Pemerintah Tetapkan 24 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023

Kompas.com - 11/10/2022, 16:20 WIB
Fransisca Andeska Gladiaventa,
A P Sari

Tim Redaksi

Pemerintah bersama dengan Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) telah menetapkan 24 hari libur nasional dan cuti bersama 2023 yang tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri. DOK. Humas Kemenaker Pemerintah bersama dengan Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) telah menetapkan 24 hari libur nasional dan cuti bersama 2023 yang tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri.

KOMPAS.com – Pemerintah resmi menetapkan dan menyepakati hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 yang berjumlah 24 hari.

Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Penetapan SKB Tiga Menteri tersebut ditandai dengan penandatangan oleh Menteri Agama ( Menag), Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB).

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, hari libur nasional telah ditetapkan berjumlah 16 hari dan cuti bersama berjumlah delapan hari.

Baca juga: Jokowi Perintahkan Airlangga dan Ida Fauziyah Sederhanakan Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran JHT

“Dari SKB Tiga Menteri tersebut telah ditetapkan libur nasional tahun 2023 berjumlah 16 hari dan cuti bersama berjumlah delapan hari, sehingga total jumlah semuanya adalah 24 hari,” jelas Muhadjir dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Selasa (11/10/2022).

Hal tersebut disampaikan oleh Muhadjir Effendy saat menetapkan SKB Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023, di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, Selasa.

Menaker Ida Fauziyah menambahkan, dengan tetap mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19 yang masih belum stabil di Indonesia, pemerintah memutuskan ketetapan cuti bersama dalam SKB Tiga Menteri.

“Mengenai cuti bersama tetap memperhatikan dan mempertimbangkan kondisi Covid-19 di Indonesia sebagai bentuk antisipasi,” ujar Ida.

Baca juga: Menaker Ida: Instruktur Merupakan Modalitas Lahirkan Calon Tenaga Kerja Sesuai Kebutuhan Pasar

Daftar hari libur nasional 2023

Keputusan dan kesepakatan SKB tiga menteri ditandai dengan penandatanganan yang dilakukan oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas, Menaker Ida Fauziyah, dan MenPANRB Abdullah Azwar Anas, di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, Selasa (11/10/2022). Dok. Humas Kemnaker Keputusan dan kesepakatan SKB tiga menteri ditandai dengan penandatanganan yang dilakukan oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas, Menaker Ida Fauziyah, dan MenPANRB Abdullah Azwar Anas, di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, Selasa (11/10/2022).

1 Januari (Minggu) : Tahun Baru 2023 Masehi

22 Januari (Minggu) : Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili

18 Februari (Sabtu) : Isra Mi’raj Nabi Muhammad saw

22 Maret (Rabu) : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945

7 April (Jumat) : Wafat Isa Almasih

22-23 April (Sabtu-Minggu) : Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah

1 Mei (Senin) : Hari Buruh Internasional

18 Mei (Kamis) : Kenaikan Isa Almasih

1 Juni (Kamis) : Hari Lahir Pancasila

4 Juni (Minggu) : Hari Raya Waisak

29 Juni (Kamis) : Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah

19 Juli (Rabu) : Tahun Baru Islam 1445 Hijriah

17 Agustus (Kamis) : Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI)

28 September (Kamis) : Maulid Nabi Muhammad saw

25 Desember (Senin) : Hari Raya Natal

Baca juga: Kemenaker: Petugas Desmigratif adalah Ujung Tombak Pemerintah dalam Melindungi PMI

Cuti bersama 2023

23 Januari (Senin) Tahun Baru Imlek

23 Maret (Kamis) : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945

21, 24, 25, dan 26 April (Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu) : Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah

