Bertemu Erick Thohir, Menpan-RB Apresiasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Kementerian BUMN

Kompas.com - 14/08/2024, 19:47 WIB
DWN,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengapresiasi langkah dan upaya Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam mereformasi birokrasi dan akuntabilitas kinerja.

Upaya tersebut terlihat dari peningkatan yang konsisten dalam Indeks Reformasi Birokrasi dan Indeks Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Sakip) Kementerian BUMN selama lima tahun terakhir.

"Saya dan Menteri BUMN Erick Thohir telah membahas berbagai aspek, termasuk kinerja BUMN. Pemerintah telah melakukan penilaian terhadap sistem akuntabilitas kinerja di berbagai kementerian dan lembaga (K/L) sesuai mandat Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi). Kami mengapresiasi capaian kinerja Kementerian BUMN yang signifikan,” kata Anas dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (14/8/2024).

Baca juga: Puji Terobosan Klasterisasi dan Holdingisasi BUMN Erick Thohir, Anggota DPR: Sudah On Track

Pernyataan tersebut disampaikan Anas saat bertemu Menteri BUMN Erick Thohir di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Rabu (14/8/2024).

Dalam penilaian reformasi birokrasi (RB) 2023, Kementerian BUMN berhasil memperoleh Kategori A atau memuaskan. Sementara itu,  nilai Sakip kementerian ini mendapatkan kategori BB atau Sangat Baik.

Kementerian BUMN telah melakukan berbagai upaya, termasuk penyederhanaan birokrasi, pemangkasan proses bisnis, dan digitalisasi.

Menurut Anas, pencapaian tersebut diharapkan dapat berdampak positif pada masyarakat luas dan mendukung pertumbuhan ekonomi.

Baca juga: Perkuat Ekosistem PDN, Menpan-RB Anas: Penguatan Kebijakan Tata Kelola dan Kelembagaan Kita Akselerasi 

Peningkatan nilai Indeks RB Kementerian BUMN tidak hanya mencerminkan keberhasilan implementasi reformasi birokrasi di tingkat kementerian, tetapi juga kontribusi dalam lima fokus reformasi birokrasi tematik.

Anas juga memberikan penghargaan atas kinerja Kementerian BUMN dalam penataan kelembagaan, seperti penggabungan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo.

Ia menilai bahwa upaya tersebut dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi, serta mempermudah perusahaan dalam memberikan layanan kepada masyarakat.

Tiga indikator kinerja utama Kementerian BUMN

Pada kesempatan yang sama, Menteri BUMN Erick Thohir menjelaskan bahwa efisiensi dan reformasi birokrasi di Kementerian BUMN adalah hasil adaptasi dari upaya penyederhanaan proses layanan kepegawaian yang diterapkan oleh Kementerian PANRB.

Menurutnya, terdapat tiga indikator kinerja utama Kementerian BUMN. Pertama, berkontribusi terhadap pendapatan negara melalui dividen, pajak, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Kedua, mendukung pertumbuhan ekonomi melalui penyelesaian proyek strategis nasional (PSN).

Baca juga: Bertemu ASN Se-Sulsel, Menpan-RB Dukung Penguatan Digitalisasi hingga Reformasi Birokrasi

Terakhir, berpartisipasi aktif dalam ekonomi kerakyatan, termasuk pengembangan dan pendampingan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

“Kami tidak akan berpuas diri dan akan terus melakukan transformasi dengan bimbingan dari Menpan-RB dan timnya. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan efisiensi dan kontribusi BUMN untuk negara,” tutur Erick.

Terkini Lainnya
Bertemu Governor of South Australia, Menteri Rini Bahas Transformasi Digital hingga Akselerasi Pelayanan Publik

Bertemu Governor of South Australia, Menteri Rini Bahas Transformasi Digital hingga Akselerasi Pelayanan Publik

Kementerian PANRB
E-Learning ASN Berintegritas Diluncurkan, Menteri Rini Paparkan 5 Pilar Penguatan Integritas ASN

E-Learning ASN Berintegritas Diluncurkan, Menteri Rini Paparkan 5 Pilar Penguatan Integritas ASN

Kementerian PANRB
Menteri Rini Paparkan Kinerja Kementerian PANRB 2026 dan Rencana Anggaran 2027 ke DPR RI

Menteri Rini Paparkan Kinerja Kementerian PANRB 2026 dan Rencana Anggaran 2027 ke DPR RI

Kementerian PANRB
Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah

Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah

Kementerian PANRB
Membumikan Nilai Pancasila, Benang Merah ‘Transformasi Melayani Negeri’: Dari Ideologi ke Pelayanan Masyarakat

Membumikan Nilai Pancasila, Benang Merah ‘Transformasi Melayani Negeri’: Dari Ideologi ke Pelayanan Masyarakat

Kementerian PANRB
Indonesia Bergabung dalam Kampanye Global 50-in-5 untuk Bangun Masa Depan Digital yang Inklusif

Indonesia Bergabung dalam Kampanye Global 50-in-5 untuk Bangun Masa Depan Digital yang Inklusif

Kementerian PANRB
Evaluasi Fleksibilitas Kerja ASN Dorong Penguatan Budaya Kerja Berbasis Kinerja

Evaluasi Fleksibilitas Kerja ASN Dorong Penguatan Budaya Kerja Berbasis Kinerja

Kementerian PANRB
Optimalisasi PHTC Presiden, Kementerian PANRB–Kemenkes Fokus Perkuat SDM Kesehatan

Optimalisasi PHTC Presiden, Kementerian PANRB–Kemenkes Fokus Perkuat SDM Kesehatan

Kementerian PANRB
Pemerintah Indonesia-Republik Korea Teken Kerja Sama Perkuat Pemerintah Digital

Pemerintah Indonesia-Republik Korea Teken Kerja Sama Perkuat Pemerintah Digital

Kementerian PANRB
Semangat Harkitnas, Menteri PANRB Dorong Kolaborasi Reformasi Birokrasi

Semangat Harkitnas, Menteri PANRB Dorong Kolaborasi Reformasi Birokrasi

Kementerian PANRB
Menteri PANRB Jelaskan Peran Strategis Perguruan Tinggi untuk Siapkan Talenta Digital

Menteri PANRB Jelaskan Peran Strategis Perguruan Tinggi untuk Siapkan Talenta Digital

Kementerian PANRB
Wamen PANRB Tekankan Pentingnya Kolaborasi Lintas Instansi dalam Penyelenggaraan Sekolah Rakyat

Wamen PANRB Tekankan Pentingnya Kolaborasi Lintas Instansi dalam Penyelenggaraan Sekolah Rakyat

Kementerian PANRB
Pemerintah Perluas Digitalisasi Bansos untuk Dorong Produktivitas Masyarakat

Pemerintah Perluas Digitalisasi Bansos untuk Dorong Produktivitas Masyarakat

Kementerian PANRB
Pemerintah Pastikan Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir soal Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD

Pemerintah Pastikan Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir soal Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD

Kementerian PANRB
Evaluasi Pengentasan Kemiskinan, Menteri Rini Tekankan Akselerasi Dukungan Kementerian PANRB

Evaluasi Pengentasan Kemiskinan, Menteri Rini Tekankan Akselerasi Dukungan Kementerian PANRB

Kementerian PANRB
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com