Berkat Permenaker Nomor 4 Tahun 2023, Perlindungan terhadap PMI Meningkat

Kompas.com - 30/10/2023, 15:37 WIB
Dwi NH,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengingatkan pentingnya sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023 dalam rangka menumbuhkan kesadaran pekerja migran Indonesia (PMI) untuk menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek).

Pasalnya, hingga kini, masih banyak PMI yang belum menjadi peserta aktif program jamsostek.

"Bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BPJamsostek), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) berupaya optimal meningkatkan kepesertaan jamsostek kepada calon pekerja migran Indonesia (CPMI) maupun PMI, khususnya di Cilacap ini,” kata Ida saat memberikan Sosialisasi Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia di Cilacap, Jawa Tengah (Jateng), Senin (30/10/2023).

Baca juga: Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 Diterbitkan, Jaminan Sosial untuk PMI Resmi Bertambah

Ia menjelaskan, Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 merupakan salah satu upaya pemerintah dalam melindungi PMI secara komprehensif.

Permenaker tersebut memberikan pelindungan kepada PMI secara komprehensif mulai dari sebelum, selama, hingga setelah bekerja.

Lebih lanjut, Ida menegaskan bahwa dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 terdapat tujuh manfaat baru dan sembilan manfaat lain yang nilainya meningkat dari peraturan sebelumnya, yaitu Permenaker Nomor 18 Tahun 2018.

Sementara itu, premi atau iuran yang dibayarkan oleh PMI tetap atau tidak ada kenaikan.

Baca juga: Pendapatan Premi Industri Asuransi Capai Rp 203,42 Triliun

"Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 ini manfaat pelindungannya meningkat, tetapi premi atau iurannya tetap sama, yaitu sebesar Rp 370.000. Ini perlu teman-teman pekerja migran ketahui," ujar Ida.

Sosialisasi Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia di Cilacap, Jawa Tengah (Jateng), Senin (30/10/2023).

DOK. Humas Kemenaker Sosialisasi Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia di Cilacap, Jawa Tengah (Jateng), Senin (30/10/2023).

Ia menjelaskan, terdapat sejumlah manfaat baru yang dapat dirasakan PMI, antara lain bantuan uang bagi CPMI yang terbukti mengalami tindak pemerkosaan serta manfaat perawatan di rumah sakit (rs) karena kecelakaan kerja (KK) atau penyakit akibat kerja (PAK) selama di negara penempatan.

Kemudian, biaya penggantian alat bantu dengar, biaya penggantian kacamata, santunan karena pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, santunan akibat mengalami pemerkosaan, dan santunan karena ditempatkan tidak sesuai perjanjian kerja.

"Ini adalah manfaat-manfaat baru yang di permenaker sebelumnya tidak ada. Jadi ini ada beberapa manfaat baru dalam rangka betul-betul untuk melindungi PMI dari berbagai risiko," kata Ida Fauziyah.

Baca juga: Wali Kota Semarang Sentil Dinsos, Dana Santunan Kematian Baru Cair Setelah 100 Hari Meninggal

Adapun manfaat dengan peningkatan besaran atau nilai, yaitu santunan kematian, santunan berkala kematian, santunan karena gagal berangkat, santunan karena gagal ditempatkan.

Selain itu, terdapat santunan PHK akibat KK atau PAK, biaya penggantian gigi tiruan, biaya penggantian transportasi dan beasiswa untuk anak PMI.

“Cilacap adalah salah satu daerah atau kantung PMI. Karena itu, wajib bagi saya sebagai menaker hadir dan menyapa langsung CPMI, PMI purna dan keluarga PMI khususnya di Cilacap,” imbuh Ida.

Terkini Lainnya
Indonesia Tunjukkan Daya Saing di WorldSkills ASEAN 2025 Filipina

Indonesia Tunjukkan Daya Saing di WorldSkills ASEAN 2025 Filipina

Kemenaker
Menaker Yassierli Percepat Reformasi Layanan dan Penguatan Integritas

Menaker Yassierli Percepat Reformasi Layanan dan Penguatan Integritas

Kemenaker
Sukses Serap 10.000 Tenaga Kerja, PT Abuya Berkah Indonesia Makmur Diapresiasi Kemenaker

Sukses Serap 10.000 Tenaga Kerja, PT Abuya Berkah Indonesia Makmur Diapresiasi Kemenaker

Kemenaker
Menaker Lepas Delegasi Indonesia ke Ajang WorldSkills ASEAN 2025

Menaker Lepas Delegasi Indonesia ke Ajang WorldSkills ASEAN 2025

Kemenaker
Kemenaker: Jejak Digital adalah Reputasi, Mahasiswa Baru Harus Bijak di Media Sosial

Kemenaker: Jejak Digital adalah Reputasi, Mahasiswa Baru Harus Bijak di Media Sosial

Kemenaker
Pimpin Upacara HUT Ke-80 RI, Menaker Tekankan 3 Pesan Kunci Ketenagakerjaan

Pimpin Upacara HUT Ke-80 RI, Menaker Tekankan 3 Pesan Kunci Ketenagakerjaan

Kemenaker
Kemenaker, Kementerian PKP, dan BPS Bersinergi Bangun 50.000 Rumah Subsidi Pekerja

Kemenaker, Kementerian PKP, dan BPS Bersinergi Bangun 50.000 Rumah Subsidi Pekerja

Kemenaker
RI-Austria Jalin Kerja Sama Pelatihan Vokasi lewat BPVP Banyuwangi

RI-Austria Jalin Kerja Sama Pelatihan Vokasi lewat BPVP Banyuwangi

Kemenaker
Menaker Imbau Perusahaan Beri Kesempatan Pekerja atau Buruh Rayakan HUT Ke-80 RI

Menaker Imbau Perusahaan Beri Kesempatan Pekerja atau Buruh Rayakan HUT Ke-80 RI

Kemenaker
Pemerintah Komitmen Dukung Dunia Usaha, Menaker Yassierli Paparkan Dua Strateginya

Pemerintah Komitmen Dukung Dunia Usaha, Menaker Yassierli Paparkan Dua Strateginya

Kemenaker
HUT Ke-78, Menaker Ingin Jadikan Kemenaker sebagai Ruang Bertumbuh

HUT Ke-78, Menaker Ingin Jadikan Kemenaker sebagai Ruang Bertumbuh

Kemenaker
Kemenaker dan Kemenkraf Bahas Kerja Sama Perluasan Kesempatan Kerja di Sektor Kreatif

Kemenaker dan Kemenkraf Bahas Kerja Sama Perluasan Kesempatan Kerja di Sektor Kreatif

Kemenaker
Menaker Beberkan Strategi Besar Ketenagakerjaan 2025–2029 di Forum Pemred

Menaker Beberkan Strategi Besar Ketenagakerjaan 2025–2029 di Forum Pemred

Kemenaker
Wapres Didampingi Menaker Tinjau Penyaluran BSU di Kantor Pos Fatmawati

Wapres Didampingi Menaker Tinjau Penyaluran BSU di Kantor Pos Fatmawati

Kemenaker
Menaker Ajak Praja IPDN Terapkan 3 Mindset untuk Jadi Pemimpin Visioner

Menaker Ajak Praja IPDN Terapkan 3 Mindset untuk Jadi Pemimpin Visioner

Kemenaker
Bagikan artikel ini melalui
Oke