KOMPAS.com - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera Tito Karnavian meminta pemerintah daerah ( pemda) segera mempercepat pendataan warga yang akan menempati hunian tetap (huntap) bagi korban bencana.
Hal itu disampaikan Tito saat menghadiri kegiatan penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat terdampak bencana di Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, Aceh, Senin (16/3/2026).
Dia mengatakan, percepatan pendataan diperlukan agar pemerintah pusat dapat segera memulai pembangunan rumah permanen bagi masyarakat terdampak.
“Semua kepala daerah menyampaikan hal yang sama, minta huntap cepat dibangun. Tapi datanya harus jelas dulu,” kata Tito dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.
Baca juga: Sentil Pemda yang Lambat di Aceh, Mendagri Tito: Jangan Salahkan Pusat Kalau Huntap Belum Dibangun
Dia menegaskan, kepala daerah perlu membentuk tim atau satgas khusus untuk mendata pilihan warga, yakni skema in situ atau komunal dalam pembangunan huntap.
Tito menjelaskan, skema in situ berarti rumah dibangun kembali di lahan milik warga. Dalam skema ini, warga dapat memilih rumah dibangun oleh pemerintah atau membangunnya sendiri dengan bantuan dana sekitar Rp 60 juta.
“Ditanya kepada warga, Anda mau tinggal di in situ dibangunkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) atau mau bangun sendiri dengan indeks Rp 60 juta. Namun, tanahnya harus tanah milik sendiri,” ujar Tito.
Sementara itu, skema komunal menempatkan warga di kawasan hunian baru yang dibangun dalam satu kompleks oleh pemerintah.
Untuk skema ini, pemda diminta menyiapkan lahan yang dapat digunakan sebagai lokasi pembangunan, baik dari aset pemda, pemerintah pusat, badan usaha milik negara (BUMN), maupun melalui pembelian lahan masyarakat dengan harga yang layak.
Baca juga: Satgas PRR Aceh Salurkan Bantuan Presiden untuk Banjir Bireuen, Huntap Dibangun Setelah Lebaran
“Kalau tidak ada tanah pemerintah, bisa juga membeli tanah milik masyarakat dengan harga yang wajar,” ucap Tito.
Dia menegaskan, pilihan warga tersebut harus didata secara jelas melalui formulir dan disertai pernyataan agar pemerintah pusat dapat menentukan pola pembangunan hunian tetap.
“Makin cepat data siapa yang mau in situ dan siapa yang memilih kompleks, makin mudah bagi kami untuk mengoordinasikan pembangunan huntap,” kata Tito.
Dia juga mengingatkan pemda agar aktif melakukan pendataan di lapangan dan tidak hanya menunggu langkah dari pemerintah pusat.
“Kalau datanya tidak ada, apa yang mau dibangun. Masyarakat sudah ribut minta dibuatkan huntap, tetapi pemdanya tidak jalan,” imbuh Tito.
Baca juga: Korban Bencana di Bener Meriah Aceh Belum Masuk Data Penerima Huntara dan Huntap Minta Keadilan
Menurutnya, pembangunan hunian tetap merupakan tahap penting dalam pemulihan pascabencana, setelah sebelumnya warga tinggal di hunian sementara atau menerima bantuan sewa rumah.