KOMPAS.com - Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta menjadi provinsi terbanyak yang menerima aduan terkait permasalahan tunjangan hari raya ( THR) selama libur Idul Fitri 1444 Hijriah (H).
Berdasarkan aduan yang masuk dalam Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR Keagamaan 2023 yang disediakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Republik Indonesia hingga Jumat (21/4/2023), DKI Jakarta tercatat mendapatkan sebanyak 703 aduan terkait permasalahan THR.
"Dari 703 aduan di DKI Jakarta, sebanyak 338 aduan soal THR tak dibayarkan, 233 THR tak sesuai ketentuan, dan 132 aduan THR terlambat bayar," ujar Sekretaris jenderal (Sekjen) Kemenaker Anwar Sanusi dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat.
Ada di bawah DKI berturut-turut adalah Jawa Barat yang menerima sekitar 457 aduan, Jawa Tengah 234 aduan, Banten 222 aduan, Jawa Timur 191 aduan, dan Daerah istimewa (DI) Yogyakarta 56 aduan.
Selanjutnya, Sumatera Utara 40 aduan, Sumatera Barat 37 aduan, Sumatera Selatan 40 aduan, Riau 28 aduan, dan Kepulauan Riau 42 aduan.
Kemudian, Kalimantan Timur 31 aduan, Sulawesi Selatan 23 aduan, Lampung dan Kalimantan Selatan 21 aduan, Kalimantan Barat dan Jambi 19 aduan, Bali dan Kalimantan Tengah 15 aduan, serta Sulawesi Tenggara 11 aduan.
Baca juga: Posko THR Kemenaker Sudah Terima 2.219 Aduan, Bisa Lapor secara Daring
Lalu, Bengkulu 10 aduan, Kepulauan Bangka Belitung dan Sulawesi Tengah delapan aduan, Kalimantan Utara dan Aceh enam aduan, Maluku Utara dan Papua empat aduan, serta Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa tiga aduan.
"Provinsi paling sedikit atau terendah menerima aduan adalah Gorontalo dengan dua aduan dan Maluku hanya satu aduan. Dua provinsi yang tak menerima aduan THR adalah Sulawesi Barat dan Papua Barat, " ujar Sekretaris jenderal (Sekjen) kemenaker Anwar Sanusi dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat.
Anwar menambahkan, hingga saat ini, Posko Satgas THR keagamaan 2023 telah menerima total 2.283 aduan.
Dari total tersebut, sebanyak 1.529 keluhan untuk perusahaan, 1.144 pengadu tentang THR tak dibayarkan, 754 aduan THR tak sesuai ketentuan, dan 385 aduan THR terlambat bayar.
Sementara itu, terkait keluhan yang ditujukan untuk perusahaan, pihak Kemenaker dikatakan Anwar telah menindaklanjuti sebanyak 276 aduan. Sedangkan aduan yang belum ditindaklanjuti mencapai 1.206.
“Aduan yang telah ditindaklanjuti telah masuk ke dalam laporan hasil pemeriksaan kinerja. Satu aduan telah diterbitkan nota pemeriksaan pertama dan dua aduan telah masuk rekomendasi. Semua aduan ini berasal dari provinsi Banten," katanya.
Sebagai informasi, Posko Satgas THR Keagamaan 2023 dihadirkan oleh Kemenaker untuk melayani aduan THR selama libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1444 H. Posko ini dibuka hingga Jumat (28/4/2023).
Sementara itu, untuk konsultasi, Posko Satgas THR Keagamaan 2023 telah menutup layanan tersebut pada Selasa (18/4/2023).
Bagi yang ingin mengakses layanan aduan Posko Satgas THR Keagamaan 2023 dari Kemenaker, silakan kunjungi tautan berikut.