KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas memastikan transisi pengawasan terhadap penerapan sistem merit aparatur sipil negara (ASN) berjalan dengan lancar, setelah alih tugas dan fungsi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kepada instansi terkait.
Tugas dan fungsi yang sebelumnya diemban oleh KASN kini dialihkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Hari ini, saya meninjau kantor BKN, yang menjadi salah satu tujuan rekan-rekan KASN yang dialihtugaskan,” ucap Anas saat melakukan pengecekan terhadap layanan pengaduan dan pengawasan penerapan sistem merit di Kantor BKN, Jakarta, Selasa (24/9/2024).
Baca juga: Pengertian Sistem Merit Manajemen ASN
Anas menambahkan bahwa kantor yang baru dianggap lebih representatif, sehingga pengawasan terhadap penerapan sistem merit dapat berjalan lebih terintegrasi dan optimal.
Ia juga menjelaskan bahwa tugas dan fungsi KASN nantinya akan dilaksanakan secara teknis oleh BKN.
Pengalihan tugas pengawasan sistem merit dalam manajemen ASN ini diatur dalam Surat Edaran Menpan-RB Nomor 4 Tahun2024.
Kemenpan-RB dan BKN berbagi peran dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang sebelumnya dilakukan oleh KASN.
Baca juga: Soal RI Buka Lagi Keran Ekspor Pasir Laut, Mendag: Ini Kebijakan Pemerintah, Harus Dilaksanakan
Kemenpan-RB akan bertanggung jawab untuk menetapkan kebijakan pengawasan penerapan sistem merit, sedangkan BKN akan melaksanakan pengawasan terhadap penerapan sistem merit, termasuk pengawasan pelaksanaan norma dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN.
BKN juga akan memantau penerapan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen ASN di berbagai instansi pemerintah, menjaga netralitas pegawai ASN, serta mengawasi pembinaan profesi ASN.
Anas berharap dengan alih fungsi KASN ke BKN ini, layanan kepada masyarakat dan ASN dapat dipercepat.
Baca juga: Isi Surat Edaran Menpan-RB, Tindak Tegas ASN Terlibat Judi Online
“Pelaporan dan pengaduan terkait penerapan sistem merit tidak akan lagi rumit, karena semuanya sudah terintegrasi, dan pada akhirnya meningkatkan kualitas pelayanan yang dirasakan oleh masyarakat,” imbuhnya.
Pada kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto mengatakan bahwa BKN telah menyiapkan segala kebutuhan bagi pegawai KASN yang beralih tugas.
Mulai 1 Oktober 2024, kata dia, seluruh pegawai KASN akan menjadi bagian dari BKN.
Baca juga: Oknum Guru Honorer yang Jual Data BKN Raup Keuntungan Rp 121 Juta
“Dengan demikian, seluruh tupoksi KASN secara otomatis menjadi tupoksi BKN. Kami akan terus melakukan penyempurnaan evaluasi terhadap pelaksanaan sistem merit agar dapat berjalan lebih efektif dan efisien,” jelas Haryomo.
Saat ini, Kemenpan-RB dan BKN sedang melakukan orientasi bagi para pegawai KASN yang telah dipindahkan.
Sebanyak 51 pegawai KASN telah bergabung dengan Kemenpan-RB, sementara 82 pegawai lainnya bergabung dengan BKN. Semua pegawai ini tengah menjalani masa orientasi di masing-masing instansi.
Baca juga: Pengamat Kritik Instansi Pemerintah Alami Kebocoran Data Seolah Kebal Hukum
Sementara itu, Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto turut hadir untuk memantau proses pemindahan pegawai dari KASN ke BKN.
Ia memastikan bahwa proses pemindahan tersebut berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, tidak merugikan pegawai yang dipindahkan, serta tidak mengganggu pelaksanaan pengawasan sistem merit ASN.
"Alhamdulillah, proses pemindahan berjalan lancar. Arahan dari Menteri Anas agar pengalihan tugas dan fungsi KASN ke BKN, terutama terkait pengaduan netralitas ASN, seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), dan sistem merit, dapat dipastikan lebih cepat dan transparan, didukung oleh sistem informasi yang lebih baik," jelas Tasdik.