Rakortek Perumahan Perdesaan, Wamendagri Ribka: Kemendagri Dukung Penuh Program Tiga Juta Rumah

Kompas.com - 29/04/2025, 20:06 WIB
DWN,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menegaskan Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri) mendukung penuh program pembangunan tiga juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). 

Pernyataan itu disampaikan Ribka usai menghadiri Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek) Perumahan Perdesaan yang berlangsung di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Selasa (29/4/2025).

Rakortek tersebut merupakan hasil kerja sama antara Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dengan Kemendagri.

Ribka menyampaikan bahwa kementerian dan lembaga terkait bersinergi dalam mendukung berbagai program Presiden RI Prabowo Subianto. Salah satunya adalah penyediaan tiga juta rumah per tahun bagi MBR.

Baca juga: Tantangan dari Perluasan Gaji Maksimal MBR: Kuota FLPP, Penerima Rumah Subsidi

“Posisi kami, termasuk Bapak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, sangat mendukung pelaksanaan pembangunan tiga juta rumah sesuai program Bapak Presiden Prabowo dalam Asta Cita,” jelasnya melalui siaran pers, Selasa.

Ribka juga mengungkapkan bahwa Mendagri Muhammad Tito Karnavian bersama Menteri PKP Maruarar Sirait telah melakukan berbagai langkah konkret demi menyukseskan program tersebut. 

Salah satunya adalah menyelenggarakan Rakortek Perumahan Perdesaan yang melibatkan seluruh jajaran pemerintah daerah (pemda).

Sebagai pembina dan pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah, Kemendagri terus mendorong pemda agar turut aktif mendukung program tiga juta rumah

Baca juga: Sultan Hamengku Buwono X Mengeluh ke DPR karena ASN di Pemda DIY Kurang, Tak Ada Pelamar

Gubernur berperan sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, sementara bupati dan wali kota bertugas sebagai pelaksana di lapangan.

“Hari ini kami mengoordinasikan para pimpinan daerah, terutama gubernur. Dalam kegiatan ini pun, kami turut menghadirkan kepala daerah,” ungkap Ribka.

Pembentukan Satgas Perumahan

Sementara itu, Wakil Menteri PKP Fahri Hamzah menegaskan komitmen Presiden Prabowo untuk menghadirkan rumah layak bagi masyarakat kecil. 

Komitmen tersebut ditunjukkan melalui pembentukan Satgas Perumahan dan pendirian Kementerian PKP.

Baca juga: Bagaimana Nasib Hewan Jika Hutan Dijadikan Perkotaan?

Program tiga juta rumah ini akan dilaksanakan secara merata di wilayah perkotaan, perdesaan, dan pesisir.

Fahri mengimbau pemda agar mendata kebutuhan perumahan di wilayah masing-masing secara rinci dan akurat. 

Ia menekankan bahwa data yang valid menjadi kunci keberhasilan program ini.

“Mohon didata secara detail, berapa kebutuhan rumah? Berapa jumlah rumah tidak layak huni?,” imbuh Fahri.

Ia juga menyoroti pentingnya peningkatan kualitas kawasan permukiman, karena hal tersebut erat kaitannya dengan kualitas perumahan itu sendiri.

Baca juga: Kontroversi Penyegelan Perumahan Sawangan Depok, Ini Duduk Perkaranya

“Kalau kawasannya diperbaiki, biasanya perumahannya ikut membaik. Tapi kalau hanya rumah yang diperbaiki sementara lingkungannya buruk, rumahnya pun bisa ikut memburuk,” jelas Fahri.

Sebagai informasi, Rakortek tersebut dihadiri oleh sejumlah gubernur, bupati, dan wali kota. Turut hadir pula kepala dinas serta pejabat dan pemangku kepentingan lainnya.

Pada kesempatan itu, Kementerian PKP juga memberikan piagam penghargaan kepada pihak-pihak yang dinilai mendukung program tiga juta rumah. 

