Tingkatkan Perlindungan Peserta JKK, JKM, dan JHT, Menaker Terbitkan Permenaker Nomor 1 Tahun 2025

Kompas.com - 08/03/2025, 15:42 WIB
Erlangga Satya Darmawan,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.Dok. Kemenaker Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.

KOMPAS.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ( Permenaker) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

"Perubahan permenaker ini bertujuan untuk meningkatkan kepastian perlindungan bagi peserta dalam penyelenggaraan program JKK, JKM, dan JHT," ujar Yassierli dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (8/3/2025).

Yassierli menambahkan, dalam Permenaker 1 Tahun 2025, terdapat beberapa perubahan substansi.

Salah satu perubahan itu adalah mewajibkan pegawai non-aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja pada penyelenggara negara untuk didaftarkan dalam program JKK dan JKM di BPJS Ketenagakerjaan.

Kemudian, permenaker itu juga mengatur tata cara pemberitahuan atau pelaporan, penyimpulan, dan penetapan terjadinya kecelakaan kerja (KK) dan penyakit akibat kerja (PAK).

Ada pula perubahan terkait penjaminan pelayanan kesehatan atas dugaan KK/PAK sampai dengan disimpulkan atau ditetapkan sebagai KK/PAK atau bukan.

Baca juga: Kembangkan SDM Terampil, BPVP Banyuwangi Cetak Ribuan Peserta Pelatihan pada 2024

Perubahan substansi lainnya adalah terkait pemberian manfaat program JKM bagi pekerja yang bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja.

Selanjutnya, perluasan manfaat JKK dengan menambahkan kriteria kecelakaan kerja yang mencakup kekerasan fisik atau pemerkosaan di tempat kerja serta perluasan dan kemudahan penerima manfaat beasiswa pendidikan anak.

Tak hanya itu, permenaker tersebut juga mengatur syarat pemberian manfaat program JKM bagi peserta bukan penerima upah (BPU) sebagai upaya mitigasi terjadinya fraud.

Dengan diundangkannya Permenaker Nomor 1 Tahun 2025, pemerintah berharap, kualitas pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dapat semakin meningkat dan akan lebih baik.

“Permanaker tersebut juga diharapkan mempermudah pekerja, buruh, dan/atau ahli waris dalam mengajukan klaim dan mendapatkan manfaat saat menghadapi risiko kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, atau meninggal dunia. Kami akan terus berupaya memberikan yang terbaik untuk masyarakat dan NKRI," kata Yassierli.

Baca juga: Menaker Buka Naker Fest Jakarta, Sediakan 34.000 Lowongan Kerja

Terkini Lainnya
Indonesia Tunjukkan Daya Saing di WorldSkills ASEAN 2025 Filipina
Indonesia Tunjukkan Daya Saing di WorldSkills ASEAN 2025 Filipina
Kemenaker
Menaker Yassierli Percepat Reformasi Layanan dan Penguatan Integritas
Menaker Yassierli Percepat Reformasi Layanan dan Penguatan Integritas
Kemenaker
Sukses Serap 10.000 Tenaga Kerja, PT Abuya Berkah Indonesia Makmur Diapresiasi Kemenaker
Sukses Serap 10.000 Tenaga Kerja, PT Abuya Berkah Indonesia Makmur Diapresiasi Kemenaker
Kemenaker
Menaker Lepas Delegasi Indonesia ke Ajang WorldSkills ASEAN 2025
Menaker Lepas Delegasi Indonesia ke Ajang WorldSkills ASEAN 2025
Kemenaker
Kemenaker: Jejak Digital adalah Reputasi, Mahasiswa Baru Harus Bijak di Media Sosial
Kemenaker: Jejak Digital adalah Reputasi, Mahasiswa Baru Harus Bijak di Media Sosial
Kemenaker
Pimpin Upacara HUT Ke-80 RI, Menaker Tekankan 3 Pesan Kunci Ketenagakerjaan
Pimpin Upacara HUT Ke-80 RI, Menaker Tekankan 3 Pesan Kunci Ketenagakerjaan
Kemenaker
Kemenaker, Kementerian PKP, dan BPS Bersinergi Bangun 50.000 Rumah Subsidi Pekerja
Kemenaker, Kementerian PKP, dan BPS Bersinergi Bangun 50.000 Rumah Subsidi Pekerja
Kemenaker
RI-Austria Jalin Kerja Sama Pelatihan Vokasi lewat BPVP Banyuwangi
RI-Austria Jalin Kerja Sama Pelatihan Vokasi lewat BPVP Banyuwangi
Kemenaker
Menaker Imbau Perusahaan Beri Kesempatan Pekerja atau Buruh Rayakan HUT Ke-80 RI
Menaker Imbau Perusahaan Beri Kesempatan Pekerja atau Buruh Rayakan HUT Ke-80 RI
Kemenaker
Pemerintah Komitmen Dukung Dunia Usaha, Menaker Yassierli Paparkan Dua Strateginya
Pemerintah Komitmen Dukung Dunia Usaha, Menaker Yassierli Paparkan Dua Strateginya
Kemenaker
HUT Ke-78, Menaker Ingin Jadikan Kemenaker sebagai Ruang Bertumbuh
HUT Ke-78, Menaker Ingin Jadikan Kemenaker sebagai Ruang Bertumbuh
Kemenaker
Kemenaker dan Kemenkraf Bahas Kerja Sama Perluasan Kesempatan Kerja di Sektor Kreatif
Kemenaker dan Kemenkraf Bahas Kerja Sama Perluasan Kesempatan Kerja di Sektor Kreatif
Kemenaker
Menaker Beberkan Strategi Besar Ketenagakerjaan 2025–2029 di Forum Pemred
Menaker Beberkan Strategi Besar Ketenagakerjaan 2025–2029 di Forum Pemred
Kemenaker
Wapres Didampingi Menaker Tinjau Penyaluran BSU di Kantor Pos Fatmawati
Wapres Didampingi Menaker Tinjau Penyaluran BSU di Kantor Pos Fatmawati
Kemenaker
Menaker Ajak Praja IPDN Terapkan 3 Mindset untuk Jadi Pemimpin Visioner
Menaker Ajak Praja IPDN Terapkan 3 Mindset untuk Jadi Pemimpin Visioner
Kemenaker
Bagikan artikel ini melalui
Oke