Matching Fund Vokasi 2021 Dibuka, Berikut Syarat yang Harus Disiapkan Pengusul

Kompas.com - 14/06/2021, 16:14 WIB
Alifia Nuralita Rezqiana,
A P Sari

Tim Redaksi

Ilustrasi Buku Panduan Program Dana Padanan Kampus Vokasi (Matching Fund Vokasi) Tahun 2021 DOK. Humas Kemendikbud Ristek Ilustrasi Buku Panduan Program Dana Padanan Kampus Vokasi (Matching Fund Vokasi) Tahun 2021

KOMPAS.com – Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Sekolah Vokasi Universitas Gadjah Mada (UGM) Agus Nugroho mengatakan, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi pengusul untuk mengikuti "Matching Fund Vokasi 2021" dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ( Kemendikbud Ristek).

“Pengusul harus merupakan dosen dengan homebase program studi vokasi sesuai data yang ada pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) di bawah binaan Kemendikbud Ristek,” jelasnya dalam agenda Sosialisasi Matching Fund Vokasi 2021 yang disiarkan melalui kanal YouTube Dikti Vokasi Kemendikbud, Kamis (3/6/2021).

Selanjutnya, usulan dapat melibatkan dosen dan/atau mahasiswa sebagai anggota yang berasal dari program studi vokasi dan peneliti lain dari dunia kerja yang diperoleh melalui platform kedaireka (www.kedaireka.id).

“Dosen yang mengusulkan harus memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) atau Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK), punya rekam jejak sesuai produk purwarupa atau teknologi yang diusulkan, terdaftar di Kedaireka, dan tidak sedang melanjutkan studi akademik,” paparnya.

Baca juga: Kemendikbud Ristek Buka Matching Fund Vokasi, Berapa Besaran Dana yang Diterima Pengusul?

Ia melanjutkan, untuk bisa berpartisipasi, perguruan tinggi vokasi (PTV) atau dosen pengusul utama harus sudah memperoleh penyediaan dana padanan dari dunia kerja. Dunia kerja yang dimaksud pun harus sudah terdaftar di Kedaireka.

Selain persyaratan umum, dalam Panduan Program Dana Padanan Kampus Vokasi (Matching Fund Vokasi) Tahun 2021 Direktorat Pendidikan Tinggi Vokasi dan Profesi (PTVP), disebutkan pula persyaratan khusus yang harus dipenuhi pengusul.

Persyaratan khusus tersebut berkaitan dengan proses produksi produk yang diusulkan oleh pengusul.

Pertama, yakni lingkup program Pengembangan Pusat Unggulan Teknologi (UPT) wajib memiliki teaching factory tingkat kesiapan teknologi (TKT) minimal level enam.

Kemudian, lingkup program hilirisasi produk wajib memiliki barang atau jasa berupa purwarupa dengan TKT minimal level delapan.

Baca juga: Perkuat Kolaborasi PTV dengan Dunia Kerja, Kemendikbud Ristek Luncurkan Matching Fund Vokasi

“Sedangkan untuk startup company, itu nanti purwarupanya TKT-nya sudah finish level sembilan dan memiliki market readiness level (MRL) serendah-rendahnya adalah lima. Itu sebagai syarat khususnya,” jelas Agus.

Sebagai informasi, Matching Fund Vokasi merupakan program yang digagas Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Vokasi dan Profesi (PTVP) Kemendikbud Ristek.

Program tersebut merupakan realisasi link and match yang digalakkan Kemendikbud Ristek, dalam bentuk win-win solution dengan memperkuat kolaborasi antara PTV dengan dunia kerja.

Direktur PTVP Kemendikbud Ristek Beny Bandanadjaya mengatakan, Matching Fund Vokasi merupakan salah satu tindak lanjut dari program Merdeka Belajar Episode 11 yang saat ini sedang berjalan.

“Lewat program ini, kami ingin mendorong link and match antara perguruan tinggi vokasi (PTV) dengan dunia industri, supaya ada produk hasil penelitian terapan yang bisa dihilirkan ke industri atau dijual sehingga menghasilkan income buat PTV,” terangnya dalam agenda yang sama.

