KOMPAS.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menandatangani nota kesepahaman (memo of understanding/ MoU) antara Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri) dan Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) sebagai langkah memperkuat sinergi antarkementerian dalam upaya memajukan kebudayaan nasional.
Penandatanganan berlangsung di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Jakarta, Selasa (21/10/2025).
Kerja sama itu bertujuan menyatukan arah dan memperkuat kinerja lintas kementerian/lembaga dalam mendukung kemajuan kebudayaan nasional.
Melalui MoU tersebut, Kemendagri dan Kemenbud berkomitmen membangun tata kelola pemerintahan yang berbasis nilai-nilai budaya, serta memperkuat integrasi kebijakan pusat dan daerah di bidang kebudayaan agar lebih selaras dan berkelanjutan.
Ruang lingkup MoU itu meliputi peningkatan dan pengembangan kapasitas sumber daya manusia (SDM) di bidang kebudayaan; penguatan perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah; serta sinergi dan harmonisasi kebijakan pembangunan kebudayaan; pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), data kependudukan, Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), dan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Baca juga: Inflasi RI Terkendali, Presiden Prabowo Apresiasi Kinerja Kemendagri Jaga Stabilitas Harga
MoU itu juga mengatur pemberdayaan lembaga dan pranata kebudayaan; fasilitasi administrasi kependudukan bagi penghayat kepercayaan dan masyarakat adat; serta penyediaan dan pertukaran data sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, penandatanganan MoU ini menjadi simbol nyata komitmen bersama antarinstansi dalam memperkuat kebijakan kebudayaan nasional.
Sinergi lintas kementerian dan lembaga diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pembangunan kebudayaan sekaligus memastikan perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan objek kemajuan kebudayaan berjalan selaras dari tingkat pusat hingga daerah.
Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon menegaskan, pemajuan kebudayaan merupakan amanat konstitusi yang menjadi tanggung jawab seluruh kementerian dan lembaga negara.
Ia menekankan pentingnya peran bersama dalam melaksanakan amanat tersebut sebagaimana tertuang dalam konstitusi.
Baca juga: Kemendagri Dalami Uang Pemda Rp 234 Triliun yang Menganggur di Bank
“Saya kira kita semua punya tanggung jawab yang sama. Saya ingin mengutip konstitusi kita, ini yang jarang-jarang dikutip Pak Menteri, Pak Jaksa Agung, Pak Kapolri. Biasanya yang sering dikutip itu pasal 33 UU 45, tetapi sebelum pasal 33 itu ada pasal 32 UU 45,” ujar Fadli.
Fadli berharap, MoU itu dapat memperkuat kolaborasi lintas instansi dalam memajukan kebudayaan nasional.
“Jadi, dengan nota kesepahaman ini, mudah-mudahan kita ke depan bisa bekerja sama, bahwa tanggung jawab pemajuan kebudayaan bukan hanya di tangan Kementerian Kebudayaan, tetapi juga di tangan kementerian dan lembaga lain, sesuai perintah konstitusi,” katanya.
Penandatanganan MoU itu diikuti sejumlah pimpinan kementerian dan lembaga, antara lain Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Rachmat Pambudy, dan Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq.
Hadir pula Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar, dan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Mego Pinandito, serta Wakil Menteri Kebudayaan (Wamenbud) Giring Ganesha.
Baca juga: 5 Langkah Jitu Dongkrak Pendapatan Daerah Versi Kemendagri, Ini Rinciannya