Mendagri Tegaskan Peran KEPP Otsus Papua dalam Penguatan Sinkronisasi dan Pengawasan Program Pembangunan

Kompas.com - 01/11/2025, 17:13 WIB
Aditya Mulyawan

Penulis

KOMPAS.com – Menteri Dalam Negeri ( Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan ( KEPP) Otonomi Khusus (Otsus) Papua berperan penting dalam memastikan sinkronisasi, harmonisasi, dan pengawasan program pembangunan di wilayah Papua.

Hal itu sejalan dengan kebijakan pemekaran wilayah pada 2022 yang menjadikan Papua memiliki enam provinsi.

“Kita tahu bahwa Papua salah satu terluas wilayahnya, salah satu terbanyak kabupaten dan kotanya. Ini memerlukan sinkronisasi tadi. Sinkronisasi antardaerah ataupun sinkronisasi dengan pemerintah di atasnya,” katanya dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (1/11/2025).

Mendagri menjelaskan bahwa kehadiran provinsi-provinsi baru menuntut penguatan koordinasi antara pemerintah pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota di wilayah Papua. 

Pemerintah ingin memastikan pelayanan publik menjadi lebih dekat, lebih cepat, dan lebih efektif, baik dalam pengambilan keputusan maupun layanan administrasi.

“Harapannya, (pembangunan) akan bisa dipercepat lagi karena layanan publik juga akan lebih dekat, birokrasi menjadi lebih pendek lagi,” ujarnya.

Mendagri menekankan bahwa pembentukan daerah otonom baru (DOB) harus diiringi penguatan koordinasi dan pencegahan potensi tumpang tindih program.

Oleh karena itu, komite diharapkan menjalankan fungsi strategis, mulai dari evaluasi, sinkronisasi kebijakan, hingga pengawasan faktual di lapangan.

“Ini diawasi, makanya perlu ada pengawasan tidak hanya di atas kertas, tapi juga dicek lagi. Itulah sebabnya maka kemudian perlu ada kaki yang berkantor di Papua,” imbuhnya.

Ia menambahkan, komite mesti memiliki struktur organisasi yang tertata dengan baik, mulai dari pembentukan kelompok kerja (Pokja) dan pembagian tugas, hingga penyiapan anggaran untuk dukungan operasional, sekretariat, serta kegiatan lapangan.

“Segera dibentuk Pokja. Jadi kakinya, kakinya yang bergerak itu memang namanya   Pokja. Nah, tapi di dalam pemerintah disebutkan Pokja-nya apa saja. Ini bisa ditentukan sendiri oleh komite,” tegasnya.

Mendagri menegaskan bahwa komite dapat berkoordinasi langsung dengan kementerian/lembaga ataupun seluruh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) guna memastikan program-program terkait Papua berjalan selaras dan sesuai target.

Ia mencontohkan praktik sinergi serupa dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2024 bertema “Implementasi Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045” di Sentul International Convention Center (SICC), Kabupaten Bogor, Kamis (7/11/2024).

Kegiatan itu dihadiri ribuan pejabat pusat dan daerah sebagai bentuk komitmen bersama memperkuat koordinasi pusat–daerah dan memastikan program prioritas nasional terlaksana efektif.

Partisipasi kepala daerah, kementerian/lembaga, TNI-Polri, Kejaksaan, hingga BIN menunjukkan pentingnya kolaborasi multisektor.

Oleh karena itu, KEPP Otsus Papua diharapkan bekerja dengan dedikasi dan tanggung jawab yang sama besarnya dalam mewujudkan percepatan pembangunan Papua. 

“Dikumpulkan seluruh kementerian/lembaga. Biar kementerian/lembaga semua tahu ada komite ini untuk urusan Papua,” imbuh Mendagri.

Sebagai informasi, kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk yang juga merupakan anggota KEPP Otsus Papua.

