Kunjungi BKN, Menpan-RB Pastikan Layanan Pengawasan Penerapan Sistem Merit Terintegrasi Berjalan Optimal

Kompas.com - 24/09/2024, 19:00 WIB
DWN,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas memastikan transisi pengawasan terhadap penerapan sistem merit aparatur sipil negara (ASN) berjalan dengan lancar, setelah alih tugas dan fungsi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kepada instansi terkait.

Tugas dan fungsi yang sebelumnya diemban oleh KASN kini dialihkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Hari ini, saya meninjau kantor BKN, yang menjadi salah satu tujuan rekan-rekan KASN yang dialihtugaskan,” ucap Anas saat melakukan pengecekan terhadap layanan pengaduan dan pengawasan penerapan sistem merit di Kantor BKN, Jakarta, Selasa (24/9/2024).

Baca juga: Pengertian Sistem Merit Manajemen ASN

Anas menambahkan bahwa kantor yang baru dianggap lebih representatif, sehingga pengawasan terhadap penerapan sistem merit dapat berjalan lebih terintegrasi dan optimal.

Ia juga menjelaskan bahwa tugas dan fungsi KASN nantinya akan dilaksanakan secara teknis oleh BKN.

Pengalihan tugas pengawasan sistem merit dalam manajemen ASN ini diatur dalam Surat Edaran Menpan-RB Nomor 4 Tahun2024.

Kemenpan-RB dan BKN berbagi peran dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang sebelumnya dilakukan oleh KASN.

Baca juga: Soal RI Buka Lagi Keran Ekspor Pasir Laut, Mendag: Ini Kebijakan Pemerintah, Harus Dilaksanakan

Kemenpan-RB akan bertanggung jawab untuk menetapkan kebijakan pengawasan penerapan sistem merit, sedangkan BKN akan melaksanakan pengawasan terhadap penerapan sistem merit, termasuk pengawasan pelaksanaan norma dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN.

BKN juga akan memantau penerapan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen ASN di berbagai instansi pemerintah, menjaga netralitas pegawai ASN, serta mengawasi pembinaan profesi ASN.

Anas berharap dengan alih fungsi KASN ke BKN ini, layanan kepada masyarakat dan ASN dapat dipercepat.

Baca juga: Isi Surat Edaran Menpan-RB, Tindak Tegas ASN Terlibat Judi Online

“Pelaporan dan pengaduan terkait penerapan sistem merit tidak akan lagi rumit, karena semuanya sudah terintegrasi, dan pada akhirnya meningkatkan kualitas pelayanan yang dirasakan oleh masyarakat,” imbuhnya.

Persiapan dari BKN

Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas melakukan pengecekan terhadap layanan pengaduan dan pengawasan penerapan sistem merit di Kantor BKN, Jakarta, Selasa (24/9/2024).DOK. Humas Kemenpan-RB Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas melakukan pengecekan terhadap layanan pengaduan dan pengawasan penerapan sistem merit di Kantor BKN, Jakarta, Selasa (24/9/2024).

Pada kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto mengatakan bahwa BKN telah menyiapkan segala kebutuhan bagi pegawai KASN yang beralih tugas.

Mulai 1 Oktober 2024, kata dia, seluruh pegawai KASN akan menjadi bagian dari BKN.

Baca juga: Oknum Guru Honorer yang Jual Data BKN Raup Keuntungan Rp 121 Juta

“Dengan demikian, seluruh tupoksi KASN secara otomatis menjadi tupoksi BKN. Kami akan terus melakukan penyempurnaan evaluasi terhadap pelaksanaan sistem merit agar dapat berjalan lebih efektif dan efisien,” jelas Haryomo.

Saat ini, Kemenpan-RB dan BKN sedang melakukan orientasi bagi para pegawai KASN yang telah dipindahkan.

Sebanyak 51 pegawai KASN telah bergabung dengan Kemenpan-RB, sementara 82 pegawai lainnya bergabung dengan BKN. Semua pegawai ini tengah menjalani masa orientasi di masing-masing instansi.

Baca juga: Pengamat Kritik Instansi Pemerintah Alami Kebocoran Data Seolah Kebal Hukum

Sementara itu, Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto turut hadir untuk memantau proses pemindahan pegawai dari KASN ke BKN.

Ia memastikan bahwa proses pemindahan tersebut berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, tidak merugikan pegawai yang dipindahkan, serta tidak mengganggu pelaksanaan pengawasan sistem merit ASN.

