KOMPAS.com – Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Sunardi Manampiar Sinaga mengatakan bahwa pihaknya telah membuat surat edaran kepada para gubernur untuk menunggu regulasi terkait penetapan Upah Minimum (UM) tahun 2025.
"Saat ini, regulasi kebijakan UM 2025 masih dalam proses kajian, oleh karenanya Kemenaker meminta para gubernur untuk menunggu regulasi terbaru," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (21/11/2024).
Sunardi menambahkan, regulasi tersebut akan mempertimbangkan beberapa aspek, termasuk pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materiil Undang-undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker).
"Jadi seperti yang sudah disampaikan di berbagai kesempatan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli bahwa pemerintah akan menghormati dan mematuhi putusan dari MK," imbuhnya.
Baca juga: Badai PHK Capai 45.762 Orang, Kemnaker Angkat Bicara
Proses pembahasan dan kajian kebijakan UM 2025, lanjut dia, melibatkan sejumlah pihak, yakni pengusaha, serikat pekerja atau buruh, dan pemangku kepentingan lainnya.
"Kemrnaker juga memastikan bahwa regulasi ini nantinya telah meaningful participation yang sebelumnya sudah dilaporkan oleh Menaker kepada Presiden Prabowo Subianto," jelasnya.
Sunardi mengaku, pemerintah sedang berupaya mengakomodir regulasi tersebut dengan cermat dan teliti, sehingga seluruh pihak diharapkan untuk lebih sabar menunggu.
"Yang pasti bahwa UM 2025 akan naik," tegasnya.