Kunjungi BKN, Menpan-RB Pastikan Layanan Pengawasan Penerapan Sistem Merit Terintegrasi Berjalan Optimal

Kompas.com - 24/09/2024, 19:00 WIB
Dwi NH,
A P Sari

Tim Redaksi

Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas melakukan pengecekan terhadap layanan pengaduan dan pengawasan penerapan sistem merit di Kantor BKN, Jakarta, Selasa (24/9/2024).DOK. Humas Kemenpan-RB Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas melakukan pengecekan terhadap layanan pengaduan dan pengawasan penerapan sistem merit di Kantor BKN, Jakarta, Selasa (24/9/2024).

KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas memastikan transisi pengawasan terhadap penerapan sistem merit aparatur sipil negara (ASN) berjalan dengan lancar, setelah alih tugas dan fungsi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kepada instansi terkait.

Tugas dan fungsi yang sebelumnya diemban oleh KASN kini dialihkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Hari ini, saya meninjau kantor BKN, yang menjadi salah satu tujuan rekan-rekan KASN yang dialihtugaskan,” ucap Anas saat melakukan pengecekan terhadap layanan pengaduan dan pengawasan penerapan sistem merit di Kantor BKN, Jakarta, Selasa (24/9/2024).

Baca juga: Pengertian Sistem Merit Manajemen ASN

Anas menambahkan bahwa kantor yang baru dianggap lebih representatif, sehingga pengawasan terhadap penerapan sistem merit dapat berjalan lebih terintegrasi dan optimal.

Ia juga menjelaskan bahwa tugas dan fungsi KASN nantinya akan dilaksanakan secara teknis oleh BKN.

Pengalihan tugas pengawasan sistem merit dalam manajemen ASN ini diatur dalam Surat Edaran Menpan-RB Nomor 4 Tahun2024.

Kemenpan-RB dan BKN berbagi peran dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang sebelumnya dilakukan oleh KASN.

Baca juga: Soal RI Buka Lagi Keran Ekspor Pasir Laut, Mendag: Ini Kebijakan Pemerintah, Harus Dilaksanakan

Kemenpan-RB akan bertanggung jawab untuk menetapkan kebijakan pengawasan penerapan sistem merit, sedangkan BKN akan melaksanakan pengawasan terhadap penerapan sistem merit, termasuk pengawasan pelaksanaan norma dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN.

BKN juga akan memantau penerapan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen ASN di berbagai instansi pemerintah, menjaga netralitas pegawai ASN, serta mengawasi pembinaan profesi ASN.

Anas berharap dengan alih fungsi KASN ke BKN ini, layanan kepada masyarakat dan ASN dapat dipercepat.

Baca juga: Isi Surat Edaran Menpan-RB, Tindak Tegas ASN Terlibat Judi Online

“Pelaporan dan pengaduan terkait penerapan sistem merit tidak akan lagi rumit, karena semuanya sudah terintegrasi, dan pada akhirnya meningkatkan kualitas pelayanan yang dirasakan oleh masyarakat,” imbuhnya.

Persiapan dari BKN

Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas melakukan pengecekan terhadap layanan pengaduan dan pengawasan penerapan sistem merit di Kantor BKN, Jakarta, Selasa (24/9/2024).DOK. Humas Kemenpan-RB Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas melakukan pengecekan terhadap layanan pengaduan dan pengawasan penerapan sistem merit di Kantor BKN, Jakarta, Selasa (24/9/2024).

Pada kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto mengatakan bahwa BKN telah menyiapkan segala kebutuhan bagi pegawai KASN yang beralih tugas.

Mulai 1 Oktober 2024, kata dia, seluruh pegawai KASN akan menjadi bagian dari BKN.

Baca juga: Oknum Guru Honorer yang Jual Data BKN Raup Keuntungan Rp 121 Juta

“Dengan demikian, seluruh tupoksi KASN secara otomatis menjadi tupoksi BKN. Kami akan terus melakukan penyempurnaan evaluasi terhadap pelaksanaan sistem merit agar dapat berjalan lebih efektif dan efisien,” jelas Haryomo.

Saat ini, Kemenpan-RB dan BKN sedang melakukan orientasi bagi para pegawai KASN yang telah dipindahkan.

Sebanyak 51 pegawai KASN telah bergabung dengan Kemenpan-RB, sementara 82 pegawai lainnya bergabung dengan BKN. Semua pegawai ini tengah menjalani masa orientasi di masing-masing instansi.

Baca juga: Pengamat Kritik Instansi Pemerintah Alami Kebocoran Data Seolah Kebal Hukum

Sementara itu, Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto turut hadir untuk memantau proses pemindahan pegawai dari KASN ke BKN.

