KOMPAS.com - Pengelola bandara dan maskapai penerbangan kini semakin mudah melaporkan data lalu lintas angkutan udara setiap harinya. Kementerian Perhubungan telah menyediakan Sistem Informasi Angkutan dan Sarana Transportasi Indonesia (Siasati) yang bisa diakses pengelola bandara dan maskapai.
Data lalu lintas angkutan udara yang wajib dilaporkan yakni data yang menggambarkan arus lalu lintas pesawat udara, penumpang, kargo, dan atau pos pada suatu bandar udara, termasuk keterlambatan dan pembatalan penerbangan.
Aplikasi Siasati dibangun oleh Kementerian Perhubungan untuk memenuhi kebutuhan data riil di lapangan seluruh moda transportasi termasuk transportasi udara. Fungsinya sangat penting untuk kebutuhan antisipasi dan merencanakan pembangunan lanjutan.
“Jadi harus dilaksanakan dengan baik. Pada sektor transportasi udara harus sudah dilaksanakan pada tahun ini,” kata Dirjen Perhubungan Udara, Agus Santoso, sebagaimana siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (23/3/2018).
(Baca: Ini yang Mesti Dilakukan Bila Terjadi Pendaratan Darurat)
Data lalu lintas angkutan udara sangat penting untuk mengantisipasi perkembangan dan merencanakan pembangunan sarana maupun prasarana dan sumber daya manusia di bidang penerbangan. Dengan demikian, tingkat keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan kepada penumpang tetap terpenuhi dengan baik.
Data lalu lintas angkutan udara bisa dimanfaatkan berbagai pihak. Bagi regulator Ditjen Perhubungan Udara, data tersebut bisa sebagai bahan pertimbangan dan penetapan untuk memberikan izin rute komersial dan rute perintis.
Kedua, data sebagai salah satu indikator untuk mengetahui tingkat kesehatan maskapai penerbangan. Ketiga, data itu sebagai bahan pertimbangan untuk penambahan izin rute pada lampiran Surat Izin Usaha Angkutan Udara. Selain itu, data berfungsi untuk mengetahui maskapai yang paling baik dalam memberikan pelayanan dan paling tepat waktu.
Bagi pengelola bandara, data tersebut bermanfaat untuk mengetahui maskapai yang paling baik dalam memberikan pelayanan dan paling tepat waktu di bandara tersebut. Di samping itu, data berguna untuk perencanaan pembangunan dan pengembangan bandar udara.
Sementara bagi maskapai penerbangan, data tersebut berguna untuk mengetahui tingkat pendapatan, untuk mengetahui rute mana yang paling menguntungkan, dan sebagai bahan pertimbangan untuk membuka rute baru.
Dengan adanya laporan harian, suatu permasalahan bisa segera diselesaikan. Misalnya, ada penumpukan penumpang di suatu bandara karena delay. Maka, ia melanjutkan, bisa segera dilakukan penambahan petugas bandara dan petugas maskapai untuk menangani pelayanan kepada penumpang, sehingga tidak menimbulkan hal-hal yang negatif.
“Dan masih banyak lagi manfaatnya sehingga memang pelaporan ini harus dilaksanakan dengan baik dan tertib,” ujar Agus.
Dalam aplikasi tersebut, ada 12 item data yang harus dilaporkan. Informasi yang mesti dimasukkan yakni data arus lalu lintas angkutan udara, data arus angkutan udara secara total, data angkutan udara menurut status penerbangan, data angkutan udara menurut asal tujuan, data angkutan udara menurut operator, data angkutan udara menurut tipe pesawat.
Ada juga data pergerakan pesawat di runway pada jam puncak, data pergerakan di apron pada jam puncak, data pergerakan penumpang di terminal pada jam puncak, lalu lintas orang asing berdasarkan jenis kebangsaan penumpang, data lalu lintas angkutan kargo, data laporan bulanan keterlambatan dan pembatalan penerbangan.
Mudah dan cepat
Dengan adanya Siasati, pelaporan harian menjadi mudah, sederhana, serta cepat karena menggunakan sistem online.
Saat ini, pemerintah telah melakukan bimbingan teknis (Bimtek) operasional Siasati tersebut oleh Otoritas Bandar Udara (OBU), yang merupakan kepanjangan Ditjen Perhubungan Udara di daerah. Bimtek tersebut di antaranya sudah dilaksanakan di Bandung, Surabaya dan Padang oleh OBU masing-masing. Kota lainnya di seluruh Indonesia segera menyusul.
Dengan adanya bimbingan teknis tersebut, diharapkan para personil data mengoperasional Siasati dengan baik. Dengan begitu, tidak ada pengisian data yang berulang. Petugas juga bisa melaporkan secara real time dengan cara online, bisa melaporkan dengan konsisten dan tepat waktu, serta mengirim data yang akurat.
Bagi pengelola bandara dan maskapai penerbangan yang lalai menyampaikan laporan lalu lintas angkutan udara ini, akan dikenakan sanksi administratif.
Hal itu sesuai dengan PM 78 Tahun 2017 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Penerbangan. Sanksi tersebut berupa peringatan, pembekuan, pencabutan, dan atau denda administratif.
Aplikasi Siasati dapat diakses dengan menggunakan web browser yang direkomendasikan yaitu Google Chrome atau Mozilla Firefox dengan alamat http://siasati-dev.dephub.go.id.