Berkat Permenaker Nomor 4 Tahun 2023, Perlindungan terhadap PMI Meningkat

Kompas.com - 30/10/2023, 15:37 WIB
Dwi NH,
A P Sari

Tim Redaksi

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah saat memberikan Sosialisasi Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia di Cilacap, Jawa Tengah (Jateng), Senin (30/10/2023).

DOK. Humas Kemenaker Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah saat memberikan Sosialisasi Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia di Cilacap, Jawa Tengah (Jateng), Senin (30/10/2023).

KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengingatkan pentingnya sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023 dalam rangka menumbuhkan kesadaran pekerja migran Indonesia (PMI) untuk menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek).

Pasalnya, hingga kini, masih banyak PMI yang belum menjadi peserta aktif program jamsostek.

"Bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BPJamsostek), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) berupaya optimal meningkatkan kepesertaan jamsostek kepada calon pekerja migran Indonesia (CPMI) maupun PMI, khususnya di Cilacap ini,” kata Ida saat memberikan Sosialisasi Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia di Cilacap, Jawa Tengah (Jateng), Senin (30/10/2023).

Baca juga: Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 Diterbitkan, Jaminan Sosial untuk PMI Resmi Bertambah

Ia menjelaskan, Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 merupakan salah satu upaya pemerintah dalam melindungi PMI secara komprehensif.

Permenaker tersebut memberikan pelindungan kepada PMI secara komprehensif mulai dari sebelum, selama, hingga setelah bekerja.

Lebih lanjut, Ida menegaskan bahwa dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 terdapat tujuh manfaat baru dan sembilan manfaat lain yang nilainya meningkat dari peraturan sebelumnya, yaitu Permenaker Nomor 18 Tahun 2018.

Sementara itu, premi atau iuran yang dibayarkan oleh PMI tetap atau tidak ada kenaikan.

Baca juga: Pendapatan Premi Industri Asuransi Capai Rp 203,42 Triliun

"Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 ini manfaat pelindungannya meningkat, tetapi premi atau iurannya tetap sama, yaitu sebesar Rp 370.000. Ini perlu teman-teman pekerja migran ketahui," ujar Ida.

Sosialisasi Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia di Cilacap, Jawa Tengah (Jateng), Senin (30/10/2023).

DOK. Humas Kemenaker Sosialisasi Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia di Cilacap, Jawa Tengah (Jateng), Senin (30/10/2023).

Ia menjelaskan, terdapat sejumlah manfaat baru yang dapat dirasakan PMI, antara lain bantuan uang bagi CPMI yang terbukti mengalami tindak pemerkosaan serta manfaat perawatan di rumah sakit (rs) karena kecelakaan kerja (KK) atau penyakit akibat kerja (PAK) selama di negara penempatan.

Kemudian, biaya penggantian alat bantu dengar, biaya penggantian kacamata, santunan karena pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, santunan akibat mengalami pemerkosaan, dan santunan karena ditempatkan tidak sesuai perjanjian kerja.

"Ini adalah manfaat-manfaat baru yang di permenaker sebelumnya tidak ada. Jadi ini ada beberapa manfaat baru dalam rangka betul-betul untuk melindungi PMI dari berbagai risiko," kata Ida Fauziyah.

Baca juga: Wali Kota Semarang Sentil Dinsos, Dana Santunan Kematian Baru Cair Setelah 100 Hari Meninggal

Adapun manfaat dengan peningkatan besaran atau nilai, yaitu santunan kematian, santunan berkala kematian, santunan karena gagal berangkat, santunan karena gagal ditempatkan.

Selain itu, terdapat santunan PHK akibat KK atau PAK, biaya penggantian gigi tiruan, biaya penggantian transportasi dan beasiswa untuk anak PMI.

“Cilacap adalah salah satu daerah atau kantung PMI. Karena itu, wajib bagi saya sebagai menaker hadir dan menyapa langsung CPMI, PMI purna dan keluarga PMI khususnya di Cilacap,” imbuh Ida.

