KOMPAS.com – Kepala Sekretariat Dewan Sumber Daya Air Nasional (DSDAN) Yunitta Chandra Sari mengatakan, pihaknya terus berusaha untuk menjaga keberlanjutan sumber daya air (SDA) lewat berbagai kebijakan, utamanya terkait penyediaan SDA di pulau kecil.
Kebijakan itu diwujudkan lewat Pengelolaan SDA Terpadu di Pulau Kecil atau Integrated Water Resources Management on Small Island (IWRM).
"Poin IWRM akan memiliki dampak yang signifikan bagi Indonesia yang memiliki lebih dari 15.000 pulau tak berpenduduk," ujar Yunitta
"Terbatasnya akses, sumber daya yang minim, serta kerentanan terhadap bencana membuat pengelolaan air di pulau kecil menjadi isu yang krusial,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (10/10/2024).
Sebagai informasi, kebijakan IWRM merupakan salah satu rumusan dalam Deklarasi Menteri atau Ministerial Declaration dalam Forum Air Dunia ke-10 di Bali yang disetujui para menteri.
Selain IWRM, ada juga usulan penetapan Hari Danau Dunia dan pembentukan pusat unggulan ketahanan air dan iklim sebagai wadah pengembangan kapasitas dan pengetahuan untuk memperkuat pengelolaan air dan sanitasi dunia.
Baca juga: Penuhi Air Baku di Pulau Kecil, Kementerian PUPR Siapkan Solusi Inovatif
Dalam mendukung IWRM, pemerintah telah membangun instrumen kebijakan pendukung pengelolaan SDA di pulau kecil.
Tidak hanya itu, Indonesia juga mengadopsi prinsip IWRM dengan proyek yang didukung World Bank dan United Nations Development Programme (UNDP) sejak Deklarasi Dublin pada 1992.
Selain itu, pemerintah juga memasukkan prinsip pengelolaan SDA lewat Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2004 tentang SDA yang diperbarui menjadi UU Nomor 17 Tahun 2019.
“UU ini dengan tegas mengamanatkan agar pengelolaan SDA dapat dikelola secara terpadu, berkelanjutan, dan berwawasan menyeluruh dengan tujuan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” ujar Yunitta.
Sementara itu, pemerintah berfokus pada lima aspek IWRM di Indonesia, di antaranya konservasi SDA, pendayagunaan SDA, pengendalian daya rusak air, pemberdayaan masyarakat, serta sistem informasi SDA.
Baca juga: Kementerian PUPR Bangun 2 Embung di Natuna, Penuhi 80 Persen Kebutuhan Air Masyarakat
Bagi pulau kecil terluar, fokus perhatian tersebut harus ditambah pula dengan kesiapsiagaan untuk menghadapi sejumlah masalah khas.
Masalah tersebut mulai dari tergerusnya garis pantai yang dapat mengakibatkan mundurnya garis perbatasan negara, keterbatasan air baku, aksesibilitas yang sulit, hingga kerentanan terhadap bencana.
“Sudah saatnya Indonesia yang merupakan Negeri Archipelago memprioritaskan pulau kecil dan terluar menjadi serambi depan bagi pertahanan dan keamanan dengan melibatkan pemerintah pusat, daerah, swasta serta masyarakat untuk memastikan pengelolaan SDA di pulau kecil terluar terpadu,” ujar Yunitta.