Darurat Covid-19, Dana BOS dan BOP Bisa Dipakai untuk Pembayaran Honor Guru Bukan ASN

Kompas.com - 18/04/2020, 10:33 WIB
Yakob Arfin Tyas Sasongko,
Sri Noviyanti

Tim Redaksi

Guru honorer, Panji Setiaji memberikan pelajaran matematika bagi para muridnya kelas 4 SDN Babakan, Kecamatan Cibeureum, Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (31/1/2020).KOMPAS.COM/BUDIYANTO Guru honorer, Panji Setiaji memberikan pelajaran matematika bagi para muridnya kelas 4 SDN Babakan, Kecamatan Cibeureum, Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (31/1/2020).

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan dan kebudayaan ( Kemendikbud) memberikan fleksibilitas sekaligus otonomi pada para kepala sekolah dalam penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler.

Kebijakan itu dikeluarkan dalam rangkan mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah di tengah pandemi Covid-19.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan pihaknya telah memberikan arahan fleksibilitas kepada kepala sekolah.

"Masih ada sejumlah kepala sekolah tidak percaya diri menerapkan. Makanya, kami cantumkan di peraturan yang artinya secara eksplisit diperbolehkan," kata Nadiem dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/4/2020).

Baca juga: Kepala Sekolah, Sekarang Bisa Pakai Dana BOS untuk Pulsa dan Kuota Internet

Pelaksana tugas Direktur Jenderal PAUD dan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Plt. Dirjen PAUD Dikdasmen) Hamid Muhammad menjelaskan, bahwa Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 memberikan kewenangan kepada para kepala sekolah untuk dapat menggunakan dana BOS Reguler.

Dana tersebut untuk membayar honor guru bukan Aparatur Sipil Negara (ASN). Persentase juga tidak lagi dibatasi maksimal 50 persen, bahkan bisa lebih.

"Syarat untuk guru honorer juga dibuat lebih fleksibel, tidak lagi dibatasi untuk guru yang memiliki NUPTK (nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan)," tutur Hamid.

Meski demikian, lanjut Hamid, guru honorer tetap harus terdaftar di Dapodik (data pokok pendidikan) sebelum 31 Desember 2019, belum mendapat tunjangan profesi, dan memenuhi beban mengajar.

Baca juga: Wabah Corona, Nadiem: Guru Honorer Belum Punya NUPTK Bisa Terima Dana BOS

Selain itu, para kepala satuan pendidikan PAUD dan Pendidikan Kesetaraan juga diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP).

Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 juga mengubah ketentuan besaran persentase dana BOP per kategori pemakaian di Permendikbud sebelumnya tidak berlaku.

"Penggunaan BOP PAUD dan Kesetaraan juga sekarang diperbolehkan untuk honor dan transportasi pendidik," terangnya.

Ia menambahkan, BOS Reguler dan BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan dapat digunakan untuk melakukan pembelian pulsa/paket data bagi pendidik dan peserta didik agar memudahkan pembelajaran dalam jaringan (daring).

Baca juga: Kemenag Izinkan Penggunaan Dana BOS dan BOP untuk Pencegahan Penyebaran Covid-19

Demikian juga BOS dan BOP, dapat digunakan untuk membeli penunjang kebersihan di masa Covid-19, seperti sabun cuci tangan, cairan disinfektan, dan masker.

Hamid menyampaikan bahwa alokasi penggunaan dana BOS atau BOP juga fleksibel sesuai kebutuhan sekolah/satuan pendidikan yang berbeda-beda.

Menyoal anggapan dana BOS atau BOP akan lebih banyak digunakan untuk honor guru dan pembelian pulsa, Hamid mengatakan pada dasarnya Kemendikbud tidak mewajibkan sekolah atau satuan pendidikan membeli pulsa atau paket data untuk menunjang pembelajaran secara daring.

"Kewenangan sepenuhnya ada di kepala sekolah. Jadi, kepala sekolah harus dapat mempertimbangkan dan menghitung secara cermat apa saja yang menjadi prioritas untuk menyelenggarakan pembelajaran selama masa darurat ini," jelasnya.

Baca juga: Berkat Dana BOS, Guru di Pekanbaru ini Bisa Cicil Laptop untuk Tunjang KBM

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Benyamin Lola menyampaikan bahwa siswa mulai belajar dari rumah sejak 20 Maret 2020.

Proses pembelajaran secara daring pun sudah berjalan beberapa sekolah di Kota Kupang.

Namun, selain daring, dinas memberikan tiga opsi untuk guru-guru mata pelajaran dalam pelaksanaan proses pembelajaran.

Di antaranya secara daring, kemudian secara luar jaringan (luring) di mana materi diunduh dan dipersiapkan kemudian dikirim melalui media yang ada.

Baca juga: Cegah Corona, Kemendikbud: Dana BOS Bisa Dipakai Beli Hand Sanitizer

Kemudian pembelajaran dengan memberikan penugasan secara manual dan pelaksanaannya di rumah masing-masing.

