KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerima kunjungan kehormatan Duta Besar (Dubes) Republik Indonesia (RI) untuk Persatuan Emirat Arab (PEA) Husin Bagis di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Jakarta, Rabu (22/5/2024).
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas tindak lanjut kerja sama penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) antara Kemenaker RI dengan Kementerian Sumber Daya Manusia dan Emiratisasi (MOHRE) PEA.
Nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) penempatan PMI di PEA melalui Business Process One Channel System (OCS) telah selesai dibahas dan disetujui oleh kedua negara.
Selanjutnya, kedua pihak tinggal menyusun dan menyepakati aturan teknis untuk menjalankan MoU ini dalam suatu Interim Agreement (perjanjian sementara).
Baca juga: Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi
"Pertemuan tadi memberikan pencerahan terkait kendala dan solusi dalam penyusunan Interim Agreement antara Indonesia dan PEA," kata Ida dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (22/5/2024).
Untuk perlindungan PMI melalui skema OCS, ia mengungkapkan bahwa pemerintah Indonesia mengusulkan konversi visa diperbolehkan hanya untuk PMI yang sudah berada di PEA, selama penggunanya berbadan hukum, yaitu Tadbeer.
"Selanjutnya PMI yang melalui konversi visa tetap dimasukkan ke dalam OCS. Saya berharap, pemerintah PEA dapat memenuhi usulan Indonesia dalam hal ini," ujarnya.
Hingga saat ini, kata Ida, kesepahaman masih terus membahas kesamaan persepsi tentang penempatan PMI di PEA.
Baca juga: PMI Asal Cirebon Meninggal di Korsel, Keluarga Sebut Korban Dikeroyok 5 Orang
Ia berharap kerja sama pemerintah Indonesia dengan PEA dalam perlindungan dan penempatan PMI dapat berjalan lebih baik dengan menjunjung tinggi perlindungan dan kesejahteraan bagi PMI.
"Saya ingin kerja sama antara pemerintah Indonesia dan PEA, khususnya penempatan PMI dapat berjalan dengan baik," jelas Ida.
Ia meyakini bahwa melalui Dubes PEA Husin Bagis bersama jajarannya, kerja sama antara pemerintah Indonesia dengan Pemerintah PEA dapat lebih berkembang.
Ida juga berharap Dubes PEA dapat membantu memediasi progres penyusunan Interim Agreement antara pihak Indonesia dan PEA agar kesepakatan ini dapat segera diimplementasikan.