Terkini Lainnya
Peluang Kerja di Dalam dan Luar Negeri Terbuka Lebar, Menaker: Manfaatkan!
Peluang Kerja di Dalam dan Luar Negeri Terbuka Lebar, Menaker: Manfaatkan!
Kemenaker
Kemenaker Percepat Klaim JHT dan JKP Eks Pekerja Sritex Group
Kemenaker Percepat Klaim JHT dan JKP Eks Pekerja Sritex Group
Kemenaker
Ramai PHK di Industri Tekstil, Kemenaker Undang Pengusaha Bahas Strategi Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan
Ramai PHK di Industri Tekstil, Kemenaker Undang Pengusaha Bahas Strategi Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan
Kemenaker
Cek Langsung ke Sukoharjo, Menaker Pastikan Hak Pekerja Eks Sritex Group Terpenuhi
Cek Langsung ke Sukoharjo, Menaker Pastikan Hak Pekerja Eks Sritex Group Terpenuhi
Kemenaker
Lepas 570 Peserta Magang ke Jepang, Menaker: Kalian Duta Bangsa, Jaga Nama Baik Indonesia
Lepas 570 Peserta Magang ke Jepang, Menaker: Kalian Duta Bangsa, Jaga Nama Baik Indonesia
Kemenaker
Menaker: Produktivitas adalah Kunci Daya Saing Indonesia
Menaker: Produktivitas adalah Kunci Daya Saing Indonesia
Kemenaker
Tingkatkan Pengawasan, Menaker Ajak
Tingkatkan Pengawasan, Menaker Ajak "Stakeholder" Ketenagakerjaan Optimalkan Norma100
Kemenaker
Lepas Peserta Pemagangan ke Jepang, Menaker Yassierli Minta Mereka Perhatikan 4 Hal Ini
Lepas Peserta Pemagangan ke Jepang, Menaker Yassierli Minta Mereka Perhatikan 4 Hal Ini
Kemenaker
Wamenaker Dorong Penguatan Perlindungan Ketenagakerjaan dan Pemberantasan Percaloan Tenaga Kerja
Wamenaker Dorong Penguatan Perlindungan Ketenagakerjaan dan Pemberantasan Percaloan Tenaga Kerja
Kemenaker
Lantik Pejabat Tinggi Madya, Menaker Ingatkan Mereka soal Sinergi untuk Kemajuan Ketenagakerjaan
Lantik Pejabat Tinggi Madya, Menaker Ingatkan Mereka soal Sinergi untuk Kemajuan Ketenagakerjaan
Kemenaker
Tingkatkan Perlindungan Peserta JKK, JKM, dan JHT, Menaker Terbitkan Permenaker Nomor 1 Tahun 2025
Tingkatkan Perlindungan Peserta JKK, JKM, dan JHT, Menaker Terbitkan Permenaker Nomor 1 Tahun 2025
Kemenaker
Kembangkan SDM Terampil, BPVP Banyuwangi Cetak Ribuan Peserta Pelatihan pada 2024
Kembangkan SDM Terampil, BPVP Banyuwangi Cetak Ribuan Peserta Pelatihan pada 2024
Kemenaker
Menaker Buka Naker Fest Jakarta, Sediakan 34.000 Lowongan Kerja
Menaker Buka Naker Fest Jakarta, Sediakan 34.000 Lowongan Kerja
Kemenaker
Kurangi Kecelakaan Kerja, Kemenaker Targetkan Peningkatan16.230 Ahli K3 Berkinerja Tinggi
Kurangi Kecelakaan Kerja, Kemenaker Targetkan Peningkatan16.230 Ahli K3 Berkinerja Tinggi
Kemenaker
Tingkatkan Daya Saing, Menaker Lepas 750 Peserta Program Magang ke Jepang
Tingkatkan Daya Saing, Menaker Lepas 750 Peserta Program Magang ke Jepang
Kemenaker
Bagikan artikel ini melalui
Oke