KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) Ida Fauziyah menyatakan, pihaknya akan segera membuat surat edaran (SE) terkait pembayaran tunjangan hari raya ( THR) keagamaan 2024.
Ida menjelaskan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah memberi landasan hukum sebagai acuan bersama dalam pelaksanaan pemberian THR keagamaan.
Pihaknya pun akan segera menerbitkan SE untuk menegaskan kembali ketentuan-ketentuan pembayaran THR tersebut.
SE tersebut bertujuan memberikan imbauan dan panduan kepada perusahaan dalam membayar THR keagamaan jelang Idul Fitri 1445 Hijriah.
"Kami juga akan menggelar konferensi pers untuk menegaskan dan mengingatkan kembali hal-hal yang sudah diatur dalam regulasi yang sudah ada,” ujarnya.
Baca juga: Menaker Instruksikan Jajarannya untuk Pastikan Pengusaha Bayar THR Tepat Waktu
Regulasi tersebut akan diatur dalam SE Menaker tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Lebih lanjut, Ida mengatakan, harga barang-barang dan kebutuhan pokok secara umum akan mengalami kenaikan menjelang hari raya keagamaan.
Hal tersebut akan berdampak pada kebutuhan keluarga pekerja/buruh yang meningkat dibandingkan hari-hari biasa.
"Bagi pekerja/buruh di perusahaan, THR ini dimaksudkan untuk membantu meringankan beban biaya dalam memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaannya," katanya.
Baca juga: Menaker: Pembayaran THR Paling Lambat H-7 Lebaran, Tak Boleh Dicicil