KOMPAS.com – Pemerintah dan DPR RI memutuskan beberapa poin transformasi kelembagaan dan tata kelola pemerintahan yang dilakukan melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara dalam Rapat Paripurna ke-7 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025.
Salah satu agenda dalam Rapat Paripurna DPR RI tersebut adalah melanjutkan Pembicaraan Tingkat II untuk pengambilan keputusan terkait RUU tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara.
Adapun prinsip dasar yang menjadi senyawa kesepakatan dalam RUU Kementerian Negara, yaitu efektivitas pemerintahan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, penyusunan RUU Kementerian Negara adalah langkah strategis untuk memperkuat koordinasi dan kolaborasi antarkementerian/lembaga.
“Langkah ini memperkuat koordinasi dan kolaborasi antarkementerian/lembaga dalam menyukseskan pembangunan nasional yang berdampak bagi masyarakat,” ujarnya di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Kamis (19/9/2024).
Terdapat tiga poin utama dalam Revisi UU Kementerian Negara yang intinya adalah mendukung perwujudan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, responsif, dan kolaboratif.
Pertama, penyesuaian kelembagaan Kementerian. Kedua, transformasi tata hubungan antar lembaga pemerintah dalam ranah eksekutif. Ketiga, peningkatan akuntabilitas pelaksanaan UU.
Anas menambahkan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), saat ini, pemerintah terus melakukan penguatan tata kelola pemerintahan dan proses bisnis yang efektif melalui koordinasi dan kolaborasi antarkementerian dan lembaga.
Oleh karenanya, rekonstruksi tata kelola pemerintahan yang salah satunya melalui Revisi UU Kementerian Negara menjadi upaya dalam mendorong pemerintahan yang semakin inklusif, transparan, kontekstual, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Spirit dari perubahan dalam UU Kementerian Negara tentu memperkuat koordinasi dan kolaborasi antar kementerian/lembaga,” tegas Anas.
Sebelumnya, DPR RI dan pemerintah resmi meneken kesepakatan atas Revisi UU Kementerian Negara yang berlangsung pada rapat pengambilan keputusan di tingkat I di Badan Legislasi DPR RI.
Pemerintah telah menyusun dan membahas secara mendalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) bersama-sama dengan kementerian/lembaga terkait.
Baca juga: Hunian ASN di IKN Siap Ditinggali, Menteri PAN-RB: Tak Perlu Sharing
Pemerintah juga melaksanakan konsultasi publik dengan melibatkan akademisi dan perwakilan masyarakat untuk mendapatkan umpan balik.
“Melalui pembahasan yang konstruktif dan mendalam, pemerintah dan DPR RI berhasil memutuskan beberapa poin transformasi kelembagaan dan tata kelola pemerintahan yang dilakukan melalui RUU Kementerian Negara,” lanjutnya.
Anas juga meng apresiasi terhadap berbagai pihak yang berkontribusi dalam rangkaian pembahasan Revisi UU Kementerian Negara Nomor 39 Tahun 2008 yang merupakan inisiatif DPR.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota badan legislasi, seluruh anggota DPR RI, kementerian/lembaga, serta masyarakat yang telah berperan aktif,” ujarnya.