Indeks SPBE Nasional Naik, Menpan-RB Sebut Berkat Integrasi Pelayanan Publik Digital

Kompas.com - 06/01/2025, 18:31 WIB
A P Sari

Penulis

KOMPAS.com - Evaluasi Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik Tahun 2024 telah selesai dilaksanakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Kemenpan-RB).

Hal itu dilaksanakan terhadap 615 instansi pusat dan pemerintah daerah. Hasilnya, sebanyak 48 instansi pusat dan pemerintah daerah meraih predikat memuaskan.

Hasil tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 663 Tahun 2024 tentang Hasil Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2024.

Menpan-RB Rini Widyantini menyampaikan, indeks SPBE Nasional adalah 3,12 dengan skala 5 dan berpredikat Baik. Sejak pertama kali dilakukan evaluasi SPBE pada 2018, indeks SPBE nasional terus bergerak naik.

"Capaian tersebut telah melampaui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 yaitu sebesar 2,60," tuturnya melalui siaran pers, Senin (6/1/2025).

Baca juga: Langkah Kemenpan-RB Mempersempit Kesenjangan Gender dalam Birokrasi

Dia menjelaskan, evaluasi SPBE dilakukan dengan mengukur tingkat kematangan (maturity level) penerapan SPBE pada instansi pusat dan pemerintah daerah yang direpresentasikan dalam bentuk nilai indeks SPBE.

“Evaluasi SPBE bertujuan untuk mengukur capaian kemajuan, serta meningkatkan kualitas penerapan SPBE pada instansi pusat dan pemerintah daerah, yang bermuara pada peningkatan kualitas pelayanan publik terpadu berbasis digital,” katanya.

Disampaikan bahwa proses evaluasi SPBE dilakukan bukan semata untuk mendapatkan nilai tertinggi untuk pemeringkatan nasional.

"(Evaluasi) dilakukan agar suatu instansi, baik pusat maupun daerah, bisa memotret penerapan SPBE, untuk kemudian menentukan langkah strategis dalam upaya perbaikan," ucap Rini.

Oleh karenanya, Rini mendorong agar setiap pimpinan instansi pusat dan kepala daerah untuk meningkatkan kualitas penerapan SPBE sebagai key driver transformasi digital.

Baca juga: Bahas Isu-isu Aktual ASN, Kemenpan-RB Raker Dengan Komite 1 DPD RI

"Tujuannya, mengarahkan pemerintahan dan pelayanan publik berbasis elektronik menuju puncak tertinggi kepuasan masyarakat pengguna SPBE. Sehingga, ketika masyarakat mengingat SPBE, yang terlintas adalah pemerintahan yang akuntabel dan layanan berkualitas," tuturnya.

Perkembangan pemerintahan digital disebut juga mendapat respons positif di dunia internasional.

Berdasarkan survei oleh United Nations (UN) atau Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) pada 2024, penerapan e-government Indonesia menempati ranking 64 dari total 193 negara. Capaian ini meningkat 13 peringkat dari sebelumnya 77 pada 2022.

Kemudian dalam survei Waseda University pada 2024 menempatkan Indonesia di peringkat 24 dari 66 negara.

Survei tersebut dilakukan Waseda University yang bekerja sama dengan International Academy of CIO (IAC).

Baca juga: Sinergi Kemenpan-RB dan Kementerian HAM Optimalkan Layanan Bidang HAM

Evaluasi itu menargetkan 66 negara dan wilayah yang sudah maju secara digital, dengan berbagai sudut pandang penilaian seperti kebutuhan masyarakat dan 10 indikator lainnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan-RB Nanik Murwati menjelaskan jika proses evaluasi SPBE pada 2024 melibatkan 34 perguruan tinggi sebagai asesor eksternal.

Tahapan proses evaluasi SPBE pada 2024 adalah penilaian mandiri, penilaian dokumen, penilaian interviu, dan visitasi (pada IPPD tertentu).

"Pedoman pelaksanaan Evaluasi SPBE pada 2024 didasarkan pada Peraturan Menpan-RB Nomor 59/2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi SPBE, serta Pedoman Menpan-RB Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemantauan dan Evaluasi Evaluasi SPBE," ujarnya,

Dalam dua beleid itu, sebut Nanik, terdapat 47 indikator penilaian di domain kebijakan, tata kelola, manajemen, dan layanan SPBE.

