Tingkatkan Kompetensi Kepala Daerah, Mendagri Teken MoU dengan Lemhannas dan PYC

Kompas.com - 24/10/2025, 14:55 WIB
Tsabita Naja,
DWN

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menteri Dalam Negeri ( Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menandatangani nota kesepahaman (memo of understanding/MoU) tentang Pelaksanaan Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah (KPPD) Tahun 2025.

Penandatanganan MoU tersebut dilakukan bersama Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI Ace Hasan Syadzily dan Ketua Dewan Pembina Purnomo Yusgiantoro Center (PYC) Purnomo Yusgiantoro di Kantor Lemhannas RI, Jakarta, Jumat (24/10/2025).

Kesepakatan ini menjadi bagian dari upaya Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri) untuk meningkatkan kompetensi kepala daerah

Dalam sambutannya, Tito menjelaskan bahwa desentralisasi membuat peran kepala daerah semakin penting karena mereka mengelola sejumlah urusan pemerintahan.

Baca juga: Anggota DPD Desak Evaluasi MBG: Beban SPPG Terlalu Besar, Perlu Desentralisasi ke Sekolah

Melalui pemilihan secara demokratis, kepala daerah memiliki legitimasi kuat dari rakyat. Namun, hal ini juga menghadirkan tantangan tersendiri mengingat latar belakang dan kapasitas setiap kepala daerah sangat beragam.

Tidak sedikit kepala daerah terpilih merupakan pejabat baru yang belum memiliki pengalaman memimpin daerah. Oleh karena itu, penguatan kapasitas kepala daerah menjadi kebutuhan mendesak. 

Tito menekankan pentingnya peningkatan kemampuan di bidang pelayanan publik, manajerial, dan kepemimpinan.

“Paling tidak mereka memiliki kemampuan pelayanan dasar, pelayanan publik, itu yang paling utama. Kehadiran negara, kehadiran daerah itu utamanya (ada di) pelayanan publik yang dirasakan oleh rakyat,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (24/10/2025).

Baca juga: Wamendagri Minta WFA ASN Solo Dikaji Lagi, Jangan Sampai Ganggu Pelayanan Publik

Tito menyebut, pelayanan dasar yang perlu dipahami kepala daerah terdiri dari enam standar pelayanan minimal (SPM).

Enam SPM tersebut mencakup bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat (trantibumlinmas), serta sosial.

Lebih lanjut, Tito menilai, pelatihan bagi kepala daerah perlu mengombinasikan materi kebangsaan, manajerial, dan praktik langsung di lapangan.

Ia mendorong kegiatan seperti KPPD agar memberikan kesempatan bagi peserta untuk belajar dari negara lain yang telah sukses membangun sistem pemerintahan secara efisien.

Baca juga: Mengapa Sistem Pemerintahan Penting bagi Setiap Negara?

Melalui pembelajaran tersebut, Tito berharap kepala daerah dapat melahirkan banyak ide untuk membangun wilayahnya.

“Akan bisa membuat kepala daerah ini punya inovasi (ketika) kembali ke daerah masing-masing untuk bisa terapkan apa yang bisa diaplikasikan di daerahnya,” katanya.

Selain itu, Tito juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR) dalam mendukung pelatihan kepala daerah. 

Ia berharap, program pelatihan kepala daerah dapat dijalankan secara berkelanjutan dan menjangkau lebih banyak peserta di masa mendatang.

Baca juga: 5 Kepala Daerah di Jateng Usul Kawasan Industri Baru untuk Tarik Investasi

“Kami Kemendagri siap untuk selalu bersama-sama meluncurkan program ini. Kami yakin program ini akan banyak manfaatnya untuk kepala daerah dan otomatis nanti kalau mereka maju daerahnya bisa kontribusi untuk Indonesia,” jelas Tito.

Sementara itu, Gubernur Lemhannas Ace Hasan Syadzily mengatakan bahwa kerja sama ini merupakan wujud komitmen untuk mempersiapkan para pemimpin daerah yang tangguh, berintegritas, dan berwawasan kebangsaan.

“Sebagai pendukung dalam mengemban tugas-tugas kepemimpinan di daerahnya masing-masing,” tegasnya.

Ace menjelaskan, pelaksanaan KPPD akan berlangsung pada 4–18 November 2025 di Jakarta dan Singapura, dengan kurikulum yang telah dirancang bersama Kemendagri dan PYC.

Baca juga: Kemendagri Diminta Tengahi Menkeu dan Pemda, Wamendagri: Tentu Jika Dibutuhkan

Pembelajaran di Singapura akan memperdalam berbagai isu strategis terkait pelayanan publik yang perlu dikuasai oleh kepala daerah.

