KOMPAS.com -Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemenaker) terus menyosialisasikan program Jaminan Sosialisasi Tenaga Kerja ( Jamsostek) bagi pekerja bukan penerima upah (BPU), khususnya di sektor informal.
Direkur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial (Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan, sosialisasi itu bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pekerja mengenai Jamsostek. Salah satu target sosialisasi adalah pekerja BPU di Kabupaten Demak.
"Program Jamsostek ini sebagai sarana perlindungan yang hadir untuk mendampingi para pekerja sehingga mereka nyaman bekerja, terlindungi dari segala resiko. Semua pekerjaan ada risiko kecelakaan kerja, cacat total, dan risiko lainnya," kata Indah saat berada di Demak, Selasa (30/5/2023).
Sesuai UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem jaminan Sosial Nasional (SJSN), setiap pekerja di Indonesia harus terlindungi dalam program jaminan kesehatan yang dikelola BPJS Kesehatan dan Jamsostek yang dikelola oleh BPJS ketenagakerjaan.
Baca juga: Upaya Kemenaker untuk Terus Meningkatkan Kompetensi Ahli K3
Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Hindun Anisah, mengatakan, program Jamsostek ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi pekerja.
"Kita terus gencar melakukan sosialisasi di berbagai kota di Indonesia, bahkan untuk pekerja migran di luar negeri. Pekerja migran juga harus ikut BPJS Ketenagakerjaan, karena risiko pekerjaan mereka besar," ujarnya.
Hindun berharap peserta yang telah mengikuti sosialisasi program Jamsostek dapat segera mendaftarkan diri. Peserta yang sudah terdaftar bisa menyampaikan informasi ini kepada orang-orang terdekat.
"Sehingga semakin banyak pekerja BPU sektor informal di Kabupaten Demak terlindungi," ujarnya.
Lebih lanjut, Hindun menjelaskan, Jamsostek merupakan sarana perlindungan yang hadir mendampingi pekerja sejak masa bekerja hingga hari tua.
Baca juga: Kemenaker Buka Rekrutmen Calon Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial, Simak Persyaratannya
"Dengan besaran iuran tidak sampai Rp 20.000, pekerja akan memperoleh perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT)," ujarnya.