2 Juni (Jumat) : Hari Raya Waisak

26 Desember (Selasa) : Hari Raya Natal

Terkini Lainnya
Job Fair dan Festival Pelatihan Vokasi 2024 Digelar di Bandung Barat, Catat Waktunya
Job Fair dan Festival Pelatihan Vokasi 2024 Digelar di Bandung Barat, Catat Waktunya
Kemenaker
Tidak Ingin Ada PHK, Wamenekar Ajak Karyawan Indofarma Berjuang Bersama
Tidak Ingin Ada PHK, Wamenekar Ajak Karyawan Indofarma Berjuang Bersama
Kemenaker
Menaker Berharap Jaknaker Expo 2024 Jadi Solusi bagi Pencari Kerja
Menaker Berharap Jaknaker Expo 2024 Jadi Solusi bagi Pencari Kerja
Kemenaker
Regulasi Penetapan Upah Minimum 2025 dalam Kajian, Kemenaker Minta Para Gubernur Menunggu
Regulasi Penetapan Upah Minimum 2025 dalam Kajian, Kemenaker Minta Para Gubernur Menunggu
Kemenaker
Lindungi Lapangan Kerja Nasional, Kemenaker Dukung Pembentukan Desk Pencegahan Penyelundupan 
Lindungi Lapangan Kerja Nasional, Kemenaker Dukung Pembentukan Desk Pencegahan Penyelundupan 
Kemenaker
Tingkatkan Daya Saing Tenaga Kerja Papua, Menaker Dorong Pelatihan Vokasi Berbasis Potensi Lokal 
Tingkatkan Daya Saing Tenaga Kerja Papua, Menaker Dorong Pelatihan Vokasi Berbasis Potensi Lokal 
Kemenaker
Kemenaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Kerja lewat Naker Expo 2024 di 3 Kota
Kemenaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Kerja lewat Naker Expo 2024 di 3 Kota
Kemenaker
Menaker Ida Sebut Dunia Internasional Berperan Penting Atasi Tantangan Ketenagakerjaan di Palestina
Menaker Ida Sebut Dunia Internasional Berperan Penting Atasi Tantangan Ketenagakerjaan di Palestina
Kemenaker
Indonesia-Filipina Sepakat Perkuat Kerja Sama Strategis Bidang Ketenagakerjaan untuk Hadapi Era Baru
Indonesia-Filipina Sepakat Perkuat Kerja Sama Strategis Bidang Ketenagakerjaan untuk Hadapi Era Baru
Kemenaker
Kemenaker: RUU KIA Tingkatkan Pelindungan dan Kesejahteraan Pekerja
Kemenaker: RUU KIA Tingkatkan Pelindungan dan Kesejahteraan Pekerja
Kemenaker
Di Jenewa, Menaker Ida Sepakati Kerja Sama Ketenagakerjaan Indonesia-Turki
Di Jenewa, Menaker Ida Sepakati Kerja Sama Ketenagakerjaan Indonesia-Turki
Kemenaker
Indonesia Dorong Standar Baru dalam Ekonomi Digital di Pertemuan ASPAG
Indonesia Dorong Standar Baru dalam Ekonomi Digital di Pertemuan ASPAG
Kemenaker
Di International Labour Conference, Menaker Ida Soroti Pentingnya Keadilan Sosial untuk Seluruh Pekerja
Di International Labour Conference, Menaker Ida Soroti Pentingnya Keadilan Sosial untuk Seluruh Pekerja
Kemenaker
Menaker Ida Bawa Misi Pelindungan Pekerja dan Kesetaraan di Konferensi Perburuhan Internasional
Menaker Ida Bawa Misi Pelindungan Pekerja dan Kesetaraan di Konferensi Perburuhan Internasional
Kemenaker
Di Forum ILC, Kemenaker Beberkan Langkah Indonesia Meminimalisasi Bahaya Biologis di Tempat Kerja
Di Forum ILC, Kemenaker Beberkan Langkah Indonesia Meminimalisasi Bahaya Biologis di Tempat Kerja
Kemenaker
Bagikan artikel ini melalui
Oke