Regulasi Penetapan Upah Minimum 2025 dalam Kajian, Kemenaker Minta Para Gubernur Menunggu

Kompas.com - 21/11/2024, 18:46 WIB
Novyana,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Sunardi Manampiar Sinaga mengatakan bahwa pihaknya telah membuat surat edaran kepada para gubernur untuk menunggu regulasi terkait penetapan Upah Minimum (UM) tahun 2025.

"Saat ini, regulasi kebijakan UM 2025 masih dalam proses kajian, oleh karenanya Kemenaker meminta para gubernur untuk menunggu regulasi terbaru," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (21/11/2024).

Sunardi menambahkan, regulasi tersebut akan mempertimbangkan beberapa aspek, termasuk pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materiil Undang-undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker).

"Jadi seperti yang sudah disampaikan di berbagai kesempatan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli bahwa pemerintah akan menghormati dan mematuhi putusan dari MK," imbuhnya.

Baca juga: Badai PHK Capai 45.762 Orang, Kemnaker Angkat Bicara

Proses pembahasan dan kajian kebijakan UM 2025, lanjut dia, melibatkan sejumlah pihak, yakni pengusaha, serikat pekerja atau buruh, dan pemangku kepentingan lainnya.

"Kemrnaker juga memastikan bahwa regulasi ini nantinya telah meaningful participation yang sebelumnya sudah dilaporkan oleh Menaker kepada Presiden Prabowo Subianto," jelasnya.

Sunardi mengaku, pemerintah sedang berupaya mengakomodir regulasi tersebut dengan cermat dan teliti, sehingga seluruh pihak diharapkan untuk lebih sabar menunggu.

"Yang pasti bahwa UM 2025 akan naik," tegasnya.

Terkini Lainnya
Indonesia Tunjukkan Daya Saing di WorldSkills ASEAN 2025 Filipina

Indonesia Tunjukkan Daya Saing di WorldSkills ASEAN 2025 Filipina

Kemenaker
Menaker Yassierli Percepat Reformasi Layanan dan Penguatan Integritas

Menaker Yassierli Percepat Reformasi Layanan dan Penguatan Integritas

Kemenaker
Sukses Serap 10.000 Tenaga Kerja, PT Abuya Berkah Indonesia Makmur Diapresiasi Kemenaker

Sukses Serap 10.000 Tenaga Kerja, PT Abuya Berkah Indonesia Makmur Diapresiasi Kemenaker

Kemenaker
Menaker Lepas Delegasi Indonesia ke Ajang WorldSkills ASEAN 2025

Menaker Lepas Delegasi Indonesia ke Ajang WorldSkills ASEAN 2025

Kemenaker
Kemenaker: Jejak Digital adalah Reputasi, Mahasiswa Baru Harus Bijak di Media Sosial

Kemenaker: Jejak Digital adalah Reputasi, Mahasiswa Baru Harus Bijak di Media Sosial

Kemenaker
Pimpin Upacara HUT Ke-80 RI, Menaker Tekankan 3 Pesan Kunci Ketenagakerjaan

Pimpin Upacara HUT Ke-80 RI, Menaker Tekankan 3 Pesan Kunci Ketenagakerjaan

Kemenaker
Kemenaker, Kementerian PKP, dan BPS Bersinergi Bangun 50.000 Rumah Subsidi Pekerja

Kemenaker, Kementerian PKP, dan BPS Bersinergi Bangun 50.000 Rumah Subsidi Pekerja

Kemenaker
RI-Austria Jalin Kerja Sama Pelatihan Vokasi lewat BPVP Banyuwangi

RI-Austria Jalin Kerja Sama Pelatihan Vokasi lewat BPVP Banyuwangi

Kemenaker
Menaker Imbau Perusahaan Beri Kesempatan Pekerja atau Buruh Rayakan HUT Ke-80 RI

Menaker Imbau Perusahaan Beri Kesempatan Pekerja atau Buruh Rayakan HUT Ke-80 RI

Kemenaker
Pemerintah Komitmen Dukung Dunia Usaha, Menaker Yassierli Paparkan Dua Strateginya

Pemerintah Komitmen Dukung Dunia Usaha, Menaker Yassierli Paparkan Dua Strateginya

Kemenaker
HUT Ke-78, Menaker Ingin Jadikan Kemenaker sebagai Ruang Bertumbuh

HUT Ke-78, Menaker Ingin Jadikan Kemenaker sebagai Ruang Bertumbuh

Kemenaker
Kemenaker dan Kemenkraf Bahas Kerja Sama Perluasan Kesempatan Kerja di Sektor Kreatif

Kemenaker dan Kemenkraf Bahas Kerja Sama Perluasan Kesempatan Kerja di Sektor Kreatif

Kemenaker
Menaker Beberkan Strategi Besar Ketenagakerjaan 2025–2029 di Forum Pemred

Menaker Beberkan Strategi Besar Ketenagakerjaan 2025–2029 di Forum Pemred

Kemenaker
Wapres Didampingi Menaker Tinjau Penyaluran BSU di Kantor Pos Fatmawati

Wapres Didampingi Menaker Tinjau Penyaluran BSU di Kantor Pos Fatmawati

Kemenaker
Menaker Ajak Praja IPDN Terapkan 3 Mindset untuk Jadi Pemimpin Visioner

Menaker Ajak Praja IPDN Terapkan 3 Mindset untuk Jadi Pemimpin Visioner

Kemenaker
Bagikan artikel ini melalui
Oke