Menaker Harap Aplikasi e-Court MA Permudah Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Kompas.com - 19/03/2024, 19:18 WIB
Dwi NH,
A P Sari

Tim Redaksi

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah saat membuka sekaligus memberikan arahan Sarasehan Tenaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, di Jakarta, Rabu (6/3/2024).DOK. Humas Kemenaker Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah saat membuka sekaligus memberikan arahan Sarasehan Tenaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, di Jakarta, Rabu (6/3/2024).

KOMPAS.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah berharap aplikasi e-Court dan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang diinisiasi Mahkamah Agung (MA) dapat memudahkan penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

"Melalui e-Court dan SIPP diharapkan dapat meningkatkan kinerja layanan peradilan bagi pencari keadilan khususnya di kalangan pelaku hubungan industrial,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (19/3/2024).

Pernyataan tersebut disampaikan Ida saat membuka sekaligus memberikan arahan Sarasehan Tenaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Jakarta, Rabu (6/3/2024).

Dalam kesempatan itu, ia memberikan apresiasi atas terobosan MA yang menyediakan administrasi perkara dan persidangan di pengadilan secara elektronik.

Baca juga: Kasus Dugaan Politik Uang di Nunukan, 2 Caleg Terpilih Akan Dihadirkan ke Persidangan

Ida berharap layanan administrasi berbasis elektronik di MA dapat dilakukan keterpaduan layanan dengan sistem elektronik di Kemnaker. Keterpaduan ini akan semakin mempermudah apa yang diharapkan dan dibutuhkan oleh masyarakat luas.

"Kami sudah punya aplikasi Sistem Informasi dan Pelayanan Ketenagakerjaan (SIAPKerja), akan sangat baik jika kita bisa sinkronkan layanan yang sudah tersedia secara elektronik,” imbuhnya.

Menurut Ida, penerapan prinsip penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang cepat, tepat, adil, dan murah menjadi kebutuhan mendesak dalam pembangunan ketenagakerjaan yang mengarah pada kebijakan pasar kerja yang aktif.

Baca juga: Kebijakan Pasar Terbuka untuk Pangan Dinilai Perlu Dilakukan

"Kebijakan pasar kerja yang aktif akan sulit terwujud dan akan menghadapi hambatan apabila penyelesaian perselisihan hubungan industrial tidak efektif karena banyak terjadi kelambatan jangka waktu dan mekanisme yang rumit,” ujarnya.

Ida menilai bahwa kepastian hukum dan keadilan dalam memberikan perlindungan bagi pengusaha dan pekerja akan memberikan manfaat, ketika penyelesaian perselisihan hubungan industrial dilakukan dengan cepat, tepat, adil, dan murah secara konsisten.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris MA Agung Sugiyanto mengatakan bahwa pihaknya selalu berkomitmen untuk mendukung upaya penyelesaian berbagai konflik secara adil dan proporsional sesuai norma-norma yang berlaku.

Baca juga: Kemenaker Buka Rekrutmen Calon Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial, Simak Persyaratannya

Dia berharap, sarasehan tersebut dapat menjadi momentum berharga dalam meningkatkan kualitas penyelesaian perselisihan hubungan industrial di Indonesia.

"Mari kita jalin kerja sama yang erat dan berkesinambungan demi terwujudnya dunia kerja yang harmonis dan produktif bagi semua pihak, " tutur Agung.

Terkini Lainnya
Peluang Kerja di Dalam dan Luar Negeri Terbuka Lebar, Menaker: Manfaatkan!
Peluang Kerja di Dalam dan Luar Negeri Terbuka Lebar, Menaker: Manfaatkan!
Kemenaker
Kemenaker Percepat Klaim JHT dan JKP Eks Pekerja Sritex Group
Kemenaker Percepat Klaim JHT dan JKP Eks Pekerja Sritex Group
Kemenaker
Ramai PHK di Industri Tekstil, Kemenaker Undang Pengusaha Bahas Strategi Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan
Ramai PHK di Industri Tekstil, Kemenaker Undang Pengusaha Bahas Strategi Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan
Kemenaker
Cek Langsung ke Sukoharjo, Menaker Pastikan Hak Pekerja Eks Sritex Group Terpenuhi
Cek Langsung ke Sukoharjo, Menaker Pastikan Hak Pekerja Eks Sritex Group Terpenuhi
Kemenaker
Lepas 570 Peserta Magang ke Jepang, Menaker: Kalian Duta Bangsa, Jaga Nama Baik Indonesia
Lepas 570 Peserta Magang ke Jepang, Menaker: Kalian Duta Bangsa, Jaga Nama Baik Indonesia
Kemenaker
Menaker: Produktivitas adalah Kunci Daya Saing Indonesia
Menaker: Produktivitas adalah Kunci Daya Saing Indonesia
Kemenaker
Tingkatkan Pengawasan, Menaker Ajak
Tingkatkan Pengawasan, Menaker Ajak "Stakeholder" Ketenagakerjaan Optimalkan Norma100
Kemenaker
Lepas Peserta Pemagangan ke Jepang, Menaker Yassierli Minta Mereka Perhatikan 4 Hal Ini
Lepas Peserta Pemagangan ke Jepang, Menaker Yassierli Minta Mereka Perhatikan 4 Hal Ini
Kemenaker
Wamenaker Dorong Penguatan Perlindungan Ketenagakerjaan dan Pemberantasan Percaloan Tenaga Kerja
Wamenaker Dorong Penguatan Perlindungan Ketenagakerjaan dan Pemberantasan Percaloan Tenaga Kerja
Kemenaker
Lantik Pejabat Tinggi Madya, Menaker Ingatkan Mereka soal Sinergi untuk Kemajuan Ketenagakerjaan
Lantik Pejabat Tinggi Madya, Menaker Ingatkan Mereka soal Sinergi untuk Kemajuan Ketenagakerjaan
Kemenaker
Tingkatkan Perlindungan Peserta JKK, JKM, dan JHT, Menaker Terbitkan Permenaker Nomor 1 Tahun 2025
Tingkatkan Perlindungan Peserta JKK, JKM, dan JHT, Menaker Terbitkan Permenaker Nomor 1 Tahun 2025
Kemenaker
Kembangkan SDM Terampil, BPVP Banyuwangi Cetak Ribuan Peserta Pelatihan pada 2024
Kembangkan SDM Terampil, BPVP Banyuwangi Cetak Ribuan Peserta Pelatihan pada 2024
Kemenaker
Menaker Buka Naker Fest Jakarta, Sediakan 34.000 Lowongan Kerja
Menaker Buka Naker Fest Jakarta, Sediakan 34.000 Lowongan Kerja
Kemenaker
Kurangi Kecelakaan Kerja, Kemenaker Targetkan Peningkatan16.230 Ahli K3 Berkinerja Tinggi
Kurangi Kecelakaan Kerja, Kemenaker Targetkan Peningkatan16.230 Ahli K3 Berkinerja Tinggi
Kemenaker
Tingkatkan Daya Saing, Menaker Lepas 750 Peserta Program Magang ke Jepang
Tingkatkan Daya Saing, Menaker Lepas 750 Peserta Program Magang ke Jepang
Kemenaker
Bagikan artikel ini melalui
Oke