KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemenaker) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) menggelar kegiatan Peningkatan Kompetensi Ahli K3, Rabu (5/4/2023) hingga Kamis (6/4/2023).
Kegiatan tersebut diselenggarakan secara hybrid dan diikuti oleh 2.700 ahli K3 umum dari berbagai daerah.
Direktur Jenderal (Dirjen) Binwasnaker dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang dalam sambutannya menyatakan, penyusunan regulasi yang baik di bidang ketenagakerjaan penting untuk membangun ekosistem ketenagakerjaan yang unggul.
"Selain itu, pemahaman dan kesadaran seluruh pihak dalam menerapkan norma ketenagakerjaan dalam membangun budaya K3 yang baik juga penting untuk menciptakan ekosistem ketenagakerjaan unggul," papar Haiyani, dikutip dari keterangan persnya, Rabu (5/4/2023).
Baca juga: Kemenaker: Pekerja Dirumahkan dan Cuti Lahiran Tetap Wajib Dapat THR
Ia menjelaskan, penerapan K3 yang baik dapat menghindarkan pekerja dari risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
"Pada akhirnya akan meningkatkan produktivitas kerja dan terwujudnya pekerjaan layak, yang berdampak pada pemenuhan kebutuhan hidup pekerja serta pengusaha," katanya.
Menurutnya, K3 di tempat kerja merupakan salah satu upaya perlindungan pekerja dalam menciptakan tempat kerja yang selamat dan sehat.
Berbagai upaya yang telah dilakukan Kemenaker guna mewujudkan hal tersebut, di antaranya penyusunan dan pembaharuan norma, standar, kriteria dan prosedur, serta melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan K3.
"Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran pengurus perusahaan dan pekerja tentang manfaat pelaksanaan K3 yang pada akhirnya dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas," ucap Haiyani.
Baca juga: Hadiri Presidensi G20 India, Kemenaker Dukung 3 Isu Prioritas Ketenagakerjaan
Lebih lanjut, Haiyani menuturkan, berdasarkan data Sakernas pada 2020, struktur pasar kerja Indonesia didominasi tenaga kerja dengan tingkat pendidikan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).
Tingkat pendidikan pekerja yang rendah tersebut merupakan tantangan bagi ahli K3 dalam memberikan pemahaman K3 kepada pekerja.
"Oleh karenanya pada setiap tempat kerja perlu ditempatkan seseorang yang memahami benar tentang K3 sebagai penggerak dan pembina kepada para pekerja bawahannya," ucap Dirjen Haiyani.
Sementara itu, Direktur Bina Kelembagaan K3 Heri Sutanto mengatakan, Peningkatan Kompetensi Ahli K3 diadakan untuk meningkatkan pemahaman regulasi dan kebijakan K3.
Baca juga: Sambut May Day 2023, Kemenaker Gelar Kompetisi Futsal Pekerja Tingkat DKI Jakarta
"Utamanya bagi para ahli K3 sekaligus menjadi ajang penilaian kinerja ahli K3," tuturnya.