Indonesia Optimistis Lulus Evaluasi Sektor Penerbangan dari Uni Eropa

Kompas.com - 13/03/2018, 10:56 WIB
Kurniasih Budi

Penulis


KOMPAS.com - Regulator maupun operator sektor penerbangan nasional siap menghadapi evaluasi yang akan dilakukan oleh tim dari Uni Eropa mulai 12 hingga 21 Maret 2018.

Sejumlah pencapaian dalam dunia penerbangan menjadi modal utama dalam penilaian. Prestasi tersebut di antaranya Indonesia lulus dari evaluasi lembaga regulator penerbangan sipil di Amerika Serikat (FAA), dengan peningkatan menjadi kategori I dari sebelumnya kategori II.

Indonesia juga lulus dari evaluasi Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO), dengan nilai tinggi yakni 81 persen dari persyaratan 60 persen pemenuhan safety.

Keselamatan penerbangan di Indonesia memang terus meningkat. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, penumpang yang meninggal dunia akibat kecelakaan penerbangan pada 2014 sejumlah 160, 2015 sejumlah 40, dan 2016 sejumlah 8.

Baca: Performa Navigasi Indonesia Dapat Nilai Sangat Baik dari ICAO

Sementara itu, sepanjang 2017 sama sekali tidak ada kecelakaan pesawat yang sampai menelan korban penumpang (zerro accident) di Indonesia. Faktor keselamatan, keamanan, dan kenyamanan merupakan fokus pelayanan publik sektor penerbangan yang menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

Indonesia telah mempersiapkan sejumlah hal di delapan area penerbangan, seperti yang dipersyaratkan oleh Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO), yaitu Legislation (LEG), Organization (ORG), Personnel Licensing (PEL), Airworthiness (AIR), Operations (OPS), Air Navigation (ANS), Aircraft Investigation (AIG), dan Aerodromes (AGA).

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Agus Santoso, mengatakan Indonesia siap menyambut tim evaluasi Uni Eropa. Evaluasi sektor penerbangan akan dilakukan mulai 12 Maret hingga 21 Maret 2018. Dok. Humas Ditjen Hubud Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Agus Santoso, mengatakan Indonesia siap menyambut tim evaluasi Uni Eropa. Evaluasi sektor penerbangan akan dilakukan mulai 12 Maret hingga 21 Maret 2018.

Berdasarkan penilaian ICAO, Indonesia meraih nilai yang sangat baik dalam hal efektivitas implementasinya, yaitu di atas 80 persen. Sementara, evaluasi yang akan dilakukan Uni Eropa kali ini terkait organisasi Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dalam hal lisensi personil serta aircraft operation and airworthiness.

“Kami siap untuk menghadapi assesment Uni Eropa," kata Dirjen Perhubungan Udara, Agus Santoso, dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (13/3/2018).

Regulator dan operator penerbangan Indonesia, ia melanjutkan, akan bekerja sama dengan tim evaluasi dari Uni Eropa. Adapun tim evaluasi itu terdiri atas 8 auditor yang berasal dari 5 negara yaitu Belgia, Rumania, Spanyol, Belanda, dan Italia.

Buka larangan terbang

Evaluasi tersebut merupakan jawaban Uni Eropa terhadap tuntutan penerbangan Indonesia untuk membuka larangan terbang. Selama hampir 11 tahun, Uni Eropa menerapkan larangan terbang terhadap Indonesia.

Sejak Juli 2007, Uni Eropa melakukan larangan terbang (banned) terhadap penerbangan Indonesia. Saat itu, Uni Eropa menganggap sisi keselamatan dan keamanan penerbangan Indonesia kurang memenuhi syarat, setelah kecelakaan beruntun pada awal 2007.

Hal tersebut terlihat dari hasil efektivitas implementasi audit Universal Safety Oversight Audit Programme (USOAP) ICAO, yang selama 10 tahun ini berkisar di angka 40-51 persen atau di bawah rata-rata global yang sebesar 60 persen.

Barulah pada tahun lalu nilai efektivitas implementasi USOAP ICAO Indonesia melambung lebih dari 80 persen, jauh di atas rata-rata global.

(Baca juga: Lion Air, Batik Air, dan Citilink Bisa Terbang ke Eropa)

Larangan terbang tersebut tentu saja berakibat semua maskapai Indonesia tak bisa terbang menuju Eropa. Selain itu, semua warga Uni Eropa juga diperingatkan jika akan menggunakan maskapai Indonesia.

Larangan itu tentu berimbas besar pada bisnis penerbangan nasional, seperti masalah asuransi dan pengadaan pesawat. Di samping itu, kepercayaan penerbangan internasional terhadap penerbangan Indonesia juga turun.

Setelah berhasil kembali ke kategori 1 dari FAA serta mendapatkan nilai sangat baik dari audit USOAP ICAO, langkah Indonesia selanjutnya adalah membuka larangan terbang dari Uni Eropa.

Airline Counter yang melayani pelayanan Reschedule Penumpang Internasional, sebagai antisipasi Erupsi Gunung Agung di Bandara I Gusti Ngurahrai Bali, Senin, (27/11/2017).Agkasa Pura I Airline Counter yang melayani pelayanan Reschedule Penumpang Internasional, sebagai antisipasi Erupsi Gunung Agung di Bandara I Gusti Ngurahrai Bali, Senin, (27/11/2017).

Agus menegaskan pembukaan larangan terbang Indonesia ke Uni Eropa sangat penting untuk meningkatkan kepercayaan penerbangan Internasional terhadap Indonesia. Ia berharap, investasi dan wisatawan luar negeri akan semakin deras masuk ke Indonesia. Dengan begitu, devisa dan perekonomian nasional juga semakin meningkat.

"Dengan demikian akan mengukuhkan Indonesia di jajaran elit penerbangan dunia dan meningkatkan kepercayaan masyarakat internasional pada Indonesia,” ujarnya.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Memuat pilihan harga...
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com