Pemerataan Layanan Kesehatan, Menpan-RB Setujui 100 Persen Formasi ASN Usulan Menkes

Kompas.com - 02/04/2024, 09:37 WIB
DWN,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah menyetujui usulan formasi aparatur sipil negara (ASN) untuk Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebesar 23.200 formasi.

Formasi tersebut terdiri atas 8.607 calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan 14.593 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Besarnya jumlah formasi yang disetujui tersebut diharapkan akan berdampak pada peningkatan kualitas dan pemerataan pelayanan kesehatan di Indonesia.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas menyatakan bahwa sektor kesehatan menjadi perhatian luar biasa dari Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi).

Baca juga: Sri Mulyani Sudah Bayarkan Rp 25,66 Triliun untuk THR ASN Pusat

"Usulan ASN 2024 dari Kemenkes sebanyak 23.200 kami setujui 100 persen. Kami kemarin petang bertemu Pak Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin untuk penyerahan formasi tersebut,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (2/4/2024).

Anas menyatakan bahwa Kemenpan-RB mendukung sepenuhnya upaya Kemenkes dalam pemenuhan dan pemerataan sumber daya manusia (SDM) kesehatan di Tanah Air.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pemenuhan 100 persen formasi Kemenkes tersebut juga akan didukung oleh formasi SDM kesehatan yang tersebar di sejumlah kementerian atau lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (pemda).

Anas memberikan contoh beberapa K/L yang memiliki unit kerja layanan kesehatan dan kebutuhan SDM mereka telah ditetapkan oleh Kemenpan-RB.

Baca juga: Penjelasan RSUP Dr Sardjito soal Antrean Panjang Kendaraan di Pintu Masuk Rumah Sakit

“Misalnya rumah sakit (rs) dan klinik di kampus-kampus, belum lagi di daerah-daerah. Semuanya saling menopang untuk mewujudkan layanan yang baik dan merata,” tutur mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut.

Persentase formasi Kemenkes paling besar

Dalam kesempatan tersebut, Anas menyatakan bahwa persetujuan formasi Kemenkes secara persentase terbilang paling besar dibandingkan instansi lain dengan rata-rata persetujuan formasi berkisar 70-80 persen dari usulan yang diajukan.

Salah satu instansi dengan persetujuan formasi tertinggi adalah Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang mencapai 95 persen. Sebab, sektor kesehatan dan pendidikan adalah pelayanan dasar yang menjadi fokus utama pemerintah dalam meningkatkan kualitas SDM Indonesia.

Baca juga: 6 Posisi di Rekrutmen Bersama BUMN 2024 Butuh Banyak SDM, Terbuka bagi Fresh Graduate

Anas juga mengungkapkan bahwa sedang digodok skema insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) yang bertugas di daerah terluar, terdepan, dan tertinggal (3T), yang diharapkan selesai dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen ASN pada akhir April 2024.

“Kemarin juga kami bahas usul dari Pak Menkes bahwa telah dipetakan 148 kabupaten atau kota, termasuk di dalamnya 3T, yang beberapa dokter akan direkrut sebagai PNS Kemenkes dan dibayar oleh Kemenkes. (Hal ini juga melibatkan) koordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait aspek pembiayaan,” jelasnya.

Selain itu, Kemenpan-RB juga memperhatikan pengadaan ASN Kemenkes yang akan ditempatkan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Harapannya, talenta-talenta baru atau talenta digital yang ditempatkan di IKN mampu mengembangkan pelayanan kesehatan di sana dengan cepat.

Baca juga: RSUD Tigaraksa Diresmikan, Siap Tingkatkan Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat

Sementara itu, Menkes Budi Gunadi Sadikin mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi atas perhatian yang diberikan oleh Kemenpan-RB karena telah membuka ruang bagi talenta digital di sektor kesehatan.

Sejalan dengan pembangunan perkantoran pemerintah di IKN, Menkes Budi mengatakan, juga akan dibangun rs di sana yang tentunya membutuhkan nakes. 

"Karena kita akan membangun rs di IKN, kebutuhan (nakes) mencapai 800-1000 posisi. Pak Menpan-RB mengalokasikan (jumlah yang memadai untuk ini)," ucap Budi.