"Alhamdulillah, proses pemindahan berjalan lancar. Arahan dari Menteri Anas agar pengalihan tugas dan fungsi KASN ke BKN, terutama terkait pengaduan netralitas ASN, seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), dan sistem merit, dapat dipastikan lebih cepat dan transparan, didukung oleh sistem informasi yang lebih baik," jelas Tasdik.

Terkini Lainnya
Evaluasi Pengentasan Kemiskinan, Menteri Rini Tekankan Akselerasi Dukungan Kementerian PANRB

Evaluasi Pengentasan Kemiskinan, Menteri Rini Tekankan Akselerasi Dukungan Kementerian PANRB

Kementerian PANRB
Sinergi Lintas Instansi dalam Percepatan Transformasi Digital Pemerintah

Sinergi Lintas Instansi dalam Percepatan Transformasi Digital Pemerintah

Kementerian PANRB
Menteri PANRB Buka Pameran Foto “Kartini Masa Kini: Jejak Langkah Kartini”, Tampilkan Karya Fotografi

Menteri PANRB Buka Pameran Foto “Kartini Masa Kini: Jejak Langkah Kartini”, Tampilkan Karya Fotografi

Kementerian PANRB
Pelaksanaan WFH ASN Pekan Pertama Berjalan Lancar, Pemerintah Tetap Lakukan Evaluasi

Pelaksanaan WFH ASN Pekan Pertama Berjalan Lancar, Pemerintah Tetap Lakukan Evaluasi

Kementerian PANRB
Kualitas SDM Ujung Tombak Kesuksesan Optimalisasi PHTC Presiden

Kualitas SDM Ujung Tombak Kesuksesan Optimalisasi PHTC Presiden

Kementerian PANRB
Hadiri Taklimat Presiden RI, Menteri PANRB Pastikan Akselerasi Reformasi Birokrasi Terus Diperkuat

Hadiri Taklimat Presiden RI, Menteri PANRB Pastikan Akselerasi Reformasi Birokrasi Terus Diperkuat

Kementerian PANRB
Akselerasi Pemerintah Digital untuk Kemudahan Layanan Masyarakat

Akselerasi Pemerintah Digital untuk Kemudahan Layanan Masyarakat

Kementerian PANRB
Kinerja Berbasis Output, Bukan Kehadiran Fisik: Paradigma Baru Manajemen ASN dalam Transformasi Budaya Kerja

Kinerja Berbasis Output, Bukan Kehadiran Fisik: Paradigma Baru Manajemen ASN dalam Transformasi Budaya Kerja

Kementerian PANRB
Percepat Transformasi Tata Kelola, Pemerintah Terapkan Penyesuaian Pola Kerja ASN

Percepat Transformasi Tata Kelola, Pemerintah Terapkan Penyesuaian Pola Kerja ASN

Kementerian PANRB
Pemerintah Tetapkan Penyesuaian Budaya Kerja ASN Nasional

Pemerintah Tetapkan Penyesuaian Budaya Kerja ASN Nasional

Kementerian PANRB
Menteri PANRB Jabarkan Rencana Kerja 2026, Transformasi dari Hulu hingga Hilir

Menteri PANRB Jabarkan Rencana Kerja 2026, Transformasi dari Hulu hingga Hilir

Kementerian PANRB
Wujud Akuntabilitas Pemerintah, Kementerian PANRB Terima Hasil Reviu LKjPP dari BPKP

Wujud Akuntabilitas Pemerintah, Kementerian PANRB Terima Hasil Reviu LKjPP dari BPKP

Kementerian PANRB
Pastikan Standar Layanan Terpenuhi, Wamen PANRB Cek Angkutan Umum di Bandara dan Pelabuhan

Pastikan Standar Layanan Terpenuhi, Wamen PANRB Cek Angkutan Umum di Bandara dan Pelabuhan

Kementerian PANRB
Jelang Nyepi dan Idul Fitri 2026, Menteri PANRB Tinjau Kesiapan Layanan Kesehatan

Jelang Nyepi dan Idul Fitri 2026, Menteri PANRB Tinjau Kesiapan Layanan Kesehatan

Kementerian PANRB
Pastikan Pelayanan Tetap Terjaga Selama Mudik 2026, Menteri PANRB Tinjau Layanan Sektor Transportasi

Pastikan Pelayanan Tetap Terjaga Selama Mudik 2026, Menteri PANRB Tinjau Layanan Sektor Transportasi

Kementerian PANRB
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com