian nonyudisial yang fokus pada pemulihan hak-hak korban tanpa menegasikan mekanisme yudisial.

Baca juga: Sejarah SD Inpres yang Dibandingkan Jokowi dengan Pembangunan IKN

Keputusan tersebut tertuang pada Instruksi Presiden (Inpres) RI Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat, tertanggal Maret 2023.

Dalam Inpres tersebut terdapat 19 kementerian dan lembaga (K/L) yang terlibat. Khusus bidang pendidikan, Kemendikbud Ristek berperan untuk menyediakan beasiswa pendidikan bagi korban dan keluarga korban.

“Dan hari ini, Selasa (27/6/2023), kita bersyukur alhamdulillah mulai direalisasikan pemulihan hak-hak korban pelanggaran HAM yang berat di 12 peristiwa sekaligus. (Kegiatan ini) menandai komitmen bersama untuk melakukan upaya-upaya pencegahan agar hal serupa tidak terjadi di masa yang akan datang,” jelasnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa.

Jokowi mengungkapkan, dirinya mendapat laporan dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bahwa korban pelanggaran HAM dan keluarga korban di Aceh telah mulai mendapatkan pelatihan.

Baca juga: Pentingnya Memiliki Keterampilan Kerja bagi Pendatang

Adapun pelatihan tersebut bertujuan untuk meningkatkan keterampilan kerja, jaminan hak untuk kesehatan, jaminan keluarga harapan, perbaikan tempat tinggal, dan pembangunan fasilitas lainnya.

Sembilan anak terima beasiswa pendidikan

Menyikapi amanat Jokowi di bidang pendidikan, Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (PPLP) Kemendikbud Ristek Abdul Kahar mengatakan, terdapat sembilan anak yang mendapatkan beasiswa pendidikan tahap awal.

Kesembilan anak tersebut, kata dia, merupakan hasil identifikasi dan verifikasi data yang bersumber dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

“Data awalnya ada 77 nama yang kemudian kami lakukan penelusuran melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Hasilnya, diketahui 53 orang merupakan anak usia sekolah dan 19 di antaranya terdata aktif di Dapodik,” ujar Kahar usai peluncuran program.

Baca juga: Formasi Rekrutmen Guru P3K di Jateng Tak Sesuai Kebutuhan, Pemerintah Pusat Pakai Dapodik Lama

Kemudian, lanjut dia, dilakukan penelusuran kembali dan terdata tujuh orang sudah masuk dalam Program Indonesia Pintar (PIP).

Sementara itu, sembilan lainnya belum mendapat PIP dan ada di dalam sekolah. Sembilan orang inilah yang ditetapkan untuk mendapat beasiswa di tahap pertama.

Adapun beasiswa dan perangkat sekolah telah diberikan secara langsung kepada sembilan anak korban, satu hari sebelum peluncuran di Pendopo Kabupaten Pidie, Senin (26/6/2021).

Dalam penyaluran beasiswa berupa buku tabungan dan perangkat sekolah tersebut disaksikan oleh Bupati Pidie beserta pemangku kepentingan pendidikan.

Baca juga: KemenKopUKM Siapkan Program Pemulihan Korban Pelanggaran HAM Berat di Pidie

Tiga tugas pokok Kemendikbud Ristek

Pada kesempatan tersebut, Kahar mengatakan, ada tiga tugas pokok bagi Kemendikbud Ristek dalam penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat di Indonesia.

Pertama, kata dia, menyediakan beasiswa bagi anak korban. Kedua, menyiapkan sarana dan prasarana pendidikan.

“Dan ketiga, menyiapkan sarana dan prasarana untuk bidang kebudayaan,” imbuh Kahar.

Lanjut ia mengungkapkan bahwa dalam kasus pelanggaran HAM berat akan ada banyak masyarakat yang merasa berhak mendapat perhatian dari pemerintah.

Namun demikian, sebut Kahar, ada kriteria yang perlu diperhatikan terutama bagi Kemendikbud Ristek dalam pemberian beasiswa pendidikan.

Baca juga: Huawei Gandeng Kemendikbudristek, Revolusi Sistem Pendidikan Nasional

“Kami terus berkoordinasi dengan dinas pendidikan daerah untuk memastikan anak-anak korban ini mendapatkan haknya di bidang pendidikan,” tuturnya.

Selanjutnya, Kahar juga mengatakan bahwa Kemendikbud Ristek terus berupaya agar anak-anak korban yang masih berusia sekolah tapi tidak bersekolah atau drop out (DO) dapat kembali ke sekolah.

Apabila anak tersebut sudah lulus di satu jenjang pendidikan, kata dia, mereka akan dipastikan untuk bisa meneruskan kembali ke jenjang pendidikan selanjutnya.