Baca juga: Mahasiswa! Pahami Matching Fund, Fokus Utama Merdeka Belajar Episode 6

Adapun sasaran program Matching Fund Vokasi adalah institusi yang memiliki PTV di bawah binaan Kemendikbud Ristek.

Institusi tersebut dan memiliki rekam jejak dalam melaksanakan proses pembelajaran dan penelitian terapan yang berorientasi menghasilkan produk barang atau jasa dengan standar dan prosedur yang sesuai dengan dunia kerja.

Alur pengusulan proposal

Selain memenuhi persyaratan umum dan khusus seperti yang telah disebutkan di atas, para pengusul juga perlu memahami alur pengusulan proposal Matching Fund Vokasi.

Penting diketahui, pengusulan proposal program dana padanan kampus vokasi ini dapat dilakukan setelah terjalin kesepakatan kerja sama antara insan pendidikan tinggi vokasi dan mitra.

Proposal yang nanti diusulkan di dalam program padanan ini merupakan kolaborasi antara PTV dengan mitra bapak ibu sekalian. Sehingga nanti ini bukan hanya proposal yang diajukan PTV, tetapi diajukan bersama-sama dengan mitra bapak ibu sekalian,” jelas Agus.

Baca juga: Ini Cara Perguruan Tinggi Peroleh Matching Fund Rp 250 Miliar

Untuk bisa mengusulkan proposal, pengusul pertama-tama harus mendaftar terlebih dahulu di Kedaireka (www.kedaireka.id). Kemudian, calon peserta harus menjajaki dan menyepakati kerja sama dengan dunia usaha, dunia industri, atau dunia kerja (dudika).

Selepas itu, calon peserta bisa menyusun proposal, melengkapi sejumlah dokumen, mengisi formulir aplikasi Matching Fund Vokasi, memilih jenis skema kegiatan (bisa PUT, hilirisasi, atau startup), dan mengunggah dokumen proposal.

Jika sudah, peserta akan mengikuti serangkaian proses seleksi administrasi yang diikuti oleh seleksi substansi. Setelah itu, pihak panitia akan mengumumkan peserta lolos yang berhak menerima dana padanan. Peserta yang terpilih selanjutnya bisa menyelesaikan sejumlah kontrak.

Tahapan seleksi

Tahapan seleksi proposal yang dilaksanakan dalam program Matching Fund Vokasi meliputi evaluasi administratif, evaluasi substansi, serta verifikasi atau evaluasi kelayakan.

Seleksi administratif akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) PTV dengan cara menilai pemenuhan persyaratan dan kesesuaian proposal dengan ketentuan di dalam panduan program Matching Fund Vokasi 2021.

Baca juga: Atasi Stunting, Kemendikbud Ristek Gelontor Dana Rp 27 Miliar

“Panduan sudah ada, bapak ibu sekalian nanti diminta untuk menyesuaikan. (Sehingga yang dinilai adalah) kesesuaian antara panduan dengan proposal bapak ibu sekalian,” papar Agus.

Adapun seleksi substansi proposal akan dilakukan oleh tim reviewer dan profesional yang relevan, dengan menggunakan kriteria seleksi yang telah ditetapkan.

“Penilaian tahap ini nanti akan menghasilkan rekomendasi, bahwa usulan bapak ibu tadi, itu layak untuk ditetapkan untuk dilanjutkan pada verifikasi kelayakan,” kata Agus.

Lebih lanjut, tahap terakhir, yaitu verifikasi kelayakan. Tahap ini bertujuan untuk memperjelas dan menegaskan seluruh aspek terkait produk unggulan, tahapan produksi dan pengembangan, untuk memastikan kelayakan dan prospek keberhasilan berdasarkan aspek teknis, waktu, dan biaya.

Baca juga: Direktur SD Kemendikbud Ristek: Belajar Tak Harus di Kelas

Verifikasi kelayakan akan dilakukan dengan kunjungan atau site visit secara luar jaringan (luring) atau dalam jaringan (daring) oleh satu tim reviewer.

