KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, pihaknya terus mendorong para pengusaha untuk menyusun dan menerapkan struktur serta skala upah di perusahaan.
"Kami terus mendorong agar sistem pengupahan yang berkeadilan melalui skema struktur dan skala upah dapat diterapkan di perusahaan," katanya.
Dia mengatakan itu saat membuka Bimbingan Teknis Penyusunan Struktur dan Skala Upah Berdasarkan Sektor/Asosiasi, Edukasi Tata Cara Perundingan, dan Pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di Jakarta, Selasa (12/9/2023).
Ida mengatakan, penerapan struktur dan skala upah sangat strategis untuk menciptakan suasana yang kondusif di perusahaan.
Kondusivitas tersebut akan tercermin dari nilai upah pekerja/buruh yang merupakan konversi dari bobot jabatan atau pekerjaannya.
Baca juga: Pekerja yang Pakai Jamsostek Baru 26,97 Persen, Menaker Ajak Stakeholders Kolaborasi
Menurutnya, sistem pengupahan berdasarkan struktur dan skala upah akan dapat berevolusi menjadi pengupahan yang efektif dan berkeadilan.
“Hal itu untuk mendorong peningkatan produktivitas di perusahaan sehingga pada akhirnya akan menunjang keberhasilan perusahaan," ucapnya dalam siaran persnya, Selasa.
Dia menyebutkan, secara konsepsional, upaya perbaikan pengupahan harus menyentuh atau dikaitkan dengan peningkatan kualitas tenaga kerja.
"Perbaikan pengupahan yang berkeadilan di perusahaan harus tetap diupayakan dengan menerapkan sistem pengupahan yang efektif, salah satunya melalui penerapan struktur dan skala upah," ujarnya.
Ida juga mengatakan, upah bagi pekerja atau buruh merupakan sumber penghasilan utama untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka dan keluarganya.
Oleh karena itu, pekerja atau buruh selalu berkeinginan agar upah terus ditingkatkan.
Baca juga: Menaker Ajak Serikat Buruh dan Pengusaha Dukung Penguatan SDM Pekerja
Di sisi lain, pengusaha menilai upah adalah bagian dari biaya produksi yang penggunaannya diusahakan seefisien mungkin, meskipun masih ada faktor produksi yang lain.
Dalam situasi tersebut, kata dia, pengusaha akan melakukan perhitungan yang cermat untuk menentukan besaran upah di perusahaan.
Sebab, besaran upah harus dipertimbangkan dari berbagai aspek, antara lain kewajiban yang diamanatkan peraturan perundang- undangan, pencapaian produktivitas, dan kemampuan tenaga kerja yang dibutuhkan.