“Sedangkan yang sudah tidak usia sekolah atau tidak mau kembali sekolah, maka yang bisa kita lakukan adalah mengoordinasikannya ke pendidikan nonformal atau bahkan K/L lain dengan program yang berbeda,” jelas Kahar.

Baca juga: PKS: Ganjar Tidak Digaji untuk Urus Masalah DKI

Dalam program penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat terdapat 19 K/L yang terlibat. Adapun rinciannya yaitu Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), dan Kemendikbud Ristek.

Selanjutnya, ada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Pertanian (Kementan), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Sosial (Kemensos), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Selain itu, ada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Kementerian BUMN), Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kementerian Koperasi dan UKM), Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), Kejaksaan Agung (Kejagung), Tentara Nasional Indonesia (TNI), serta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Terkini Lainnya
Sajikan Budaya Kopi Nusantara di YoC 2023, Kemendikbudristek: Kopi Indonesia Sarat Nilai Tradisi
Sajikan Budaya Kopi Nusantara di YoC 2023, Kemendikbudristek: Kopi Indonesia Sarat Nilai Tradisi
Kemdikbud
Implementasi UU 24 Tahun 2009 Terwujud, Bahasa Indonesia Jadi Bahasa Resmi UNESCO
Implementasi UU 24 Tahun 2009 Terwujud, Bahasa Indonesia Jadi Bahasa Resmi UNESCO
Kemdikbud
Kemendikbudristek Optimistis 1 Juta Guru Honorer Diangkat Jadi ASN PPPK pada 2024
Kemendikbudristek Optimistis 1 Juta Guru Honorer Diangkat Jadi ASN PPPK pada 2024
Kemdikbud
Salurkan PIP kepada 17 Juta Siswa Selama 2022, Kemendikbudristek Pastikan Tepat Sasaran
Salurkan PIP kepada 17 Juta Siswa Selama 2022, Kemendikbudristek Pastikan Tepat Sasaran
Kemdikbud
Belajar dari Pelaksanaan PPDB Berkualitas di Bali: Tidak Ada Sekolah Favorit
Belajar dari Pelaksanaan PPDB Berkualitas di Bali: Tidak Ada Sekolah Favorit
Kemdikbud
Peran Orangtua Jadi Penentu Kesuksesan Penerapan Kurikulum Merdeka, 3 Ibu Ini Ceritakan Faktanya
Peran Orangtua Jadi Penentu Kesuksesan Penerapan Kurikulum Merdeka, 3 Ibu Ini Ceritakan Faktanya
Kemdikbud
Perbaiki Kualitas Pendidikan, Guru Besar hingga Pemda Ajak Pemangku Kepentingan Dukung Rapor Pendidikan
Perbaiki Kualitas Pendidikan, Guru Besar hingga Pemda Ajak Pemangku Kepentingan Dukung Rapor Pendidikan
Kemdikbud
Orangtua Akui Manfaat Tes Masuk SD Tanpa Calistung dan MPLS 
Orangtua Akui Manfaat Tes Masuk SD Tanpa Calistung dan MPLS 
Kemdikbud
Sukses Gelar iGeo 2023, Indonesia Boyong Empat Medali
Sukses Gelar iGeo 2023, Indonesia Boyong Empat Medali
Kemdikbud
Peringati Hakteknas Ke-28, Kemendikbud Ristek Pamerkan Inovasi Perguruan Tinggi
Peringati Hakteknas Ke-28, Kemendikbud Ristek Pamerkan Inovasi Perguruan Tinggi
Kemdikbud
Beda dengan Ujian Nasional, Ini Manfaat Asesmen Nasional 
Beda dengan Ujian Nasional, Ini Manfaat Asesmen Nasional 
Kemdikbud
Buka International Geography Olympiad, Nadiem Sebut Menang Kalah Bukan Hal Penting di Kompetisi
Buka International Geography Olympiad, Nadiem Sebut Menang Kalah Bukan Hal Penting di Kompetisi
Kemdikbud
Resmikan iGeo 2023, Nadiem: Menang Kalah, Nikmati Perjalanannya
Resmikan iGeo 2023, Nadiem: Menang Kalah, Nikmati Perjalanannya
Kemdikbud
Pecahkan Rekor Pergelaran Angklung Terbesar Dunia, Indonesia Masuk Guinness World Records
Pecahkan Rekor Pergelaran Angklung Terbesar Dunia, Indonesia Masuk Guinness World Records
Kemdikbud
Bonus Demografi Asean Besar, Nadiem Ajak Menteri di Asean Berinvestasi Lebih Besar di PAUD
Bonus Demografi Asean Besar, Nadiem Ajak Menteri di Asean Berinvestasi Lebih Besar di PAUD
Kemdikbud
Bagikan artikel ini melalui
Oke