Ia memastikan bahwa proses pemindahan tersebut berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, tidak merugikan pegawai yang dipindahkan, serta tidak mengganggu pelaksanaan pengawasan sistem merit ASN.

"Alhamdulillah, proses pemindahan berjalan lancar. Arahan dari Menteri Anas agar pengalihan tugas dan fungsi KASN ke BKN, terutama terkait pengaduan netralitas ASN, seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), dan sistem merit, dapat dipastikan lebih cepat dan transparan, didukung oleh sistem informasi yang lebih baik," jelas Tasdik.

Terkini Lainnya
Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025 Ditetapkan, Menpan-RB Pastikan Pelayanan Publik Tetap Baik
Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025 Ditetapkan, Menpan-RB Pastikan Pelayanan Publik Tetap Baik
Kementerian PANRB
Strategi Paradoks
Strategi Paradoks "Anti Mainstream Bureaucracy" ala Menteri Anas
Kementerian PANRB
Berikan Penghargaan Pelayanan Publik, Menpan-RB Sebut Tren IPP Naik dan Layanan Harus Berdampak
Berikan Penghargaan Pelayanan Publik, Menpan-RB Sebut Tren IPP Naik dan Layanan Harus Berdampak
Kementerian PANRB
Pimpin Rapat KPRBN, Wapres Ma’ruf Sampaikan Arahan Strategis untuk Reformasi Birokrasi
Pimpin Rapat KPRBN, Wapres Ma’ruf Sampaikan Arahan Strategis untuk Reformasi Birokrasi
Kementerian PANRB
Kemenlu Berperan dalam Diplomasi dan Pertumbuhan Investasi, Menpan-RB Berikan Apresiasi
Kemenlu Berperan dalam Diplomasi dan Pertumbuhan Investasi, Menpan-RB Berikan Apresiasi
Kementerian PANRB
Portal Aksesi OECD Diluncurkan, Menteri Anas Sebut Jadi Momentum Penting untuk Perkuat RB
Portal Aksesi OECD Diluncurkan, Menteri Anas Sebut Jadi Momentum Penting untuk Perkuat RB
Kementerian PANRB
SAKIP Meningkat dalam 10 Tahun, Menpan-RB: Korelasi Positif Akuntabilitas Kinerja dan Pengentasan Kemiskinan
SAKIP Meningkat dalam 10 Tahun, Menpan-RB: Korelasi Positif Akuntabilitas Kinerja dan Pengentasan Kemiskinan
Kementerian PANRB
Wujudkan Indonesia Terintegrasi, 3 Inovasi INA Digital Dirilis Terbatas
Wujudkan Indonesia Terintegrasi, 3 Inovasi INA Digital Dirilis Terbatas
Kementerian PANRB
Lewat Kerja Sama dengan KPK, Menpan-RB Ingin Digitalisasi Jadikan Birokrasi Lebih Transparan dan Akuntabel
Lewat Kerja Sama dengan KPK, Menpan-RB Ingin Digitalisasi Jadikan Birokrasi Lebih Transparan dan Akuntabel
Kementerian PANRB
Bertemu Menpora, Menpan-RB Dukung Transformasi dan Penguatan Kelembagaan Kemenpora
Bertemu Menpora, Menpan-RB Dukung Transformasi dan Penguatan Kelembagaan Kemenpora
Kementerian PANRB
Pemerintah Berkolaborasi dengan BUMN, Menpan-RB: Akselerasi Digitalisasi Pemerintah
Pemerintah Berkolaborasi dengan BUMN, Menpan-RB: Akselerasi Digitalisasi Pemerintah
Kementerian PANRB
Kunjungi BKN, Menpan-RB Pastikan Layanan Pengawasan Penerapan Sistem Merit Terintegrasi Berjalan Optimal
Kunjungi BKN, Menpan-RB Pastikan Layanan Pengawasan Penerapan Sistem Merit Terintegrasi Berjalan Optimal
Kementerian PANRB
Tindak Tegas ASN Pelaku Judi Online, Menpan-RB Terbitkan Surat Edaran
Tindak Tegas ASN Pelaku Judi Online, Menpan-RB Terbitkan Surat Edaran
Kementerian PANRB
Percepat Transformasi Digital Nasional, Menpan-RB Dorong Satgas P2DD Dukung Digital Payment
Percepat Transformasi Digital Nasional, Menpan-RB Dorong Satgas P2DD Dukung Digital Payment
Kementerian PANRB
Indonesia Naik 13 Peringkat UN E-Government Survey 2024, Menpan RB: Transformasi Digital melalui SPBE
Indonesia Naik 13 Peringkat UN E-Government Survey 2024, Menpan RB: Transformasi Digital melalui SPBE
Kementerian PANRB
Bagikan artikel ini melalui
Oke