Berkat Permenaker Nomor 4 Tahun 2023, Perlindungan terhadap PMI Meningkat

Kompas.com - 30/10/2023, 15:37 WIB
Dwi NH,
A P Sari

Tim Redaksi

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah saat memberikan Sosialisasi Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia di Cilacap, Jawa Tengah (Jateng), Senin (30/10/2023).

DOK. Humas Kemenaker Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah saat memberikan Sosialisasi Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia di Cilacap, Jawa Tengah (Jateng), Senin (30/10/2023).

KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengingatkan pentingnya sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023 dalam rangka menumbuhkan kesadaran pekerja migran Indonesia (PMI) untuk menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek).

Pasalnya, hingga kini, masih banyak PMI yang belum menjadi peserta aktif program jamsostek.

"Bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BPJamsostek), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) berupaya optimal meningkatkan kepesertaan jamsostek kepada calon pekerja migran Indonesia (CPMI) maupun PMI, khususnya di Cilacap ini,” kata Ida saat memberikan Sosialisasi Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia di Cilacap, Jawa Tengah (Jateng), Senin (30/10/2023).

Baca juga: Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 Diterbitkan, Jaminan Sosial untuk PMI Resmi Bertambah

Ia menjelaskan, Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 merupakan salah satu upaya pemerintah dalam melindungi PMI secara komprehensif.

Permenaker tersebut memberikan pelindungan kepada PMI secara komprehensif mulai dari sebelum, selama, hingga setelah bekerja.

Lebih lanjut, Ida menegaskan bahwa dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 terdapat tujuh manfaat baru dan sembilan manfaat lain yang nilainya meningkat dari peraturan sebelumnya, yaitu Permenaker Nomor 18 Tahun 2018.

Sementara itu, premi atau iuran yang dibayarkan oleh PMI tetap atau tidak ada kenaikan.

Baca juga: Pendapatan Premi Industri Asuransi Capai Rp 203,42 Triliun

"Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 ini manfaat pelindungannya meningkat, tetapi premi atau iurannya tetap sama, yaitu sebesar Rp 370.000. Ini perlu teman-teman pekerja migran ketahui," ujar Ida.

Sosialisasi Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia di Cilacap, Jawa Tengah (Jateng), Senin (30/10/2023).

DOK. Humas Kemenaker Sosialisasi Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia di Cilacap, Jawa Tengah (Jateng), Senin (30/10/2023).

Ia menjelaskan, terdapat sejumlah manfaat baru yang dapat dirasakan PMI, antara lain bantuan uang bagi CPMI yang terbukti mengalami tindak pemerkosaan serta manfaat perawatan di rumah sakit (rs) karena kecelakaan kerja (KK) atau penyakit akibat kerja (PAK) selama di negara penempatan.

Kemudian, biaya penggantian alat bantu dengar, biaya penggantian kacamata, santunan karena pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, santunan akibat mengalami pemerkosaan, dan santunan karena ditempatkan tidak sesuai perjanjian kerja.

"Ini adalah manfaat-manfaat baru yang di permenaker sebelumnya tidak ada. Jadi ini ada beberapa manfaat baru dalam rangka betul-betul untuk melindungi PMI dari berbagai risiko," kata Ida Fauziyah.

Baca juga: Wali Kota Semarang Sentil Dinsos, Dana Santunan Kematian Baru Cair Setelah 100 Hari Meninggal

Adapun manfaat dengan peningkatan besaran atau nilai, yaitu santunan kematian, santunan berkala kematian, santunan karena gagal berangkat, santunan karena gagal ditempatkan.

Selain itu, terdapat santunan PHK akibat KK atau PAK, biaya penggantian gigi tiruan, biaya penggantian transportasi dan beasiswa untuk anak PMI.

“Cilacap adalah salah satu daerah atau kantung PMI. Karena itu, wajib bagi saya sebagai menaker hadir dan menyapa langsung CPMI, PMI purna dan keluarga PMI khususnya di Cilacap,” imbuh Ida.