Hasil dari verifikasi kelayakan yang berupa rekomendasi akan digunakan sebagai dasar penetapan pendanaan oleh Ditjen PTV.

Terkini Lainnya
Sajikan Budaya Kopi Nusantara di YoC 2023, Kemendikbudristek: Kopi Indonesia Sarat Nilai Tradisi
Sajikan Budaya Kopi Nusantara di YoC 2023, Kemendikbudristek: Kopi Indonesia Sarat Nilai Tradisi
Kemdikbud
Implementasi UU 24 Tahun 2009 Terwujud, Bahasa Indonesia Jadi Bahasa Resmi UNESCO
Implementasi UU 24 Tahun 2009 Terwujud, Bahasa Indonesia Jadi Bahasa Resmi UNESCO
Kemdikbud
Kemendikbudristek Optimistis 1 Juta Guru Honorer Diangkat Jadi ASN PPPK pada 2024
Kemendikbudristek Optimistis 1 Juta Guru Honorer Diangkat Jadi ASN PPPK pada 2024
Kemdikbud
Salurkan PIP kepada 17 Juta Siswa Selama 2022, Kemendikbudristek Pastikan Tepat Sasaran
Salurkan PIP kepada 17 Juta Siswa Selama 2022, Kemendikbudristek Pastikan Tepat Sasaran
Kemdikbud
Belajar dari Pelaksanaan PPDB Berkualitas di Bali: Tidak Ada Sekolah Favorit
Belajar dari Pelaksanaan PPDB Berkualitas di Bali: Tidak Ada Sekolah Favorit
Kemdikbud
Peran Orangtua Jadi Penentu Kesuksesan Penerapan Kurikulum Merdeka, 3 Ibu Ini Ceritakan Faktanya
Peran Orangtua Jadi Penentu Kesuksesan Penerapan Kurikulum Merdeka, 3 Ibu Ini Ceritakan Faktanya
Kemdikbud
Perbaiki Kualitas Pendidikan, Guru Besar hingga Pemda Ajak Pemangku Kepentingan Dukung Rapor Pendidikan
Perbaiki Kualitas Pendidikan, Guru Besar hingga Pemda Ajak Pemangku Kepentingan Dukung Rapor Pendidikan
Kemdikbud
Orangtua Akui Manfaat Tes Masuk SD Tanpa Calistung dan MPLS 
Orangtua Akui Manfaat Tes Masuk SD Tanpa Calistung dan MPLS 
Kemdikbud
Sukses Gelar iGeo 2023, Indonesia Boyong Empat Medali
Sukses Gelar iGeo 2023, Indonesia Boyong Empat Medali
Kemdikbud
Peringati Hakteknas Ke-28, Kemendikbud Ristek Pamerkan Inovasi Perguruan Tinggi
Peringati Hakteknas Ke-28, Kemendikbud Ristek Pamerkan Inovasi Perguruan Tinggi
Kemdikbud
Beda dengan Ujian Nasional, Ini Manfaat Asesmen Nasional 
Beda dengan Ujian Nasional, Ini Manfaat Asesmen Nasional 
Kemdikbud
Buka International Geography Olympiad, Nadiem Sebut Menang Kalah Bukan Hal Penting di Kompetisi
Buka International Geography Olympiad, Nadiem Sebut Menang Kalah Bukan Hal Penting di Kompetisi
Kemdikbud
Resmikan iGeo 2023, Nadiem: Menang Kalah, Nikmati Perjalanannya
Resmikan iGeo 2023, Nadiem: Menang Kalah, Nikmati Perjalanannya
Kemdikbud
Pecahkan Rekor Pergelaran Angklung Terbesar Dunia, Indonesia Masuk Guinness World Records
Pecahkan Rekor Pergelaran Angklung Terbesar Dunia, Indonesia Masuk Guinness World Records
Kemdikbud
Bonus Demografi Asean Besar, Nadiem Ajak Menteri di Asean Berinvestasi Lebih Besar di PAUD
Bonus Demografi Asean Besar, Nadiem Ajak Menteri di Asean Berinvestasi Lebih Besar di PAUD
Kemdikbud
Bagikan artikel ini melalui
Oke