Satgas PRR: Penyaluran KUR Penyintas Bencana Sumatera Tembus Rp 12,23 Triliun

Kompas.com - 04/03/2026, 10:27 WIB
DWN

Penulis

KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera melaporkan realisasi penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) bagi penyintas bencana di Provinsi Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).

Berdasarkan data Satgas PRR per 17 Februari yang dipublikasikan pada 1 Maret 2026, penyaluran KUR di tiga daerah terdampak tersebut telah mencapai 206.705 debitur dengan total outstanding atau pokok pinjaman sebesar Rp 12,23 triliun.

Capaian tersebut hampir dua kali lipat dibandingkan progres penyaluran KUR per 26 Januari yang tercatat sebanyak 111.601 debitur dengan total outstanding Rp 6,02 triliun.

Adapun rincian penyaluran di masing-masing daerah yakni Aceh sebanyak 125.173 debitur dengan outstanding Rp 7,38 triliun, Sumut 53.181 debitur dengan outstanding Rp 3,06 triliun, serta Sumbar 28.351 debitur dengan outstanding Rp1,79 triliun.

Peningkatan penyaluran KUR ini dinilai sejalan dengan pertumbuhan aktivitas usaha mikro kecil menengah ( UMKM), termasuk transaksi melalui platform e-commerce.

Baca juga: Sewa Stand Rp 3 Juta Dinilai Terlalu Mahal, UMKM Pati Gigit Jari Tak Bisa Ikut Festival Ramadhan 2026

Berdasarkan data Satgas per 18 Februari yang dipublikasikan pada 3 Maret 2026, transaksi UMKM melalui e-commerce di Sumbar tercatat sebanyak 2.162.858 transaksi dengan 101 produk, Sumut 2.173.688 transaksi dengan 631 produk, dan Aceh 24.841 transaksi dengan 1.396 produk.

Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan debitur penyintas bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar akan mendapatkan relaksasi bunga KUR selama dua tahun.

Untuk 2026, bunga kredit KUR bagi debitur terdampak bencana dibebaskan atau menjadi 0 persen. 

Pada 2027, bunga akan naik bertahap menjadi 3 persen, dan pada 2028 kembali normal di level 6 persen.

"Tahun pertama ini bunganya kami nolkan di 2026. Tahun 2027 menjadi 3 persen, dan 2028 kembali ke 6 persen," ujar Airlangga dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Rabu (4/3/2026).

Baca juga: Satgas PKH Ungkap Denda Perkebunan Kelapa Sawit dan Tambang Ilegal Capai Rp 8 T, Target Rp 15,3 T

Sementara itu, Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera Muhammad Tito Karnavian mengatakan, aktivitas jual beli di pasar dan sektor UMKM merupakan indikator kunci pemulihan ekonomi penyintas bencana.

“Pasar dan UMKM merupakan indikator penting pergerakan ekonomi daerah. Ketika keduanya kembali hidup, maka harapan pemulihan ekonomi masyarakat semakin nyata,” kata Tito saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Satgas Pemulihan Pascabencana Sumatera bersama pimpinan DPR RI di Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (18/2/2026).

Terkini Lainnya
Satgas PRR: Penyaluran KUR Penyintas Bencana Sumatera Tembus Rp 12,23 Triliun

Satgas PRR: Penyaluran KUR Penyintas Bencana Sumatera Tembus Rp 12,23 Triliun

Kemendagri
Mendagri Sebut Kepemilikan Rumah Jadi Ukuran Keberhasilan Kepala Daerah

Mendagri Sebut Kepemilikan Rumah Jadi Ukuran Keberhasilan Kepala Daerah

Kemendagri
Mendagri Apresiasi Kemeriahan dan Toleransi di Perayaan Imlek dan Festival Cap Go Meh 2026 Singkawang

Mendagri Apresiasi Kemeriahan dan Toleransi di Perayaan Imlek dan Festival Cap Go Meh 2026 Singkawang

Kemendagri
Mendagri dan Menteri PKP Tinjau Program Penanganan Permukiman Kumuh di Kubu Raya

Mendagri dan Menteri PKP Tinjau Program Penanganan Permukiman Kumuh di Kubu Raya

Kemendagri
Kebut Relokasi, Satgas PRR Pascabencana Sumatera Upayakan Nol Pengungsi di Tenda sebelum Idul Fitri 2026

Kebut Relokasi, Satgas PRR Pascabencana Sumatera Upayakan Nol Pengungsi di Tenda sebelum Idul Fitri 2026

Kemendagri
Kasatgas Tito Paparkan Progres Pemulihan Pascabencana Sumatera, Jumlah Pengungsi Turun Signifikan

Kasatgas Tito Paparkan Progres Pemulihan Pascabencana Sumatera, Jumlah Pengungsi Turun Signifikan

Kemendagri
Satgas PRR Kebut Pembangunan 17.969 Huntap di Sumatera, Realisasi Masih Tahap Awal

Satgas PRR Kebut Pembangunan 17.969 Huntap di Sumatera, Realisasi Masih Tahap Awal

Kemendagri
Pemerintah Kejar Target Pembangunan Hunian Tetap bagi Korban Bencana Sumatera

Pemerintah Kejar Target Pembangunan Hunian Tetap bagi Korban Bencana Sumatera

Kemendagri
Mendagri Ajak Kepala Daerah Manfaatkan Program Tiga Juta Rumah untuk Sejahterakan Rakyat

Mendagri Ajak Kepala Daerah Manfaatkan Program Tiga Juta Rumah untuk Sejahterakan Rakyat

Kemendagri
Safari Ramadhan di Aceh, Kasatgas PRR Tito Tinjau Kehidupan Para Penyintas

Safari Ramadhan di Aceh, Kasatgas PRR Tito Tinjau Kehidupan Para Penyintas

Kemendagri
Kelola Sampah Perkotaan, Mendagri: Perlu Strategi dan Kepemimpinan yang Kuat

Kelola Sampah Perkotaan, Mendagri: Perlu Strategi dan Kepemimpinan yang Kuat

Kemendagri
Mendagri Dorong Integrasi Hulu–Hilir, Pengelolaan Sampah Tak Bisa Parsial

Mendagri Dorong Integrasi Hulu–Hilir, Pengelolaan Sampah Tak Bisa Parsial

Kemendagri
Percepat Penanganan Pascabencana Sumatera, Kasatgas Tito Terus Perkuat Koordinasi

Percepat Penanganan Pascabencana Sumatera, Kasatgas Tito Terus Perkuat Koordinasi

Kemendagri
Tito Karnavian: Pendataan Bantuan untuk Penyintas Bencana Sumatera Bakal Dipercepat

Tito Karnavian: Pendataan Bantuan untuk Penyintas Bencana Sumatera Bakal Dipercepat

Kemendagri
Kasatgas Tito Tutup Kunjungan ke Aceh dengan Shalat Subuh Berjemaah di Banda Aceh

Kasatgas Tito Tutup Kunjungan ke Aceh dengan Shalat Subuh Berjemaah di Banda Aceh

Kemendagri
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com