Sambut May Day 2023, Kemenaker Gelar Kompetisi Futsal Pekerja Tingkat DKI Jakarta

Kompas.com - 04/04/2023, 20:17 WIB
A P Sari

Penulis

KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemenaker) menggelar Liga Futsal Pekerja tingkat Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta. Kompetisi ini merupakan hasil kerja sama antara Kemenaker dengan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta.

Kick off  kompetisi futsal dibuka langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah di Jakarta, Selasa (4/4/2023).

Dalam sambutannya, Ida mengatakan, kompetisi futsal dimaksudkan sebagai langkah pemberdayaan serikat pekerja atau buruh dalam memperingati May Day 2023.

"Selain itu juga sebagai ajang silaturahmi antarserikat pekerja atau buruh melalui olahraga, sehingga May Day 2023 dapat berjalan dengan tertib dan aman," tutur Ida, dikutip dari keterangan persnya, Selasa.

Pada kesempatan itu, Ida tidak lupa menyampaikan pentingnya sportivitas dan sikap persaudaraan dalam berkompetisi.

Baca juga: Tekankan Pentingnya Keterbukaan Informasi, Kemenaker Minta PPID Profesional, Efektif, dan Akuntabel

"Saya berharap ke depannya kompetisi futsal dapat diadakan dengan lingkup lebih luas, sehingga semangat kebersamaan selalu melekat di hati dan pikiran sahabat-sahabat serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB) maupun pengusaha dan pemerintah," paparnya.

Sebagai informasi, peringatan May Day 2023 memiliki tema "Merajut Kebersamaan antara Pekerja, Pengusaha, dan Pemerintah di Hari yang Fitri". Tema ini dipilih karena May Day berdekatan dengan momen Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah (H).

Sebagai wujud sinergi antara tiga pihak, Kemenaker menggelar berbagai kegiatan yang melibatkan tiga pihak, yakni pemerintah, organisasi pekerja, dan organisasi pengusaha.

Pelibatan pihak ketiga diperlukan agar rasa persaudaraan, kebersamaan, dan ketahanan sosial bisa terus meningkat. Utamanya dalam memecahkan berbagai isu ketenagakerjaan yang dinamis.

Baca juga: Viral Video PMI di Suriah Ingin Pulang, Kemenaker Sebut PMI Ilegal Rentan Jadi Korban Perdagangan Manusia

Ida pun berharap perayaan May Day 2023 bisa diperingati bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara meriah dan penuh dengan suka cita.

"Saya berpesan kepada pemerintah, pengusaha, dan pekerja agar bersama merayakan May Day dengan riang, gembira, dan bersemangat demi meraih kesejahteraan bagi pekerja. Semua ini harus diwujudkan untuk membangun hubungan industrial yang harmonis," tuturnya.

Perlu diketahui, terdapat 12 federasi SP/SB yang berpartisipasi pada Liga Futsal Pekerja tingkat DKI Jakarta 2023.

Keduabelas federasi itu, yakni DPD FSP FARKES Reformasi-KSPI DKI Jakarta, Federasi Kebangkitan Buruh Indonesia, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia, FSP KEP KSPI DKI Jakarta, PD FSP KEP SPSI DKI JAKARTA, serta PD FSP RTMM SPSI DKI Jakarta.

Baca juga: Perkuat Integritas ASN, Kemenaker Terbitkan Permenaker Nomor 3 Tahun 2023

Kemudian, ada DPD FSP LEM SPSI DKI Jakarta, FSB KIKES KSBSI DKI JAKARTA, SPN DKI Jakarta, ASPEK Indonesia, Federasi Serikat Pekerja Panasonic GOBEL (FSPPG-SPPMI), serta SP Panasonic-Penjualan dan Service.

Terkini Lainnya
Menaker Sebut Sertifikasi Kompetensi Jadi Bekal Penting Lulusan Magang

Menaker Sebut Sertifikasi Kompetensi Jadi Bekal Penting Lulusan Magang

Kemenaker
Ahli Waris Korban KA Bekasi Terima Santunan Rp 435 Juta, Menaker Tekankan Jaminan Sosial

Ahli Waris Korban KA Bekasi Terima Santunan Rp 435 Juta, Menaker Tekankan Jaminan Sosial

Kemenaker
Kado May Day 2026, Menaker Pastikan Pekerja di Kapal Dapat Hak Standar Internasional

Kado May Day 2026, Menaker Pastikan Pekerja di Kapal Dapat Hak Standar Internasional

Kemenaker
Kemnaker–Transjakarta Buka Peluang Kerja di Transportasi, Fokus Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja

Kemnaker–Transjakarta Buka Peluang Kerja di Transportasi, Fokus Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja

Kemenaker
Magang Nasional Batch I Tuntas, Kemnaker Siapkan Sertifikasi Gratis dan

Magang Nasional Batch I Tuntas, Kemnaker Siapkan Sertifikasi Gratis dan "Jalur Cepat" Kerja via KarirHub

Kemenaker
Kemnaker Salurkan Rp 32 Miliar untuk Pemulihan Ekonomi Sumut dan Aceh

Kemnaker Salurkan Rp 32 Miliar untuk Pemulihan Ekonomi Sumut dan Aceh

Kemenaker
Menaker: RUU PPRT Tekankan Pentingnya Pelindungan Pekerja Rumah Tangga

Menaker: RUU PPRT Tekankan Pentingnya Pelindungan Pekerja Rumah Tangga

Kemenaker
Genjot Serapan Tenaga Kerja, Menaker Targetkan 70.000 Peserta Pelatihan Vokasi Nasional 2026

Genjot Serapan Tenaga Kerja, Menaker Targetkan 70.000 Peserta Pelatihan Vokasi Nasional 2026

Kemenaker
Menaker: Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tetapi Penjaga Hak Pekerja

Menaker: Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tetapi Penjaga Hak Pekerja

Kemenaker
Menaker: Nyawa Pekerja Tak Boleh Jadi Taruhan, Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja

Menaker: Nyawa Pekerja Tak Boleh Jadi Taruhan, Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja

Kemenaker
Lantik 12 Pejabat, Menaker: Jabatan Bukan Sekadar Posisi, Layanan Publik Harus Jadi Prioritas

Lantik 12 Pejabat, Menaker: Jabatan Bukan Sekadar Posisi, Layanan Publik Harus Jadi Prioritas

Kemenaker
Kemnaker Perkuat Integrasi MagangHub dengan Sertifikasi Kompetensi

Kemnaker Perkuat Integrasi MagangHub dengan Sertifikasi Kompetensi

Kemenaker
Kemnaker Buka Lagi Pembinaan K3 Gratis untuk 2.100 Peserta

Kemnaker Buka Lagi Pembinaan K3 Gratis untuk 2.100 Peserta

Kemenaker
Menaker Yassierli: Hubungan Industrial Harus Naik Kelas agar Pekerja Tak Tertinggal AI

Menaker Yassierli: Hubungan Industrial Harus Naik Kelas agar Pekerja Tak Tertinggal AI

Kemenaker
1.500 Peserta Lolos Program Pemagangan Nasional Batch I Gelombang 2

1.500 Peserta Lolos Program Pemagangan Nasional Batch I Gelombang 2

Kemenaker
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com