Beberapa penerima penghargaan tersebut, antara lain Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh, PT Adaro, Yayasan Buddha Tzu Chi, dan PT Berau Coal.

Terkini Lainnya
Kasatgas Tito Bersama Presiden Laksanakan Salat Idulfitri di Kabupaten Aceh Tamiang

Kasatgas Tito Bersama Presiden Laksanakan Salat Idulfitri di Kabupaten Aceh Tamiang

Kemendagri
Pembangunan Huntap Disambut Antusias dan Harapan oleh Penyintas Bencana di Bireuen

Pembangunan Huntap Disambut Antusias dan Harapan oleh Penyintas Bencana di Bireuen

Kemendagri
Mendagri Tito: Kolaborasi Kunci Atasi Backlog Perumahan Nasional

Mendagri Tito: Kolaborasi Kunci Atasi Backlog Perumahan Nasional

Kemendagri
Penuhi Permintaan Warga Aceh, Presiden Prabowo Salurkan Bantuan Daging Meugang Rp 72,72 Miliar 

Penuhi Permintaan Warga Aceh, Presiden Prabowo Salurkan Bantuan Daging Meugang Rp 72,72 Miliar 

Kemendagri
Kasatgas Tito Kawal Pemulihan Lahan Pertanian hingga Tambak yang Terendam Lumpur Akibat Bencana

Kasatgas Tito Kawal Pemulihan Lahan Pertanian hingga Tambak yang Terendam Lumpur Akibat Bencana

Kemendagri
Kasatgas PRR Minta Pemda Segera Rampungkan Pendataan Warga yang Akan Tempati Huntap

Kasatgas PRR Minta Pemda Segera Rampungkan Pendataan Warga yang Akan Tempati Huntap

Kemendagri
Kasatgas Tito dan Mensos Serahkan Bansos Tahap II Rp 136 Miliar untuk Korban Bencana di Sumatera

Kasatgas Tito dan Mensos Serahkan Bansos Tahap II Rp 136 Miliar untuk Korban Bencana di Sumatera

Kemendagri
Kasatgas Tito: Penyaluran Bansos di Wilayah Pascabencana Akan Dongkrak Daya Beli Masyarakat

Kasatgas Tito: Penyaluran Bansos di Wilayah Pascabencana Akan Dongkrak Daya Beli Masyarakat

Kemendagri
Susul Sumbar, Sumut Capai Target Nol Pengungsi di Tenda sebelum Lebaran 2026

Susul Sumbar, Sumut Capai Target Nol Pengungsi di Tenda sebelum Lebaran 2026

Kemendagri
Gotong Royong Wujudkan Hunian Layak untuk Penyintas Bencana Sumatera

Gotong Royong Wujudkan Hunian Layak untuk Penyintas Bencana Sumatera

Kemendagri
Tri Tito Karnavian: Penguatan Keluarga Kunci Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak

Tri Tito Karnavian: Penguatan Keluarga Kunci Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak

Kemendagri
Ini Cara Satgas PRR Bikin Faskes di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera Pulih dengan Cepat

Ini Cara Satgas PRR Bikin Faskes di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera Pulih dengan Cepat

Kemendagri
Bersama Para Menteri, Mendagri Tito Tinjau Kesiapan Arus Mudik Lebaran di Pelabuhan Merak

Bersama Para Menteri, Mendagri Tito Tinjau Kesiapan Arus Mudik Lebaran di Pelabuhan Merak

Kemendagri
Satgas PRR Rampungkan 15.346 Unit Huntara, Progres Capai 81 Persen

Satgas PRR Rampungkan 15.346 Unit Huntara, Progres Capai 81 Persen

Kemendagri
Mendagri Tandatangani SKB 7 Menteri Terkait Pedoman Pemanfaatan Teknologi Digital dan AI

Mendagri Tandatangani SKB 7 Menteri Terkait Pedoman Pemanfaatan Teknologi Digital dan AI

Kemendagri
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com