KOMPAS.com - Kabar gembira itu datang tepat pada malam takbiran Idul Fitri 1439 Hijriah atau Kamis siang (14/6/2018) waktu Brussel.
Secara resmi Uni Eropa telah mengeluarkan Indonesia dari EU Flight Safety List. Uni Eropa mencabut larangan terbang (EU Flight Ban) yang dijatuhkan sejak 2007 silam.
Hal ini berarti all remaining air carriers (maskapai penerbangan) Indonesia yang berjumlah sebanyak 55 maskapai telah memenuhi syarat diizinkan terbang ke Uni Eropa.
Dengan begitu, stempel negatif yang selama ini dipikul oleh regulator dan 62 airline operator kini telah lepas.
(Baca: Eropa Resmi Cabut Larangan Terbang Seluruh Maskapai Asal Indonesia)
"Pada hari yang baik ini secara resmi larangan terbang Uni Eropa dibuka bagi penerbangan Indonesia. Ini merupakan kado terindah yang sudah kita nanti-nanti selama 11 tahun sejak Indonesia di-ban secara negara pada Juli 2007 lalu," kata Dirjen Perhubungan Udara Agus Santoso dalam pernyataan tertulis, Jumat (15/6/2018).
Pencabutan larangan terbang Uni Eropa tersebut merupakan buah kerja keras perjuangan segenap stakeholder penerbangan Indonesia, terutama regulator dan operator penerbangan.
Selain kado bagi masyarakat Indonesia, Agus juga mempersembahkan hadiah ini kepada Presiden Joko Widodo sebagai pucuk pimpinan tertinggi Indonesia yang telah memberikan instruksi dan dorongan.
Apalagi, Menteri Perhubungan Budi Karya selalu mendukung perjuangan untuk membuka larangan terbang Uni Eropa ini.
Peningkatan kualitas
Selama dua tahun terakhir, Indonesia terus meningkatkan kategori dari otoritas penerbangan AS (FAA) menjadi kategori 1.
Di samping itu, Indonesia berhasil meningkatkan nilai effective implementation USOAP dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional ( ICAO) yang beranggotakan 192 negara dengan nilai 80,34 pada 2017 lalu.
“Dan sekarang, larangan terbang Uni Eropa juga dicabut. Sungguh ini merupakan perjuangan terus menerus dengan hasil yang luar biasa," ujarnya.
Tanggung jawab
Pencabutan larangan terbang Uni Eropa bermakna dunia internasional percaya terhadap standar keselamatan penerbangan Indonesia.
Kepercayaan itu tentu saja memiliki multiplier effect terhadap dunia penerbangan Indonesia.
"Kita sekarang benar-benar berada di jajaran elite penerbangan dunia. Sudah sewajarnya kita juga punya tanggung jawab moral yang besar,” kata dia.
Ia mengajak seluruh stakeholder bertanggung jawab untuk mempertahankan dan meningkatkan terus level keselamatan, keamanan, dan kenyaman pelayanan penerbangan nasional.
(Baca: Indonesia Pertahankan Tingkat Keselamatan Penerbangan)
“Selanjutnya, kita juga mempunyai tanggung jawab terhadap dunia internasional di mana kita juga harus membantu negara-negara lain meningkatkan level keselamatan dan keamanannya dengan pola kerja sama yang baik berdasar semboyan no country left behind,” ujar Agus..
Sebelumnya, Uni Eropa telah secara bertahap mengeluarkan beberapa maskapai Indonesia dari EU Flight Safety List satu per satu secara individu yakni pada 2009, 2011, dan 2016 sehingga dalam kurun waktu 10 tahun hanya melepas 7 airline.
Kerja bersama
Pemerintahan Joko Widodo mendorong Ditjen Perhubungan Udara sebagai regulator berperan aktif menjadi motor penggerak perbaikan penerbangan menyeluruh.
Oleh karenanya, dalam waktu setahun regulator berhasil meningkatkan kinerja bersama seluruh stakeholder sehingga mampu melepas flight ban 55 airline
“Ini namanya keberhasilan strategi kerja bersama guyub rukun,” katanya..
Uni Eropa juga telah melaksanakan EU Assessment Visit ke Indonesia pada 12-21 Maret 2018 lalu.
(Baca: Council President Certificate untuk Penerbangan Indonesia)
Hasil evaluasi menyeluruh tersebut kemudian dibahas dalam sidang pertemuan Air Safety Committee yang terdiri dari 27 negara Eropa pada 30 Mei 2018 di Brussel.
Dirjen Perhubungan Udara Agus Santoso sebagai Ketua Delegasi Pemerintah Indonesia dan tiga maskapai perwakilan dari tanah air yaitu Wings Air, Sriwijaya Air, dan Susi Air sukses mempresentasikan dan mempertahankan pelaksanaan keselamatan penerbangan di Indonesia
“Sebagai negara dengan potensi industri penerbangan yang sangat besar, keputusan Uni Eropa ini merupakan bentuk kepercayaan terhadap otoritas penerbangan dan maskapai penerbangan
Indonesia,” tuturnya.
Pengakuan dunia internasional
Pencabutan larangan terbang bagi seluruh total 62 maskapai Indonesia merupakan bentuk
pengakuan Uni Eropa kepada Pemerintah Indonesia dalam meningkatkan keselamatan penerbangan di tanah air.
Keputusan Uni Eropa ini diharapkan menjadi pendorong untuk terus meningkatkan keselamatan penerbangan termasuk dalam mendukung industri perdagangan, pariwisata di seluruh wilayah Indonesia, yang akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi nasional.
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengucapkan selamat dan menyambut baik pencabutan larangan terbang tersebut.
“Pencabutan larangan terbang bagi seluruh maskapai Indonesia merupakan bentuk
pengakuan Uni Eropa kepada Pemerintah Indonesia dalam meningkatkan keselamatan penerbangan di tanah air. Keputusan Uni Eropa ini diharapkan menjadi pendorong untuk terus meningkatkan keselamatan penerbangan termasuk dalam mendukung industri, perdagangan dan pariwisata di seluruh wilayah Indonesia” ujar Retno.
Pemerintah Indonesia juga menyambut baik tawaran kerja sama yang disampaikan oleh Uni Eropa dan beberapa negara anggota Uni Eropa untuk senantiasa meningkatkan keselamatan penerbangan di tanah air.