“Salah satunya misalnya terkait pelayanan publik di bidang kesehatan, pendidikan, waste management atau persampahan, kemudian digitalisasi, itu menjadi hal yang nanti akan kita pelajari,” jelas Ace.

Sebagai informasi, penandatanganan MoU tersebut juga dihadiri oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Tomsi Tohir, Sekretaris Utama Lemhannas RI Komjen Pol Panca Putra, Ketua Umum PYC Filda Yusgiantoro, serta pejabat terkait lainnya.

Terkini Lainnya
Satgas PRR: Penyaluran KUR Penyintas Bencana Sumatera Tembus Rp 12,23 Triliun

Satgas PRR: Penyaluran KUR Penyintas Bencana Sumatera Tembus Rp 12,23 Triliun

Kemendagri
Mendagri Sebut Kepemilikan Rumah Jadi Ukuran Keberhasilan Kepala Daerah

Mendagri Sebut Kepemilikan Rumah Jadi Ukuran Keberhasilan Kepala Daerah

Kemendagri
Mendagri Apresiasi Kemeriahan dan Toleransi di Perayaan Imlek dan Festival Cap Go Meh 2026 Singkawang

Mendagri Apresiasi Kemeriahan dan Toleransi di Perayaan Imlek dan Festival Cap Go Meh 2026 Singkawang

Kemendagri
Mendagri dan Menteri PKP Tinjau Program Penanganan Permukiman Kumuh di Kubu Raya

Mendagri dan Menteri PKP Tinjau Program Penanganan Permukiman Kumuh di Kubu Raya

Kemendagri
Kebut Relokasi, Satgas PRR Pascabencana Sumatera Upayakan Nol Pengungsi di Tenda sebelum Idul Fitri 2026

Kebut Relokasi, Satgas PRR Pascabencana Sumatera Upayakan Nol Pengungsi di Tenda sebelum Idul Fitri 2026

Kemendagri
Kasatgas Tito Paparkan Progres Pemulihan Pascabencana Sumatera, Jumlah Pengungsi Turun Signifikan

Kasatgas Tito Paparkan Progres Pemulihan Pascabencana Sumatera, Jumlah Pengungsi Turun Signifikan

Kemendagri
Satgas PRR Kebut Pembangunan 17.969 Huntap di Sumatera, Realisasi Masih Tahap Awal

Satgas PRR Kebut Pembangunan 17.969 Huntap di Sumatera, Realisasi Masih Tahap Awal

Kemendagri
Pemerintah Kejar Target Pembangunan Hunian Tetap bagi Korban Bencana Sumatera

Pemerintah Kejar Target Pembangunan Hunian Tetap bagi Korban Bencana Sumatera

Kemendagri
Mendagri Ajak Kepala Daerah Manfaatkan Program Tiga Juta Rumah untuk Sejahterakan Rakyat

Mendagri Ajak Kepala Daerah Manfaatkan Program Tiga Juta Rumah untuk Sejahterakan Rakyat

Kemendagri
Safari Ramadhan di Aceh, Kasatgas PRR Tito Tinjau Kehidupan Para Penyintas

Safari Ramadhan di Aceh, Kasatgas PRR Tito Tinjau Kehidupan Para Penyintas

Kemendagri
Kelola Sampah Perkotaan, Mendagri: Perlu Strategi dan Kepemimpinan yang Kuat

Kelola Sampah Perkotaan, Mendagri: Perlu Strategi dan Kepemimpinan yang Kuat

Kemendagri
Mendagri Dorong Integrasi Hulu–Hilir, Pengelolaan Sampah Tak Bisa Parsial

Mendagri Dorong Integrasi Hulu–Hilir, Pengelolaan Sampah Tak Bisa Parsial

Kemendagri
Percepat Penanganan Pascabencana Sumatera, Kasatgas Tito Terus Perkuat Koordinasi

Percepat Penanganan Pascabencana Sumatera, Kasatgas Tito Terus Perkuat Koordinasi

Kemendagri
Tito Karnavian: Pendataan Bantuan untuk Penyintas Bencana Sumatera Bakal Dipercepat

Tito Karnavian: Pendataan Bantuan untuk Penyintas Bencana Sumatera Bakal Dipercepat

Kemendagri
Kasatgas Tito Tutup Kunjungan ke Aceh dengan Shalat Subuh Berjemaah di Banda Aceh

Kasatgas Tito Tutup Kunjungan ke Aceh dengan Shalat Subuh Berjemaah di Banda Aceh

Kemendagri
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com