Baca juga: Kemenpan-RB dan BPK RI Bersinergi untuk Tingkatkan Kinerja Pemerintah

Menurutnya proses evaluasi SPBE yang dilaksanakan bukan hanya berorientasi pada peningkatan angka nilai indeks SPBE melalui pemenuhan administratif semata tanpa mengutamakan penerapan substansi, tetapi juga implementasi SPBE yang terpadu yang bermuara pada pelayanan publik yang efektif dan efisien.

Dia berharap, evaluasi itu dapat memotret penerapan SPBE pada instansi pusat dan pemerintah daerah secara nasional.

"Dengan begitu, kita bisa menentukan langkah strategis dalam upaya perbaikan melalui peran dan bantuan seluruh stakeholder. Apa yang menjadi tujuan utama dalam pelaksanaan evaluasi SPBE dapat tercapai,” ucapnya.

Terkini Lainnya
Penyelamatan Arsip Pascabencana Jadi Isu Strategis, Menteri PANRB Tekankan Koordinasi Lintas Sektor

Penyelamatan Arsip Pascabencana Jadi Isu Strategis, Menteri PANRB Tekankan Koordinasi Lintas Sektor

Kementerian PANRB
Menteri PANRB Sampaikan Visi dan Capaian Reformasi Indonesia dalam Government at a Glance Southeast Asia 2025

Menteri PANRB Sampaikan Visi dan Capaian Reformasi Indonesia dalam Government at a Glance Southeast Asia 2025

Kementerian PANRB
Kolaborasi Lintas Instansi Perkuat Transformasi Digital

Kolaborasi Lintas Instansi Perkuat Transformasi Digital

Kementerian PANRB
Ekosistem Antikorupsi Dibangun dari Hulu, Kementerian PANRB Perkuat Zona Integritas hingga Digitalisasi Layanan Publik

Ekosistem Antikorupsi Dibangun dari Hulu, Kementerian PANRB Perkuat Zona Integritas hingga Digitalisasi Layanan Publik

Kementerian PANRB
Percepat Pembangunan Zona Integritas, Wamen PANRB Tekankan Pentingnya Bangun Birokrasi yang Dipercaya

Percepat Pembangunan Zona Integritas, Wamen PANRB Tekankan Pentingnya Bangun Birokrasi yang Dipercaya

Kementerian PANRB
Menteri Rini: Kolaborasi dengan Ombudsman Jadi Fondasi Penting Akselerasi Pelayanan Publik Berkualitas

Menteri Rini: Kolaborasi dengan Ombudsman Jadi Fondasi Penting Akselerasi Pelayanan Publik Berkualitas

Kementerian PANRB
Digitalisasi Perlinsos, Proses Bansos Dipangkas dari 7 menjadi 3 Tahap

Digitalisasi Perlinsos, Proses Bansos Dipangkas dari 7 menjadi 3 Tahap

Kementerian PANRB
Optimalkan Program MBG, Pemerintah Perkuat Tata Kelola BGN

Optimalkan Program MBG, Pemerintah Perkuat Tata Kelola BGN

Kementerian PANRB
Kementerian PANRB Jaring Masukan Terkait Penataan Pengawasan Sistem Merit

Kementerian PANRB Jaring Masukan Terkait Penataan Pengawasan Sistem Merit

Kementerian PANRB
Menteri PANRB Rini Raih Penghargaan Adibhakti Sanapati 2025 dari BSSN

Menteri PANRB Rini Raih Penghargaan Adibhakti Sanapati 2025 dari BSSN

Kementerian PANRB
Menteri PANRB Terima Penghargaan Lifetime Achievement

Menteri PANRB Terima Penghargaan Lifetime Achievement

Kementerian PANRB
Menteri Rini: Perkuat Ketahanan Siber sebagai Pilar Transformasi Digital Pemerintah dan Nasional

Menteri Rini: Perkuat Ketahanan Siber sebagai Pilar Transformasi Digital Pemerintah dan Nasional

Kementerian PANRB
Menteri PANRB Dukung Badan Narkotika Nasional Akselerasi Program P4GN

Menteri PANRB Dukung Badan Narkotika Nasional Akselerasi Program P4GN

Kementerian PANRB
HUT Ke-54 Korpri, ASN Diharapkan Dorong Kesuksesan Program Asta Cita

HUT Ke-54 Korpri, ASN Diharapkan Dorong Kesuksesan Program Asta Cita

Kementerian PANRB
Menteri Rini Ajak ASN Perkuat Solidaritas, Siaga, dan Perkuat Ketahanan Layanan Publik Menghadapi Bencana

Menteri Rini Ajak ASN Perkuat Solidaritas, Siaga, dan Perkuat Ketahanan Layanan Publik Menghadapi Bencana

Kementerian PANRB
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com