SURAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Daerah ( Pemda) yang belum membuat petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) diminta segera membuatnya
Hal ini disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Direktorat Jendral (Dirjen) Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Hamid Muhammad dalam bincang sore daring melalui Zoom, Jumat (28/05/2020).
Adapun juknis yang dibuat oleh Pemda disesuaikan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019.
“Berdasarkan data yang dihimpun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), hingga saat ini, 317 dari 514 kabupaten atau kota yang ada di Indonesia sudah menerbitkan juknis. Kemudian, 197 lainnya masih menunggu kepastian,” kata Hamid.
Baca juga: Apa Itu Program Guru Penggerak dari Kemendikbud? Cek Informasinya di Sini...
Menurut Hamid, kebijakan terkait teknis PPDB tersebut harus segera dilaksanakan paling lambat pada minggu pertama, Mei 2020.
Pada kesempatan itu, ia juga memaparkan tugas-tugas dari pemda terkait PPDB tersebut, yakni menetapkan semua wilayah administrasi sudah terbagi ke dalam wilayah zonasi.
“Penetapan semua wilayah administrasi tersebut nantinya dilakukan melalui rapat dengan Kelompok Kerja Kepala Sekolah,” kata Hamid.
Kemudian, sambung Hamid, pemda bertanggung jawab pula memastikan ketersediaan daya tampung pada setiap jenjang pendidikan yang berada di semua wilayahnya.
Baca juga: Kemendikbud: Model Pembelajaran Tahun Ajaran Baru Akan Mengikuti Kondisi
“Daya tampung kalau dulu tidak diatur khusus, sekarang diatur berdasarkan zona terdekat dengan melibatkan pendidikan swasta,” ujarnya.
Namun, apabila ada sekolah yang lokasinya berada di perbatasan, masing-masing pemda dapat mengambil kesepakatan tertulis terkait pelaksanaan PPDB tersebut.
Setelah semua hasil ketetapan disusun, pemda bertugas melaporkan hal tersebut kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP).
Staff ahli bidang regulasi Pendidikan dan kebudayaan, Chatarina Muliana Girsang dalam bincang sore secara daring tersebut mengatakan, teknis pelaksanaan PPDB sendiri nantinya akan dibagi menjadi empat cara.
“Teknis pelaksanaan PPDB nantinya menggunakan jalur zonasi atau berdasarkan tempat tinggal terdekat, jalur afiliasi, prestasi dan mutasi orangtua,” ungkapnya.
Ia mengatakan, untuk teknis zonasi, mendapat pembagian kuota atau jumlah siswa minimal 50 persen dari jumlah pendaftar di sekolah.
Dalam keterangan tertulisnya, Kemendikbud menjelaskan zonasi tersebut nantinya dihitung berdasarkan jarak kantor desa atau kelurahan ke sekolah calon siswa.
Selain itu, siswa pendaftar yang tinggal dalam satu Rukun Warga (RW) dengan sekolahan, memiliki prioritas untuk diterima di sekolah tersebut.
Selanjutnya, untuk jalur afirmasi atau jalur bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu memperoleh kuota minimal 15 persen dari jumlah pendaftar.
Pendaftar yang berhak mengikuti jalur ini adalah yang berasal dari panti asuhan atau putera-puteri tenaga kesehatan yang menangani langsung Covid-19.
Kemudian, jalur prestasi, disediakan bagi peserta didik yang memiliki prestasi akademik dan non-akademik.
Baca juga: Syarat Pembukaan Sekolah di Zona Hijau, Ini Poin Rancangan Kemendikbud
Pada jalur prestasi, kuota yang diperoleh yakni maksimal 30 persen dari jumlah pendaftar yang ditentukan berdasarkan nilai rapot atau prestasi kejuaraan yang diperoleh calon siswa.
Sementara itu, untuk jalur perpindahan orangtua, memperoleh kuota maksimal 5 persen dari jumlah pendaftar.
Calon siswa yang dapat mengikuti jalur ini adalah yang mengikuti perpindahan tugas orangtuanya, atau calon siswa merupakan anak guru di satuan Pendidikan.
Dikesempatan terpisah, Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) bidang Kesiswaan SMAN 3 Surakarta, Sri Widodo mengatakan, pihaknya telah mempersiapkan segala sesuatu terkait pelaksanaan PPDB Online.
Pelaksanaan PPDB Online 2020 tersebut sudah sesuai juknis dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah.
“Saat ini di SMAN 3 sudah dibentuk tim PPDB Online, untuk membantu calon siswa mengakses informasi mulai dari persyaratan hingga nanti pengumuman seleksinya,” katanya.
Dalam wawancara di SMAN3, Rabu (10/06/2020), ia mengatakan, informasi terkait PPDB di SMAN 3 Surakarta dapat diakses melalui laman sman3-slo.sch.id.
Menurut dia, hal penting yang perlu diperhatikan dalam teknis pelaksanaan PPDB kali ini adalah siswa harus bisa mempersiapkan akun yang akan digunakan untuk mendaftar ke sekolah secara mandiri.
“Kalau tahun lalu meskipun sudah zonasi dan online, tetapi akun dan token yang digunakan siswa untuk mendaftar disediakan oleh sekolah yang bersangkutan. Kalau tahun ini dibuat sendiri calon siswa,” ungkapnya.
Selain itu, Widodo mengatakan, baik calon siswa, wali murid dan guru, diminta untuk lebih kooperatif dan aktif meng-update informasi secara mandiri.
Mereka bisa mendapatkan informasi terbaru dari website pemerintah atau website sekolah resmi untuk menghindari informasi yang simpang siur.
“PPDB-nya dimulai tanggal 8 -13 Juni 2020. Meskipun online, calon siswa dan wali murid tidak perlu panik, tinggal melihat jurnal dan panduannya saja,” tegasnya.
Baca juga: Simak Serba-serbi PPDB Depok 2020 Tingkat TK, SD, dan SMP
Terkait hal tersebut, Retno Dwi (46), warga Kelurahan Jagalan, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, yang anaknya hendak mengikuti PPDB online tahun ini mengaku, telah menerima informasi mengenai teknis pendaftaran dan informasi lainnya secara online.
“Sebenarnya di awal sempat bingung, karena informasi yang masuk berbeda – beda, tetapi setelah mau aktif untuk memilah informasi dan membaca edaran resmi, akan lebih mudah,” kata Retno.
Dimulainya PPDB sebagai awal dari persiapan tahun ajaran baru, bukan berarti sama dengan kembali dimulainya proses belajar tatap muka.
“Berdasarkan kalender Pendidikan (kaldik) setiap tahun, tahun ajaran baru dimulai pada minggu ketiga juli dan berakhir pada akhir bulan juni,” kata Hamid Muhammad.
Hamid mengatakan kaldik dibuat detail oleh pemprov daerah masing-masing, sehingga bisa jadi masuknya nanti tidak bersamaan.
Sementara itu, untuk dimulainya proses pembelajaran tatap muka di suatu daerah, nantinya akan ditentukan berdasarkan rekomendasi dari Tim Gugus Tugas Covid-19 Nasional.
“Tidak bisa ditentukan sendiri oleh pemda , detailnya menunggu minggu depan,” kata Hamid.