Terkini Lainnya
Menaker Berharap Jaknaker Expo 2024 Jadi Solusi bagi Pencari Kerja
Menaker Berharap Jaknaker Expo 2024 Jadi Solusi bagi Pencari Kerja
Kemenaker
Regulasi Penetapan Upah Minimum 2025 dalam Kajian, Kemenaker Minta Para Gubernur Menunggu
Regulasi Penetapan Upah Minimum 2025 dalam Kajian, Kemenaker Minta Para Gubernur Menunggu
Kemenaker
Lindungi Lapangan Kerja Nasional, Kemenaker Dukung Pembentukan Desk Pencegahan Penyelundupan 
Lindungi Lapangan Kerja Nasional, Kemenaker Dukung Pembentukan Desk Pencegahan Penyelundupan 
Kemenaker
Tingkatkan Daya Saing Tenaga Kerja Papua, Menaker Dorong Pelatihan Vokasi Berbasis Potensi Lokal 
Tingkatkan Daya Saing Tenaga Kerja Papua, Menaker Dorong Pelatihan Vokasi Berbasis Potensi Lokal 
Kemenaker
Kemenaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Kerja lewat Naker Expo 2024 di 3 Kota
Kemenaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Kerja lewat Naker Expo 2024 di 3 Kota
Kemenaker
Menaker Ida Sebut Dunia Internasional Berperan Penting Atasi Tantangan Ketenagakerjaan di Palestina
Menaker Ida Sebut Dunia Internasional Berperan Penting Atasi Tantangan Ketenagakerjaan di Palestina
Kemenaker
Indonesia-Filipina Sepakat Perkuat Kerja Sama Strategis Bidang Ketenagakerjaan untuk Hadapi Era Baru
Indonesia-Filipina Sepakat Perkuat Kerja Sama Strategis Bidang Ketenagakerjaan untuk Hadapi Era Baru
Kemenaker
Kemenaker: RUU KIA Tingkatkan Pelindungan dan Kesejahteraan Pekerja
Kemenaker: RUU KIA Tingkatkan Pelindungan dan Kesejahteraan Pekerja
Kemenaker
Di Jenewa, Menaker Ida Sepakati Kerja Sama Ketenagakerjaan Indonesia-Turki
Di Jenewa, Menaker Ida Sepakati Kerja Sama Ketenagakerjaan Indonesia-Turki
Kemenaker
Indonesia Dorong Standar Baru dalam Ekonomi Digital di Pertemuan ASPAG
Indonesia Dorong Standar Baru dalam Ekonomi Digital di Pertemuan ASPAG
Kemenaker
Di International Labour Conference, Menaker Ida Soroti Pentingnya Keadilan Sosial untuk Seluruh Pekerja
Di International Labour Conference, Menaker Ida Soroti Pentingnya Keadilan Sosial untuk Seluruh Pekerja
Kemenaker
Menaker Ida Bawa Misi Pelindungan Pekerja dan Kesetaraan di Konferensi Perburuhan Internasional
Menaker Ida Bawa Misi Pelindungan Pekerja dan Kesetaraan di Konferensi Perburuhan Internasional
Kemenaker
Di Forum ILC, Kemenaker Beberkan Langkah Indonesia Meminimalisasi Bahaya Biologis di Tempat Kerja
Di Forum ILC, Kemenaker Beberkan Langkah Indonesia Meminimalisasi Bahaya Biologis di Tempat Kerja
Kemenaker
Kemenaker Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Kawasan Eropa
Kemenaker Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Kawasan Eropa
Kemenaker
Menaker: Pancasila Jadi Bintang Penuntun Indonesia di Era Globalisasi
Menaker: Pancasila Jadi Bintang Penuntun Indonesia di Era Globalisasi
Kemenaker
Bagikan artikel ini melalui
Oke