Jokowi Topping Off Hunian ASN di IKN, Menpan-RB: Pembahasan Tunjangan Pionir Dikebut

Kompas.com - 01/03/2024, 14:36 WIB
I Jalaludin S,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan topping off atau seremoni penyelesaian akhir atap bangunan hunian aparatur sipil negara (ASN) di kawasan Ibu Kota Nusantara ( IKN), Kabupaten Penajam Paser Utara, Jumat (1/3/2024). 

Jokowi memastikan, pembangunan hunian ASN di IKN dapat diselesaikan dengan tepat waktu. 

Dia menyatakan, pemerintah akan menyelesaikan 12 tower hunian ASN pada Juli 2024. Pembangunan berlanjut dengan 21 tower pada September 2024, dan dituntaskan 14 tower pada November 2024. 

Dengan demikian, total 47 tower hunian akan rampung sekitar akhir November 2024. 

Perpindahan pegawai ASN, khususnya pertahanan dan keamanan (hankam) ke IKN ditargetkan dimulai pada Juli 2024. 

Baca juga: Jokowi Groundbreaking Telkom Smart Office di IKN, Optimistis Mudah Menuju Smart City

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas turut mendampingi Jokowi dalam kunjungannya ke IKN. 

Dia mengatakan, pembangunan hunian ASN sangat progresif, sebagaimana arahan yang disampaikan Jokowi. 

“Tentunya ini diharapkan dapat menunjang target pemerintah untuk pemindahan ASN ke IKN pada tahap awal hingga akhir nantinya,” ungkapnya dalam siaran pers. 

Anas juga mengapresiasi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Kepala Otorita IKN yang terus bekerja dengan efektif dalam penuntasan hunian ASN.

Dia mengatakan, Jokowi menginstruksikan kementerian terkait segera mendetailkan skema insentif atau tunjangan bagi ASN yang pindah ke IKN. Tunjangan itu disebut sebagai tunjangan pionir.

Baca juga: Jokowi: Pergeseran ASN dan TNI-Polri ke IKN Bisa Dimulai Juli 2024

"Tadi Presiden Jokowi memberikan arahan agar skema tunjangan pionir untuk ASN yang pindah ke IKN segera didetailkan,” katanya. 

Anas mengatakan, Kemenpan-RB dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang merumuskan tunjangan tersebut secara detail. 

“Akan kami kebut pembahasannya sehingga nanti ketika perpindahan ASN ke IKN dimulai, skema itu langsung berjalan,” ujarnya.

Mantan Bupati Banyuwangi itu menjelaskan, pemindahan ASN ke IKN dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketersediaan hunian. 

Kemenpan RB telah membuat simulasi penapisan pemindahan ASN ke IKN, hasil koordinasi lintas kementerian,” ungkapnya. 

Baca juga: Jokowi Groundbreaking Gedung BPJS Kesehatan di IKN, Total Investasi Rp 1 Triliun

Mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut menyebutkan, pihaknya menetapkan tiga prioritas untuk ASN yang akan dipindahkan. 

“Untuk sementara ini bersifat dinamis, tetapi dengan satu pola rujukan utama, yaitu pemindahan ASN berorientasi agar penyelenggaraan pemerintahan di IKN bisa optimal dan efektif, dengan paradigma kerja yang baru dan berbasis digital,” ujarnya.

Anas menambahkan, pemerintah juga menyiapkan konsep shared office di IKN, yakni skema satu kantor ditempati bersama secara efektif untuk beberapa instansi atau individu. 

Skema “kantor berbagi” tersebut mengedepankan konektivitas antar-kementerian/lembaga dalam bentuk konektivitas fisik (bangunan) dan konektivitas digital yang ditunjang dengan model smart office (perkantoran pintar). 

Anas menjelaskan, konsep shared office dilakukan untuk mendukung transformasi perubahan cara kerja melalui flexible working arrangement dengan workspace yang informal dan berbasis digital. 

Baca juga: Berkomitmen Penuhi Kebutuhan Guru ASN, Menpan-RB: Kami Siapkan 419.146 ASN 

“Kami sudah cek beberapa konsep shared office, seperti di Kementerian Kesehatan (Kemenkes), yang ternyata berjalan baik. Ini akan diterapkan di IKN,” jelas Anas. 

