KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan dua pesan penting kepada masyarakat, terutama mereka yang tinggal di perdesaan dan berkeinginan bekerja ke luar negeri.
Pertama, sebut Ida, masyarakat hendaknya melakukan prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah agar memperoleh pelindungan sebelum, selama, maupun setelah bekerja dapat dirasakan secara optimal.
"Jika ingin bekerja ke luar negeri, pastikan telah terdata di kantor desa dan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten. Ikuti prosedur secara benar," kata Ida saat kunjungan kerja (kunker) ke Desa Migran Produktif (Desmigratif) Widarapayung Wetan, Binangun, Cilacap, Jawa Tengah (Jateng), Senin (30/10/2023).
Pesan kedua, lanjutnya, masyarakat harus memastikan sudah ditempatkan oleh perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) yang terdaftar di pemerintah atau Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Baca juga: Soal Kenaikan UMP 2024, Kadin Tunggu Keputusan Kemenaker
"Dengan mengikuti proses penempatan secara benar, diharapkan keinginan bapak dan ibu untuk meningkatkan taraf hidup keluarga dapat terpenuhi. Semua hak sebagai pekerja terpenuhi, dan kembali dari bekerja ke Indonesia dengan sehat dan selamat, serta sukses," ujar Ida.
Ia mengatakan, pelindungan pekerja migran Indonesia (PMI) menjadi pekerjaan bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah (pemda), dan pemerintah desa.
Menurut Ida, peran aparatur pemerintah desa, masyarakat, dan para PMI purna sangat penting dalam memberikan informasi tentang prosedur bekerja ke luar negeri yang benar kepada masyarakat pencari kerja di luar negeri.
"Hal tersebut dikarenakan masyarakat pencari kerja akan lebih mudah berinteraksi dengan lingkungan desa tempatnya berasal,” imbuhnya.
Baca juga: Kebakaran TPA Jalupang di Karawang Tak Kunjung Padam, Asapnya Masuk ke 4 Desa
Ida mengungkapkan bahwa Cilacap merupakan kabupaten terbesar kedua Indonesia yang mengirim pekerja migrannya ke luar negeri.
Oleh karenanya, ia meminta Desmigratif untuk memudahkan masyarakat saat mengurus keperluan di Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA). Termasuk memastikan apakah ada lowongan kerja (loker) ke luar negeri.
"Desmigratif, salah satu cara agar mereka terfasilitasi yang memiliki empat program, yakni informasi migrasi, ekonomi produktif melibatkan keluarga, community parenting, dan koperasi," ucap Ida.
Prinsipnya, lanjut dia, calon PMI tidak boleh terkecoh oleh para calo yang hanya mengambil keuntungan dan tidak memberikan tanggung jawab perlindungan.