Mendagri Tito: Kolaborasi Kunci Atasi Backlog Perumahan Nasional

Kompas.com - 18/03/2026, 10:19 WIB
I Jalaludin S,
DWN

Tim Redaksi

KOMPAS.com — Menteri Dalam Negeri ( Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan, kolaborasi lintas sektor menjadi kunci utama dalam mengatasi backlog perumahan nasional (kesenjangan antara kebutuhan rumah dengan ketersediaan hunian layak) yang masih cukup besar. 

Hal tersebut disampaikan Tito saat menghadiri Sosialisasi Rancangan Keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tentang Rumah Susun di Aula Kantor BP Tapera, Menara Mandiri 2, Jakarta, Selasa (17/3/2026).

Tito menjelaskan, penyelesaian persoalan perumahan tidak dapat dilakukan satu kementerian saja, tetapi membutuhkan sinergi seluruh pemangku kepentingan.

“Saya kagum sama Bang Ara ( Menteri PKP Maruarar Sirait) karena persis yang disampaikan Bang Ara tadi, kalau enggak didukung semua, pasti enggak akan berhasil,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (18/3/2026). 

Tito menyebutkan, Kementerian PKP yang bekerja sendiri tidak bisa menyelesaikannya setelah melihat data backlog dari Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti.

Baca juga: Backlog Turun Jadi 9,6 Juta, Program 3 Juta Rumah Berhasil?

Dia menekankan, keterlibatan seluruh ekosistem menjadi faktor penentu dalam mempercepat penyelesaian persoalan perumahan yang kompleks dan tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Lebih lanjut, Tito menjelaskan, arah kebijakan pemerintah dalam sektor perumahan tidak terlepas dari visi Presiden Prabowo Subianto.

Dia menegaskan, Prabowo menempatkan keadilan sebagai prinsip utama pembangunan, termasuk dalam pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.

“Beliau menginginkan adanya keadilan. Perumahan itu hal yang mendasar. Kita selalu [mendengar] sandang, pangan, papan. Artinya butuh shelter,” kata Tito.

Dia menilai, pemenuhan kebutuhan hunian layak menjadi bagian penting dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

Baca juga: Penanganan 1,3 Juta Backlog Perumahan di Jateng Perlu Waktu 5 Tahun

Namun demikian, Tito mengakui bahwa tantangan yang dihadapi tidak ringan, baik dari sisi jumlah kebutuhan maupun kompleksitas persoalan di lapangan.

“Saya sudah sampaikan kepada beliau. Bang Ara, ini tugas enggak main-main. Ini Indonesia negara nomor empat terbesar di dunia. Persoalannya beragam banget. Tadi ada juga teman yang menyampaikan, permasalahan kita adalah masalah perizinan,” ungkapnya.

Tingginya angka backlog tak lepas dari kendala perizinan yang masih menjadi salah satu hambatan utama sehingga perlu segera diatasi untuk mempercepat pembangunan perumahan.

Dalam konteks tersebut, Tito menilai kepemimpinan yang mampu membangun kolaborasi menjadi sangat krusial dalam mendorong percepatan penyelesaian masalah.

Sebagai bentuk dukungan konkret, pemerintah juga telah menyiapkan berbagai kebijakan untuk mempermudah proses pembangunan perumahan, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Baca juga: Terbit Akhir Maret, Kepmen PKP Fasilitasi MBR Punya Apartemen Rp 500 Juta

“Makanya kami keluarkan peraturan bersama dengan Menteri PU saat itu, yaitu untuk menolkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari 5 persen Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), dan juga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dinolkan untuk MBR, dan kemudian dipercepat,” jelas Tito.

Dia memastikan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan terus mendukung berbagai langkah percepatan program perumahan melalui kolaborasi lintas kementerian dan pemerintah daerah.

“Saya sebagai sahabat beliau (Ara) dan juga mitra atau kolega dalam kabinet, kami tentu semua akan mendukung. Apa pun program beliau yang positif, pasti mendukung,” imbuh Tito.

Terkini Lainnya
13 Juta Transaksi di E-Commerce, UMKM di Wilayah Terdampak Bangkit

13 Juta Transaksi di E-Commerce, UMKM di Wilayah Terdampak Bangkit

Kemendagri
Pemulihan Sawah Terdampak Bencana Tunjukkan Progres, Ribuan Hektar Mulai Ditanami

Pemulihan Sawah Terdampak Bencana Tunjukkan Progres, Ribuan Hektar Mulai Ditanami

Kemendagri
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah

Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah

Kemendagri
BNPP RI Identifikasi Tantangan dan Potensi Tou Lumbis lewat Pengukuran IPKP

BNPP RI Identifikasi Tantangan dan Potensi Tou Lumbis lewat Pengukuran IPKP

Kemendagri
Talkshow di SMAN 9 Gowa, Ketum TP PKK Dorong Siswa Kembangkan Bakat dan Potensi Diri

Talkshow di SMAN 9 Gowa, Ketum TP PKK Dorong Siswa Kembangkan Bakat dan Potensi Diri

Kemendagri
Mendagri: Penghargaan Daerah Jadi Instrumen Tampilkan Kinerja Nyata Kepala Daerah

Mendagri: Penghargaan Daerah Jadi Instrumen Tampilkan Kinerja Nyata Kepala Daerah

Kemendagri
Apresiasi Daerah Berprestasi, Mendagri: Perlu Keseimbangan Pengawasan dan Insentif

Apresiasi Daerah Berprestasi, Mendagri: Perlu Keseimbangan Pengawasan dan Insentif

Kemendagri
Mendagri Tegaskan Realisasi Program Perumahan Rakyat Akan Dorong Kemajuan Daerah

Mendagri Tegaskan Realisasi Program Perumahan Rakyat Akan Dorong Kemajuan Daerah

Kemendagri
Ketum TP PKK Ajak Warga Sulsel Tingkatkan Imunisasi Anak demi Generasi Sehat

Ketum TP PKK Ajak Warga Sulsel Tingkatkan Imunisasi Anak demi Generasi Sehat

Kemendagri
Mendagri: Program Tiga Juta Rumah Wujud Kepedulian Presiden kepada Rakyat Kecil

Mendagri: Program Tiga Juta Rumah Wujud Kepedulian Presiden kepada Rakyat Kecil

Kemendagri
Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Mendagri Tito dan Menteri PKP Tinjau Program BSPS di Balikpapan

Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Mendagri Tito dan Menteri PKP Tinjau Program BSPS di Balikpapan

Kemendagri
Satgas PRR Tuntaskan Penyaluran TKD Rp 10,6 Triliun, Pemulihan Pascabencana Melaju Pesat

Satgas PRR Tuntaskan Penyaluran TKD Rp 10,6 Triliun, Pemulihan Pascabencana Melaju Pesat

Kemendagri
PLBN Skouw Gagalkan Penyelundupan 2,1 Kg Ganja dari Papua Nugini

PLBN Skouw Gagalkan Penyelundupan 2,1 Kg Ganja dari Papua Nugini

Kemendagri
Mendagri Saksikan Penandatanganan Kerja Sama Percepatan Pembangunan PSEL antara Danantara dan Pemprov Jakarta

Mendagri Saksikan Penandatanganan Kerja Sama Percepatan Pembangunan PSEL antara Danantara dan Pemprov Jakarta

Kemendagri
Hadiri Pengukuhan Dewan Perpukadesi, Mendagri Tito Soroti 3 Rambu Utama Penguatan Organisasi

Hadiri Pengukuhan Dewan Perpukadesi, Mendagri Tito Soroti 3 Rambu Utama Penguatan Organisasi

Kemendagri
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com