Terkini Lainnya
Evaluasi Pengentasan Kemiskinan, Menteri Rini Tekankan Akselerasi Dukungan Kementerian PANRB

Evaluasi Pengentasan Kemiskinan, Menteri Rini Tekankan Akselerasi Dukungan Kementerian PANRB

Kementerian PANRB
Sinergi Lintas Instansi dalam Percepatan Transformasi Digital Pemerintah

Sinergi Lintas Instansi dalam Percepatan Transformasi Digital Pemerintah

Kementerian PANRB
Menteri PANRB Buka Pameran Foto “Kartini Masa Kini: Jejak Langkah Kartini”, Tampilkan Karya Fotografi

Menteri PANRB Buka Pameran Foto “Kartini Masa Kini: Jejak Langkah Kartini”, Tampilkan Karya Fotografi

Kementerian PANRB
Pelaksanaan WFH ASN Pekan Pertama Berjalan Lancar, Pemerintah Tetap Lakukan Evaluasi

Pelaksanaan WFH ASN Pekan Pertama Berjalan Lancar, Pemerintah Tetap Lakukan Evaluasi

Kementerian PANRB
Kualitas SDM Ujung Tombak Kesuksesan Optimalisasi PHTC Presiden

Kualitas SDM Ujung Tombak Kesuksesan Optimalisasi PHTC Presiden

Kementerian PANRB
Hadiri Taklimat Presiden RI, Menteri PANRB Pastikan Akselerasi Reformasi Birokrasi Terus Diperkuat

Hadiri Taklimat Presiden RI, Menteri PANRB Pastikan Akselerasi Reformasi Birokrasi Terus Diperkuat

Kementerian PANRB
Akselerasi Pemerintah Digital untuk Kemudahan Layanan Masyarakat

Akselerasi Pemerintah Digital untuk Kemudahan Layanan Masyarakat

Kementerian PANRB
Kinerja Berbasis Output, Bukan Kehadiran Fisik: Paradigma Baru Manajemen ASN dalam Transformasi Budaya Kerja

Kinerja Berbasis Output, Bukan Kehadiran Fisik: Paradigma Baru Manajemen ASN dalam Transformasi Budaya Kerja

Kementerian PANRB
Percepat Transformasi Tata Kelola, Pemerintah Terapkan Penyesuaian Pola Kerja ASN

Percepat Transformasi Tata Kelola, Pemerintah Terapkan Penyesuaian Pola Kerja ASN

Kementerian PANRB
Pemerintah Tetapkan Penyesuaian Budaya Kerja ASN Nasional

Pemerintah Tetapkan Penyesuaian Budaya Kerja ASN Nasional

Kementerian PANRB
Menteri PANRB Jabarkan Rencana Kerja 2026, Transformasi dari Hulu hingga Hilir

Menteri PANRB Jabarkan Rencana Kerja 2026, Transformasi dari Hulu hingga Hilir

Kementerian PANRB
Wujud Akuntabilitas Pemerintah, Kementerian PANRB Terima Hasil Reviu LKjPP dari BPKP

Wujud Akuntabilitas Pemerintah, Kementerian PANRB Terima Hasil Reviu LKjPP dari BPKP

Kementerian PANRB
Pastikan Standar Layanan Terpenuhi, Wamen PANRB Cek Angkutan Umum di Bandara dan Pelabuhan

Pastikan Standar Layanan Terpenuhi, Wamen PANRB Cek Angkutan Umum di Bandara dan Pelabuhan

Kementerian PANRB
Jelang Nyepi dan Idul Fitri 2026, Menteri PANRB Tinjau Kesiapan Layanan Kesehatan

Jelang Nyepi dan Idul Fitri 2026, Menteri PANRB Tinjau Kesiapan Layanan Kesehatan

Kementerian PANRB
Pastikan Pelayanan Tetap Terjaga Selama Mudik 2026, Menteri PANRB Tinjau Layanan Sektor Transportasi

Pastikan Pelayanan Tetap Terjaga Selama Mudik 2026, Menteri PANRB Tinjau Layanan Sektor Transportasi

Kementerian PANRB
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com