KOMPAS.com – Pemerintah resmi menetapkan dan menyepakati hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 yang berjumlah 24 hari.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.
Penetapan SKB Tiga Menteri tersebut ditandai dengan penandatangan oleh Menteri Agama ( Menag), Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB).
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, hari libur nasional telah ditetapkan berjumlah 16 hari dan cuti bersama berjumlah delapan hari.
Baca juga: Jokowi Perintahkan Airlangga dan Ida Fauziyah Sederhanakan Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran JHT
“Dari SKB Tiga Menteri tersebut telah ditetapkan libur nasional tahun 2023 berjumlah 16 hari dan cuti bersama berjumlah delapan hari, sehingga total jumlah semuanya adalah 24 hari,” jelas Muhadjir dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Selasa (11/10/2022).
Hal tersebut disampaikan oleh Muhadjir Effendy saat menetapkan SKB Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023, di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, Selasa.
Menaker Ida Fauziyah menambahkan, dengan tetap mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19 yang masih belum stabil di Indonesia, pemerintah memutuskan ketetapan cuti bersama dalam SKB Tiga Menteri.
“Mengenai cuti bersama tetap memperhatikan dan mempertimbangkan kondisi Covid-19 di Indonesia sebagai bentuk antisipasi,” ujar Ida.
Baca juga: Menaker Ida: Instruktur Merupakan Modalitas Lahirkan Calon Tenaga Kerja Sesuai Kebutuhan Pasar
1 Januari (Minggu) : Tahun Baru 2023 Masehi
22 Januari (Minggu) : Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
18 Februari (Sabtu) : Isra Mi’raj Nabi Muhammad saw
22 Maret (Rabu) : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
7 April (Jumat) : Wafat Isa Almasih
22-23 April (Sabtu-Minggu) : Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah
1 Mei (Senin) : Hari Buruh Internasional
18 Mei (Kamis) : Kenaikan Isa Almasih
1 Juni (Kamis) : Hari Lahir Pancasila
4 Juni (Minggu) : Hari Raya Waisak
29 Juni (Kamis) : Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah
19 Juli (Rabu) : Tahun Baru Islam 1445 Hijriah
17 Agustus (Kamis) : Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI)
28 September (Kamis) : Maulid Nabi Muhammad saw
25 Desember (Senin) : Hari Raya Natal
Baca juga: Kemenaker: Petugas Desmigratif adalah Ujung Tombak Pemerintah dalam Melindungi PMI
23 Januari (Senin) Tahun Baru Imlek
23 Maret (Kamis) : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
21, 24, 25, dan 26 April (Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu) : Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah
2 Juni (Jumat) : Hari Raya Waisak
26 Desember (Selasa) : Hari Raya Natal