Wisuda Ke-2 Polteknaker, Sebanyak 75 Persen Lulusan Terserap Dunia Kerja

Kompas.com - 11/11/2023, 19:16 WIB
I Jalaludin S,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Politeknik Ketenagakerjaan ( Polteknaker) menggelar Sidang Senat Terbuka dalam rangka Wisuda Tahun Akademik 2023/2024 di Gedung Balai Sudirman Jakarta, Sabtu (11/11/2023).

Prosesi wisuda tersebut dihadiri Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, para pejabat tinggi madya dan pejabat tinggi pratama di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Pada wisuda ke-2 ini, Polteknaker meluluskan 192 mahasiswa yang terdiri atas 29 lulusan program Diploma III Manajemen Sumber Daya Manusia, 79 lulusan program Diploma IV Relasi Industri, dan 84 lulusan program Diploma IV Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenaker Anwar Sanusi menyampaikan, setiap periode wisuda terdapat lulusan yang sudah mendapatkan pekerjaan pada masa akhir penyelesaian studinya.

Dia mengatakan, terdapat sebanyak 75,5 persen dari 192 lulusan pada periode kali yang telah terserap di dunia kerja .

Baca juga: Kemenaker Pastikan Upah Minimum 2024 Naik, Berikut Ini Perhitungannya

"Suatu prestasi dan hal yang membahagiakan bagi kami bahwa dari 192 orang lulusan yang diwisuda pada periode ini, sebanyak 75.5 persen sudah terserap di industri, baik pemerintahan maupun swasta,” ujarnya dalam siaran pers. 

 Politeknik Ketenagakerjaan (Polteknaker) menggelar Sidang Senat Terbuka dalam rangka Wisuda Tahun Akademik 2023/2024 di Gedung Balai Sudirman Jakarta, Sabtu (11/11/2023).DOK. Humas Kemenaker Politeknik Ketenagakerjaan (Polteknaker) menggelar Sidang Senat Terbuka dalam rangka Wisuda Tahun Akademik 2023/2024 di Gedung Balai Sudirman Jakarta, Sabtu (11/11/2023).

Anwar mengatakan, lulusan lainnya juga sedang dalam proses, baik melanjutkan studi maupun dalam proses wawancara akhir dalam rangka menempati posisi pekerjaan.

Dia mengatakan, para wisudawan dan wisudawati secara legal diakui telah memiliki keahlian tertentu sesuai dengan gelar akademik yang tercantum di belakang nama mereka.

Anwar juga mengatakan, masyarakat sudah menganggap mereka menjadi seorang pemimpin.

"Kami berharap nama baru Anda benar-benar menggambarkan kompetensi dan memberikan manfaat bagi masyarakat," harapnya.

Baca juga: Sosialisasikan PP Nomor 41 Tahun 2023, Kemenaker Ingin Layanan K3 Lebih Ditingkatkan

Terkini Lainnya
Menaker Sebut Sertifikasi Kompetensi Jadi Bekal Penting Lulusan Magang

Menaker Sebut Sertifikasi Kompetensi Jadi Bekal Penting Lulusan Magang

Kemenaker
Ahli Waris Korban KA Bekasi Terima Santunan Rp 435 Juta, Menaker Tekankan Jaminan Sosial

Ahli Waris Korban KA Bekasi Terima Santunan Rp 435 Juta, Menaker Tekankan Jaminan Sosial

Kemenaker
Kado May Day 2026, Menaker Pastikan Pekerja di Kapal Dapat Hak Standar Internasional

Kado May Day 2026, Menaker Pastikan Pekerja di Kapal Dapat Hak Standar Internasional

Kemenaker
Kemnaker–Transjakarta Buka Peluang Kerja di Transportasi, Fokus Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja

Kemnaker–Transjakarta Buka Peluang Kerja di Transportasi, Fokus Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja

Kemenaker
Magang Nasional Batch I Tuntas, Kemnaker Siapkan Sertifikasi Gratis dan

Magang Nasional Batch I Tuntas, Kemnaker Siapkan Sertifikasi Gratis dan "Jalur Cepat" Kerja via KarirHub

Kemenaker
Kemnaker Salurkan Rp 32 Miliar untuk Pemulihan Ekonomi Sumut dan Aceh

Kemnaker Salurkan Rp 32 Miliar untuk Pemulihan Ekonomi Sumut dan Aceh

Kemenaker
Menaker: RUU PPRT Tekankan Pentingnya Pelindungan Pekerja Rumah Tangga

Menaker: RUU PPRT Tekankan Pentingnya Pelindungan Pekerja Rumah Tangga

Kemenaker
Genjot Serapan Tenaga Kerja, Menaker Targetkan 70.000 Peserta Pelatihan Vokasi Nasional 2026

Genjot Serapan Tenaga Kerja, Menaker Targetkan 70.000 Peserta Pelatihan Vokasi Nasional 2026

Kemenaker
Menaker: Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tetapi Penjaga Hak Pekerja

Menaker: Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tetapi Penjaga Hak Pekerja

Kemenaker
Menaker: Nyawa Pekerja Tak Boleh Jadi Taruhan, Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja

Menaker: Nyawa Pekerja Tak Boleh Jadi Taruhan, Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja

Kemenaker
Lantik 12 Pejabat, Menaker: Jabatan Bukan Sekadar Posisi, Layanan Publik Harus Jadi Prioritas

Lantik 12 Pejabat, Menaker: Jabatan Bukan Sekadar Posisi, Layanan Publik Harus Jadi Prioritas

Kemenaker
Kemnaker Perkuat Integrasi MagangHub dengan Sertifikasi Kompetensi

Kemnaker Perkuat Integrasi MagangHub dengan Sertifikasi Kompetensi

Kemenaker
Kemnaker Buka Lagi Pembinaan K3 Gratis untuk 2.100 Peserta

Kemnaker Buka Lagi Pembinaan K3 Gratis untuk 2.100 Peserta

Kemenaker
Menaker Yassierli: Hubungan Industrial Harus Naik Kelas agar Pekerja Tak Tertinggal AI

Menaker Yassierli: Hubungan Industrial Harus Naik Kelas agar Pekerja Tak Tertinggal AI

Kemenaker
1.500 Peserta Lolos Program Pemagangan Nasional Batch I Gelombang 2

1.500 Peserta Lolos Program Pemagangan Nasional Batch I Gelombang 2

Kemenaker
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com