KOMPAS.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi mengatakan, pihaknya telah menerima 3.498 layanan, terdiri dari 1.429 layanan konsultasi dan 2.069 layanan aduan.
Layanan tersebut didapat Kemenaker melalui Pos Komando (Posko) Satuan Tugas (Satgas) Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2023 per Rabu (19/4/2023).
“Terdapat 2.069 aduan yang masuk, terdiri dari 1.011 aduan THR tidak dibayarkan, 696 aduan THR yang dibayarkan tidak sesuai ketentuan, serta 362 aduan THR yang terlambat dibayarkan,” ujar Anwar dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (20/4/2023).
Adapun total 2.069 aduan tersebut, kata dia, melibatkan sebanyak 1.396 perusahaan.
Baca juga: Perusahaan Lebanon Gugat Istri Najib Razak Rp 225 Miliar karena Hilangkan 43 Perhiasan
Anwar mengaku, sebanyak 263 aduan telah ditindaklanjuti oleh Pengawas Ketenagakerjaan Kemenaker maupun Pengawas Ketenagakerjaan di provinsi dan kabupaten atau kota.
“(Dari tindak lanjut tersebut) satu aduan telah diterbitkan Nota Pemeriksaan ke-1 dan dua aduan telah masuk rekomendasi,” imbuhnya.
Anwar menjelaskan, dari sisi sebaran, Kemenaker menerima empat aduan di Provinsi Aceh, Sumatera Utara (Sumut) 35 aduan, Sumatera Barat (Sumut) 36 aduan, Riau 25 aduan, Jambi 15 aduan, Sumatera Selatan (Sumsel) 34 aduan, Bengkulu sembilan aduan, dan Lampung 18 aduan.
Kemudian, ada delapan aduan di Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau (Kepri) 25 aduan, Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta 661 aduan, Jawa Barat (Jabar) 419 aduan, Jawa Tengah (Jateng) 217 aduan, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) 51 aduan, Jawa Timur (Jatim) 165 aduan, dan Banten 191 aduan.
Selain itu, terdapat 15 aduan di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB) tiga aduan, Nusa Tenggara Timur (NTT) tiga aduan, Kalimantan Barat (Kalbar) 19 aduan, Kalimantan Tengah (Kalteng) 13 aduan, Kalimantan Selatan (Kalsel) 20 aduan, Kalimantan Timur (Kaltim) 28 aduan, dan Kalimantan Utara (Kalut) lima aduan.
Sementara itu, Kemenaker mendapati tiga aduan di Sulawesi Utara (Sulut), Sulawesi Tengah (Sulteng) delapan aduan, Sulawesi Selatan (Sulsel) 22 aduan, Sulawesi Tenggara (Sultra) enam aduan, Gorontalo dua aduan, Sulawesi Barat (Sulbar) tidak ada, Maluku satu aduan, Maluku Utara empat aduan, Papua empat aduan, dan Papua Barat tidak ada.
Dalam kesempatan tersebut, Anwar mengatakan bahwa Posko Satgas THR Keagamaan 2023 tetap buka sampai Jumat (28/4/2023), untuk melayani aduan THR selama libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriyah (H).
Baca juga: Polri Akan Amankan Shalat Idul Fitri meskipun Jatuh pada Dua Tanggal Berbeda
Layanan aduan THR dapat diakses secara daring melalui laman https://poskothr.kemnaker.go.id. Sementara untuk layanan konsultasi telah ditutup pada Selasa (18/4/2023).
“Hal ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang ingin melakukan aduan seputar pembayaran THR pada 2023,” imbuh Anwar.