Benyamin menyampaikan salah satu kendala pembelajaran dari rumah yang disampaikan oleh para guru adalah mengenai ketersediaan pulsa untuk data internet.

"Syukurlah ada perubahan juknis BOS yang dikeluarkan oleh Pak Menteri (Mendikbud). Mudah-mudahan ini menjadi suatu solusi agar persoalan kuota data tidak menjadi masalah bagi guru," kata Benyamin.

Sementara itu, program Belajar dari Rumah yang ditayangkan di TVRI menurut Bunyamin merupakan jalan keluar yang baik dan bisa membantu proses pembelajaran yang terputus akibat wabah Covid-19.

Baca juga: Pemerintah akan Tingkatkan Alokasi Gaji Guru Honorer pada Dana BOS

Hingga saat ini, program pendidikan dan kebudayaan melalui TVRI belum mendapatkan keluhan dari masyarakat.

 

Terkini Lainnya
Sajikan Budaya Kopi Nusantara di YoC 2023, Kemendikbudristek: Kopi Indonesia Sarat Nilai Tradisi
Sajikan Budaya Kopi Nusantara di YoC 2023, Kemendikbudristek: Kopi Indonesia Sarat Nilai Tradisi
Kemdikbud
Implementasi UU 24 Tahun 2009 Terwujud, Bahasa Indonesia Jadi Bahasa Resmi UNESCO
Implementasi UU 24 Tahun 2009 Terwujud, Bahasa Indonesia Jadi Bahasa Resmi UNESCO
Kemdikbud
Kemendikbudristek Optimistis 1 Juta Guru Honorer Diangkat Jadi ASN PPPK pada 2024
Kemendikbudristek Optimistis 1 Juta Guru Honorer Diangkat Jadi ASN PPPK pada 2024
Kemdikbud
Salurkan PIP kepada 17 Juta Siswa Selama 2022, Kemendikbudristek Pastikan Tepat Sasaran
Salurkan PIP kepada 17 Juta Siswa Selama 2022, Kemendikbudristek Pastikan Tepat Sasaran
Kemdikbud
Belajar dari Pelaksanaan PPDB Berkualitas di Bali: Tidak Ada Sekolah Favorit
Belajar dari Pelaksanaan PPDB Berkualitas di Bali: Tidak Ada Sekolah Favorit
Kemdikbud
Peran Orangtua Jadi Penentu Kesuksesan Penerapan Kurikulum Merdeka, 3 Ibu Ini Ceritakan Faktanya
Peran Orangtua Jadi Penentu Kesuksesan Penerapan Kurikulum Merdeka, 3 Ibu Ini Ceritakan Faktanya
Kemdikbud
Perbaiki Kualitas Pendidikan, Guru Besar hingga Pemda Ajak Pemangku Kepentingan Dukung Rapor Pendidikan
Perbaiki Kualitas Pendidikan, Guru Besar hingga Pemda Ajak Pemangku Kepentingan Dukung Rapor Pendidikan
Kemdikbud
Orangtua Akui Manfaat Tes Masuk SD Tanpa Calistung dan MPLS 
Orangtua Akui Manfaat Tes Masuk SD Tanpa Calistung dan MPLS 
Kemdikbud
Sukses Gelar iGeo 2023, Indonesia Boyong Empat Medali
Sukses Gelar iGeo 2023, Indonesia Boyong Empat Medali
Kemdikbud
Peringati Hakteknas Ke-28, Kemendikbud Ristek Pamerkan Inovasi Perguruan Tinggi
Peringati Hakteknas Ke-28, Kemendikbud Ristek Pamerkan Inovasi Perguruan Tinggi
Kemdikbud
Beda dengan Ujian Nasional, Ini Manfaat Asesmen Nasional 
Beda dengan Ujian Nasional, Ini Manfaat Asesmen Nasional 
Kemdikbud
Buka International Geography Olympiad, Nadiem Sebut Menang Kalah Bukan Hal Penting di Kompetisi
Buka International Geography Olympiad, Nadiem Sebut Menang Kalah Bukan Hal Penting di Kompetisi
Kemdikbud
Resmikan iGeo 2023, Nadiem: Menang Kalah, Nikmati Perjalanannya
Resmikan iGeo 2023, Nadiem: Menang Kalah, Nikmati Perjalanannya
Kemdikbud
Pecahkan Rekor Pergelaran Angklung Terbesar Dunia, Indonesia Masuk Guinness World Records
Pecahkan Rekor Pergelaran Angklung Terbesar Dunia, Indonesia Masuk Guinness World Records
Kemdikbud
Bonus Demografi Asean Besar, Nadiem Ajak Menteri di Asean Berinvestasi Lebih Besar di PAUD
Bonus Demografi Asean Besar, Nadiem Ajak Menteri di Asean Berinvestasi Lebih Besar di PAUD
Kemdikbud
Bagikan artikel ini melalui
Oke