Selain itu, hadir pula Ketua KEPP Otsus Papua Velix Wanggai, anggota KEPP Otsus Papua lainnya, serta sejumlah pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kemendagri.

Terkini Lainnya
Kasatgas Tito Bersama Presiden Laksanakan Salat Idulfitri di Kabupaten Aceh Tamiang

Kasatgas Tito Bersama Presiden Laksanakan Salat Idulfitri di Kabupaten Aceh Tamiang

Kemendagri
Pembangunan Huntap Disambut Antusias dan Harapan oleh Penyintas Bencana di Bireuen

Pembangunan Huntap Disambut Antusias dan Harapan oleh Penyintas Bencana di Bireuen

Kemendagri
Mendagri Tito: Kolaborasi Kunci Atasi Backlog Perumahan Nasional

Mendagri Tito: Kolaborasi Kunci Atasi Backlog Perumahan Nasional

Kemendagri
Penuhi Permintaan Warga Aceh, Presiden Prabowo Salurkan Bantuan Daging Meugang Rp 72,72 Miliar 

Penuhi Permintaan Warga Aceh, Presiden Prabowo Salurkan Bantuan Daging Meugang Rp 72,72 Miliar 

Kemendagri
Kasatgas Tito Kawal Pemulihan Lahan Pertanian hingga Tambak yang Terendam Lumpur Akibat Bencana

Kasatgas Tito Kawal Pemulihan Lahan Pertanian hingga Tambak yang Terendam Lumpur Akibat Bencana

Kemendagri
Kasatgas PRR Minta Pemda Segera Rampungkan Pendataan Warga yang Akan Tempati Huntap

Kasatgas PRR Minta Pemda Segera Rampungkan Pendataan Warga yang Akan Tempati Huntap

Kemendagri
Kasatgas Tito dan Mensos Serahkan Bansos Tahap II Rp 136 Miliar untuk Korban Bencana di Sumatera

Kasatgas Tito dan Mensos Serahkan Bansos Tahap II Rp 136 Miliar untuk Korban Bencana di Sumatera

Kemendagri
Kasatgas Tito: Penyaluran Bansos di Wilayah Pascabencana Akan Dongkrak Daya Beli Masyarakat

Kasatgas Tito: Penyaluran Bansos di Wilayah Pascabencana Akan Dongkrak Daya Beli Masyarakat

Kemendagri
Susul Sumbar, Sumut Capai Target Nol Pengungsi di Tenda sebelum Lebaran 2026

Susul Sumbar, Sumut Capai Target Nol Pengungsi di Tenda sebelum Lebaran 2026

Kemendagri
Gotong Royong Wujudkan Hunian Layak untuk Penyintas Bencana Sumatera

Gotong Royong Wujudkan Hunian Layak untuk Penyintas Bencana Sumatera

Kemendagri
Tri Tito Karnavian: Penguatan Keluarga Kunci Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak

Tri Tito Karnavian: Penguatan Keluarga Kunci Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak

Kemendagri
Ini Cara Satgas PRR Bikin Faskes di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera Pulih dengan Cepat

Ini Cara Satgas PRR Bikin Faskes di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera Pulih dengan Cepat

Kemendagri
Bersama Para Menteri, Mendagri Tito Tinjau Kesiapan Arus Mudik Lebaran di Pelabuhan Merak

Bersama Para Menteri, Mendagri Tito Tinjau Kesiapan Arus Mudik Lebaran di Pelabuhan Merak

Kemendagri
Satgas PRR Rampungkan 15.346 Unit Huntara, Progres Capai 81 Persen

Satgas PRR Rampungkan 15.346 Unit Huntara, Progres Capai 81 Persen

Kemendagri
Mendagri Tandatangani SKB 7 Menteri Terkait Pedoman Pemanfaatan Teknologi Digital dan AI

Mendagri Tandatangani SKB 7 Menteri Terkait Pedoman Pemanfaatan Teknologi Digital dan AI

Kemendagri
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com