KOMPAS.com – Dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya ( THR) Keagamaan 2023 berjalan lancar, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR Keagamaan 2023.
" Posko THR bertujuan sebagai tempat pelayanan konsultasi dan penegakan hukum pemberian THR Keagamaan 2023 yang mengintegrasikan Posko THR di tingkat provinsi dan kabupaten/kota melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id," kata Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (15/4/2023).
Sejak dibuka pada Selasa (28/3/2023), Posko THR telah memberikan 1.988 layanan yang terdiri dari 1.050 layanan konsultasi dan 938 layanan aduan.
Baca juga: Kemenaker Sidak Perusahaan Terkait Pembayaran THR
Anwar menjelaskan, 1.050 layanan konsultasi tersebut merupakan rekapitulasi layanan konsultasi Posko THR di 34 provinsi pada rentang 28 Maret 2023 sampai 14 April 2023.
Sementara itu, 938 layanan aduan merupakan rekapitulasi layanan aduan Posko THR pada rentang 28 Maret 2023 hingga 15 April 2023, yang mencakup 669 perusahaan.
Secara rinci, 938 aduan tersebut terdiri dari 468 aduan THR tidak dibayarkan, 337 aduan pembayaran THR tidak sesuai ketentuan, dan 93 aduan THR terlambat dibayarkan. Dari 938 aduan tersebut, sebanyak 23 di antaranya telah ditindaklanjuti.
"Hari ini (Sabtu) merupakan hari terakhir pembayaran THR keagamaan oleh perusahaan. Oleh karena itu, kami mengimbau dan mengingatkan komitmen teman-teman pengusaha terhadap pembayaran THR tahun ini," katanya.
Baca juga: Kemenaker Terima 938 Aduan Terkait THR, Terbanyak di DKI Jakarta
Untuk diketahui, dari sisi sebaran aduan, di Provinsi Aceh terdapat 3 aduan; Provinsi Sumatera Utara (16); Sumatera Barat (16); Riau (16); Jambi (8); Sumatera Selatan (17); Bengkulu (0); Lampung (3); Kepulauan Bangka Belitung (4); Kepulauan Riau (12); DKI Jakarta (312); Jawa Barat (217); Jawa Tengah (106); Daerah Istimewa Yogyakarta (25); Jawa Timur (52); dan Banten (76).
Kemudian, di Provinsi Bali terdapat 4 aduan; Nusa Tenggara Barat (2); Nusa Tenggara Timur (1); Kalimantan Barat (4); Kalimantan Tengah (4); Kalimantan Selatan (9); Kalimantan Timur (8); Kalimantan Utara (1); Sulawesi Utara (1); Sulawesi Tengah (4); Sulawesi Selatan (9); Sulawesi Tenggara (3); Gorontalo (1); Sulawesi Barat (0); Maluku (1); Maluku Utara (1); Papua (2); Papua Barat (0).
"Atas aduan-aduan tersebut, kami akan menindaklanjutinya, baik melalui Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker maupun Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota," ujarnya.