Terkini Lainnya
Jelang Nyepi dan Idul Fitri 2026, Menteri PANRB Tinjau Kesiapan Layanan Kesehatan

Jelang Nyepi dan Idul Fitri 2026, Menteri PANRB Tinjau Kesiapan Layanan Kesehatan

Kementerian PANRB
Pastikan Pelayanan Tetap Terjaga Selama Mudik 2026, Menteri PANRB Tinjau Layanan Sektor Transportasi

Pastikan Pelayanan Tetap Terjaga Selama Mudik 2026, Menteri PANRB Tinjau Layanan Sektor Transportasi

Kementerian PANRB
Kementerian PANRB Pertajam Sistem Merit Melalui PermenPANRB Nomor 19 Tahun 2025

Kementerian PANRB Pertajam Sistem Merit Melalui PermenPANRB Nomor 19 Tahun 2025

Kementerian PANRB
Rencana Induk Pemerintah Digital 2025–2045 Ditargetkan Dongkrak Perekonomian hingga Kualitas Pelayanan Publik

Rencana Induk Pemerintah Digital 2025–2045 Ditargetkan Dongkrak Perekonomian hingga Kualitas Pelayanan Publik

Kementerian PANRB
Kementerian PANRB Bersama Tim Nasional Stranas PK Selaraskan Aksi Pencegahan Korupsi

Kementerian PANRB Bersama Tim Nasional Stranas PK Selaraskan Aksi Pencegahan Korupsi

Kementerian PANRB
Bukan Sekadar “Watchdog”, Menteri PANRB Minta Pengawas Internal Akselerasi Penegakan Integritas Segala Lini Pemerintah

Bukan Sekadar “Watchdog”, Menteri PANRB Minta Pengawas Internal Akselerasi Penegakan Integritas Segala Lini Pemerintah

Kementerian PANRB
Wakil Menteri PANRB Tinjau Pemulihan Pelayanan Publik di Sumatera Utara

Wakil Menteri PANRB Tinjau Pemulihan Pelayanan Publik di Sumatera Utara

Kementerian PANRB
Isi Kuliah Umum ASN OIKN, Menteri PANRB Sampaikan IKN Sebagai Cara Baru Bernegara

Isi Kuliah Umum ASN OIKN, Menteri PANRB Sampaikan IKN Sebagai Cara Baru Bernegara

Kementerian PANRB
Matangkan Persiapan Mudik Lebaran 2026, Pemerintah Optimalkan Sinergi Lintas Sektor

Matangkan Persiapan Mudik Lebaran 2026, Pemerintah Optimalkan Sinergi Lintas Sektor

Kementerian PANRB
Reformasi Birokrasi Jadi Fondasi Penguatan Negara, SAKIP dan ZI Dorong Kinerja Berdampak

Reformasi Birokrasi Jadi Fondasi Penguatan Negara, SAKIP dan ZI Dorong Kinerja Berdampak

Kementerian PANRB
Jaga Kesinambungan Layanan Publik Selama Nyepi dan Idul Fitri, Pemerintah Atur Tugas Kedinasan ASN

Jaga Kesinambungan Layanan Publik Selama Nyepi dan Idul Fitri, Pemerintah Atur Tugas Kedinasan ASN

Kementerian PANRB
Wujudkan Birokrasi Efektif, Kementerian PANRB Dorong Kolaborasi Pemerintah dan Akademisi

Wujudkan Birokrasi Efektif, Kementerian PANRB Dorong Kolaborasi Pemerintah dan Akademisi

Kementerian PANRB
Pilot Project Digitalisasi Bansos Diperluas, 78 Persen Daerah di Luar Jawa

Pilot Project Digitalisasi Bansos Diperluas, 78 Persen Daerah di Luar Jawa

Kementerian PANRB
Sekolah Terintegrasi, Strategi Nasional Wujudkan Pemerataan Pendidikan Berkualitas 

Sekolah Terintegrasi, Strategi Nasional Wujudkan Pemerataan Pendidikan Berkualitas 

Kementerian PANRB
Percepat Pemulihan Tata Kelola Pemerintah di Wilayah Pascabencana, Kementerian PANRB Konsolidasi dengan Kemendagri

Percepat Pemulihan Tata Kelola Pemerintah di Wilayah Pascabencana, Kementerian PANRB Konsolidasi dengan Kemendagri

Kementerian PANRB
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com