Pastikan Perusahaan Bayar THR, Kemenaker Sidak Perusahaan di Bekasi dan Jakarta

Kompas.com - 15/04/2023, 20:28 WIB
Dwi NH,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3) Kemenaker, Haiyani Rumondang.DOK. Humas Kemenaker Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3) Kemenaker, Haiyani Rumondang.

KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke tiga perusahaan, yaitu PT Dawee Printing Indonesia di Bekasi, Mitra 10 Percetakan Negara, dan PT Dunkindo Lestari di Jakarta Pusat, Sabtu (15/4/2023).

Kegiatan sidak tersebut bertujuan untuk memastikan perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2023 sesuai dengan regulasi, yaitu THR dibayarkan kepada pekerja paling lambat H-7 sebelum hari raya keagamaan.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3) Kemenaker, Haiyani Rumondang mengatakan, kegiatan sidak dilakukan oleh Tim Pengawas Ketenagakerjaan Kemenaker bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bekasi dan Disnaker Jakarta.

"Tim Pengawas Ketenagakerjaan Kemenaker bersama dengan Disnaker Bekasi dan Disnaker Jakarta melakukan sidak untuk memastikan bahwa semua perusahaan compliance (patuh) terhadap regulasi THR," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu.

Baca juga: Pembayaran THR Wajib Dilakukan Paling Lambat Hari Ini

Dari hasil sidak tersebut, lanjut Haiyani, Tim Pengawas Ketenagakerjaan menemukan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut sudah membayarkan THR kepada para pekerjanya.

"Ada (pekerja) yang dibayar hari ini, ada yang dibayar kemarin. Bahkan sudah ada yang dibayar pada 10 April 2023. Itu semua sudah sesuai dengan ketentuan THR," ucapnya.

Lebih lanjut, Haiyani mengatakan, kegiatan sidak pada Sabtu (15/4/2023), merupakan hari terakhir pembayaran THR oleh perusahaan kepada pekerjanya.

Sebab, kata dia, berdasarkan penanggalan kalender nasional, hari raya Idul Fitri 2023 jatuh pada 22 April 2023.

Baca juga: Daftar Lokasi Shalat Idul Fitri di DKI Jakarta pada Jumat, 21 April 2023

Oleh karena itu, Haiyani mengimbau perusahaan yang belum membayar THR agar segera membayarnya.

"Hari inilah, Sabtu (15/4/2023), hari terakhir perusahaan wajib membayar THR pekerja atau buruh," ucapnya.

 

Terkini Lainnya
Soal Komitmen Presiden Prabowo Hapus
Soal Komitmen Presiden Prabowo Hapus "Outsourcing", Menaker: Jadi Landasan Permenaker
Kemenaker
Peringati May Day 2025, Menaker Dorong Kolaborasi untuk Jawab Tantangan Ketenagakerjaan
Peringati May Day 2025, Menaker Dorong Kolaborasi untuk Jawab Tantangan Ketenagakerjaan
Kemenaker
Menaker Jajaki Kerja Sama Penyiapan Tenaga Kerja dengan UEA dan China di Forum LEMM BRICS
Menaker Jajaki Kerja Sama Penyiapan Tenaga Kerja dengan UEA dan China di Forum LEMM BRICS
Kemenaker
Di Forum BRICS, Menaker RI Dorong Tata Kelola AI yang Adil dan Kolaboratif
Di Forum BRICS, Menaker RI Dorong Tata Kelola AI yang Adil dan Kolaboratif
Kemenaker
Staf Khusus Menaker RI dan Bupati Pringsewu Resmi Buka Sosialisasi Magang ke Luar Negeri
Staf Khusus Menaker RI dan Bupati Pringsewu Resmi Buka Sosialisasi Magang ke Luar Negeri
Kemenaker
Bambang Irawan: Mari Tingkatan Kompetensi SDM melalui Program Magang ke Luar Negeri
Bambang Irawan: Mari Tingkatan Kompetensi SDM melalui Program Magang ke Luar Negeri
Kemenaker
Kemenaker dan Kementerian PPPA Perkuat Sinergi Ketenagakerjaan lewat Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Kemenaker dan Kementerian PPPA Perkuat Sinergi Ketenagakerjaan lewat Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Kemenaker
Lepas 1.500 Peserta Magang ke Luar Negeri, Menaker: Manfaatkan untuk Pengembangan Diri
Lepas 1.500 Peserta Magang ke Luar Negeri, Menaker: Manfaatkan untuk Pengembangan Diri
Kemenaker
Menaker: Program MBG Serap Tenaga Kerja Cukup Besar
Menaker: Program MBG Serap Tenaga Kerja Cukup Besar
Kemenaker
Menaker: SDM Unggul Jadi Kunci Masa Depan Industri Indonesia
Menaker: SDM Unggul Jadi Kunci Masa Depan Industri Indonesia
Kemenaker
Wamenaker: Industri Tekstil Harus Bangkit, Saatnya Aksi Nyata
Wamenaker: Industri Tekstil Harus Bangkit, Saatnya Aksi Nyata
Kemenaker
Gagal SNBP? Polteknaker Tawarkan Beasiswa Penuh untuk Lulusan SMA/SMK
Gagal SNBP? Polteknaker Tawarkan Beasiswa Penuh untuk Lulusan SMA/SMK
Kemenaker
Kemnaker dan Kemenhut Berkolaborasi Perluas Kesempatan Kerja melalui Agroforestri
Kemnaker dan Kemenhut Berkolaborasi Perluas Kesempatan Kerja melalui Agroforestri
Kemenaker
Enam Bulan Masa Transisi, Menaker Ajak Jajarannya Tingkatkan Prestasi
Enam Bulan Masa Transisi, Menaker Ajak Jajarannya Tingkatkan Prestasi
Kemenaker
Peluang Kerja di Dalam dan Luar Negeri Terbuka Lebar, Menaker: Manfaatkan!
Peluang Kerja di Dalam dan Luar Negeri Terbuka Lebar, Menaker: Manfaatkan!
Kemenaker
Bagikan artikel ini melalui
Oke