KOMPAS.com – Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi melalui Direktorat Pendidikan Tinggi Vokasi dan Profesi (PTVP) meluncurkan Program Bantuan Pemerintah Fasilitasi Magang Mahasiswa Vokasi Periode Tahun 2021 pada Sabtu (13/3/2021).
Program tersebut merupakan salah satu program wajib bagi mahasiswa vokasi, sebagai salah satu bentuk dari kebijakan Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka.
Adapun program wajib tersebut dilaksanakan agar lulusan perguruan tinggi vokasi menjadi lebih terampil sesuai bidangnya masing-masing.
Dalam siaran persnya Senin (13/3/2021), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemedikbud) menjelaskan bahwa program magang tersebut terbagi menjadi tiga.
Pertama, magang atau praktik kerja di industri, dunia usaha, dan dunia kerja (Iduka). Kedua magang teaching industry di politeknik negeri lain, dan ketiga magang kewirausahaan.
Baca juga: 10 Mahasiswa FEB Uhamka Lolos Program Magang Bersertifikasi BUMN
Koordinator Pembelajaran dan Kemahasiswaan Direktorat PTVP Sawitri Isnandari berharap, program tersebut dapat berjalan dengan lancar dan lebih baik dari tahun sebelumnya.
Program yang terbagi dua gelombang ini juga diharapkan mampu meningkatkan soft skill mahasiswa vokasi, sehingga mampu memiliki daya saing secara global.
“Harapannya, ke depan adik-adik mahasiswa tidak sekadar mendapat sertifikat magang, tetapi juga ada peningkatan soft skill. Jadi, ketika lulus tidak hanya mendapat sertifikasi kompetensi, tapi juga soft skill yang terlatih,” kata Sawitri.
Adapun tujuan dari diselenggarakannya program fasilitasi magang adalah untuk meningkatkan intensitas kerja sama antara perguruan tinggi penyelenggara pendidikan vokasi dengan Iduka.
Hal tersebut merujuk pada link and match antara perguruan tinggi dengan IDUKA, serta meningkatkan kompetensi bagi mahasiswa vokasi yang sesuai dengan bidangnya.
Untuk mengikutinya, mahasiswa calon penerima fasilitas magang harus memenuhi empat persyaratan.
Pertama, berstatus sebagai mahasiswa aktif yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti). Kedua, wajib melampirkan surat penerimaan dari tempat magang
Ketiga, mempunyai komitmen yang kuat untuk mengikuti program ini hingga selesai dan tidak menerima pendanaan ganda dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dinyatakan dalam surat pernyataan terlampir
Keempat, diutamakan calon peserta adalah mahasiswa yang secara ekonomi tidak mampu berdasarkan hasil seleksi Direktorat PTPV
Sebagai informasi, bagi mahasiswa yang belum melaksanakan magang, tetapi sudah menerima surat magang, tetap diperbolehkan untuk mengikuti program fasilitasi magang.
Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi sebelumnya juga telah meluncurkan program Sertifikasi Kompetensi Dan Profesi Mahasiswa Vokasi Periode Tahun 2021 pada Selasa (9/3/2021).
Program sertifikasi tersebut dilakukan Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang diakui oleh negara dan masyarakat internasional, atau yang bekerja sama dengan industri dan asosiasi profesi.
Direktur PTVP Beny Bandanadjaya berharap, program tersebut mampu meningkatkan potensi dan kompetensi mahasiswa vokasi.
Baca juga: Kemendikbud: Praktik Sekolah Tatap Muka di SDN 3 Pontianak Ini Patut Dicontoh
“Kami berharap bantuan (sertifikasi) yang kita berikan dapat memfasilitasi hak mahasiswa, yaitu hak sertifikasi kompetensi,” tuturnya.
Selain itu, lanjut Beny, program tersebut juga diharapkan dapat melahirkan lulusan mahasiswa vokasi yang kompeten dan profesional, sesuai dengan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).
Hasilnya. penyerapan lulusan pendidikan tinggi dalam pasar kerja lokal, nasional, maupun global akan meningkat seiring dengan meningkatnya daya saing lulusan mahasiswa vokasi.
Dalam kurun waktu pelaksanaan program pada Maret-November 2021, Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi menargetkan sekitar 12.000 mahasiswa vokasi akan menerima bantuan program sertifikasi kompetensi.
Baca juga: Petrokimia Gresik Buka Magang Mahasiswa, Dapat Tunjangan Rp 3,5 Juta
Program tersebut difokuskan pada bidang permesinan, konstruksi, ekonomi kreatif, pariwisata, industri jasa, dan bidang pendukung lainnya.
Bila ingin mengikutinya, mahasiswa bisa mendaftar dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Bagi mahasiswa program Diploma II, minimal menginjak semester tiga
2. Bagi mahasiswa program Diploma III, minimal menginjak semester lima
3. Bagi mahasiswa program Diploma IV, minimal menginjak semester tujuh.
4. Standar nilai IPK mahasiswa, yaitu sebesar 2,75 (dalam skala angka IPK 4)