KOMPAS.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memulai Rapat Panitia Antar-Kementerian/Lembaga (K/L) terkait Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
Pertemuan yang melibatkan berbagai kementerian/lembaga itu akan membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU PPRT.
Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan, Rapat Panitia Antar-Kementerian/Lembaga terkait RUU PPRT adalah pembahasan DIM RUU PPRT yang melibatkan sejumlah K/L.
Dalam hal ini, masing-masing kementerian/lembaga telah melakukan konsolidasi internal.
"Kami harapkan rapat panitia antarkementerian yang hari ini kami mulai berjalan dengan efektif. Kami harap bisa melakukan diskusi-diskusi secara produktif untuk segera kita menyepakati DIM yang akan kami kirimkan ke DPR," katanya di Jakarta, Senin (17/4/2023).
Baca juga: RUU PPRT Disahkan Jadi Inisiatif DPR, Puan: Perjuangan Harus Sabar agar Hasilnya Bermanfaat
Anwar menyebutkan, setelah pembahasan DIM yang melibatkan antar kementerian/lembaga terselesaikan, tahap selanjutnya adalah serap aspirasi.
Pembahasan DIM yang melibatkan berbagai kementerian/lembaga diharapkan dapat selesai pada 27 Mei 2023.
"Selanjutnya kami melakukan diskusi dengan Panitia Kerja (Panja) DPR hingga sidang pleno, dan mudah-mudahan seluruh rangkaian pembahasan ini berjalan lancar. Dengan begitu, RUU ini dapat segera ditetapkan menjadi undang-undang," jelasnya dalam siaran pers, Senin.
Sebelumnya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor berharap, meski waktu tidak banyak Kemenaker bersama kementerian/lembaga lain bisa segera menyelesaikan RUU PPRT.
“Mudah-mudahan kami dapat menyelesaikan tugas mulia ini sehingga RUU PPRT segera menjadi UU dan PRT kita betul-betul mendapatkan pelindungan," kata Afriansyah.
Baca juga: Kemenaker Serap Aspirasi Stakeholders untuk Percepatan RUU PPRT