Pemerintah Tetapkan 24 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023

Kompas.com - 11/10/2022, 16:20 WIB
Fransisca Andeska Gladiaventa,
A P Sari

Tim Redaksi

Pemerintah bersama dengan Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) telah menetapkan 24 hari libur nasional dan cuti bersama 2023 yang tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri. DOK. Humas Kemenaker Pemerintah bersama dengan Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) telah menetapkan 24 hari libur nasional dan cuti bersama 2023 yang tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri.

KOMPAS.com – Pemerintah resmi menetapkan dan menyepakati hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 yang berjumlah 24 hari.

Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Penetapan SKB Tiga Menteri tersebut ditandai dengan penandatangan oleh Menteri Agama ( Menag), Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB).

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, hari libur nasional telah ditetapkan berjumlah 16 hari dan cuti bersama berjumlah delapan hari.

Baca juga: Jokowi Perintahkan Airlangga dan Ida Fauziyah Sederhanakan Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran JHT

“Dari SKB Tiga Menteri tersebut telah ditetapkan libur nasional tahun 2023 berjumlah 16 hari dan cuti bersama berjumlah delapan hari, sehingga total jumlah semuanya adalah 24 hari,” jelas Muhadjir dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Selasa (11/10/2022).

Hal tersebut disampaikan oleh Muhadjir Effendy saat menetapkan SKB Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023, di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, Selasa.

Menaker Ida Fauziyah menambahkan, dengan tetap mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19 yang masih belum stabil di Indonesia, pemerintah memutuskan ketetapan cuti bersama dalam SKB Tiga Menteri.

“Mengenai cuti bersama tetap memperhatikan dan mempertimbangkan kondisi Covid-19 di Indonesia sebagai bentuk antisipasi,” ujar Ida.

Baca juga: Menaker Ida: Instruktur Merupakan Modalitas Lahirkan Calon Tenaga Kerja Sesuai Kebutuhan Pasar

Daftar hari libur nasional 2023

Keputusan dan kesepakatan SKB tiga menteri ditandai dengan penandatanganan yang dilakukan oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas, Menaker Ida Fauziyah, dan MenPANRB Abdullah Azwar Anas, di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, Selasa (11/10/2022). Dok. Humas Kemnaker Keputusan dan kesepakatan SKB tiga menteri ditandai dengan penandatanganan yang dilakukan oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas, Menaker Ida Fauziyah, dan MenPANRB Abdullah Azwar Anas, di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, Selasa (11/10/2022).

1 Januari (Minggu) : Tahun Baru 2023 Masehi

22 Januari (Minggu) : Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili

18 Februari (Sabtu) : Isra Mi’raj Nabi Muhammad saw

22 Maret (Rabu) : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945

7 April (Jumat) : Wafat Isa Almasih

22-23 April (Sabtu-Minggu) : Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah

1 Mei (Senin) : Hari Buruh Internasional

18 Mei (Kamis) : Kenaikan Isa Almasih

1 Juni (Kamis) : Hari Lahir Pancasila

4 Juni (Minggu) : Hari Raya Waisak

29 Juni (Kamis) : Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah

19 Juli (Rabu) : Tahun Baru Islam 1445 Hijriah

17 Agustus (Kamis) : Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI)

28 September (Kamis) : Maulid Nabi Muhammad saw

25 Desember (Senin) : Hari Raya Natal

Baca juga: Kemenaker: Petugas Desmigratif adalah Ujung Tombak Pemerintah dalam Melindungi PMI

Cuti bersama 2023

23 Januari (Senin) Tahun Baru Imlek

23 Maret (Kamis) : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945

21, 24, 25, dan 26 April (Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu) : Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah

2 Juni (Jumat) : Hari Raya Waisak

26 Desember (Selasa) : Hari Raya Natal

Terkini Lainnya
Lepas 1.500 Peserta Magang ke Luar Negeri, Menaker: Manfaatkan untuk Pengembangan Diri
Lepas 1.500 Peserta Magang ke Luar Negeri, Menaker: Manfaatkan untuk Pengembangan Diri
Kemenaker
Menaker: Program MBG Serap Tenaga Kerja Cukup Besar
Menaker: Program MBG Serap Tenaga Kerja Cukup Besar
Kemenaker
Menaker: SDM Unggul Jadi Kunci Masa Depan Industri Indonesia
Menaker: SDM Unggul Jadi Kunci Masa Depan Industri Indonesia
Kemenaker
Wamenaker: Industri Tekstil Harus Bangkit, Saatnya Aksi Nyata
Wamenaker: Industri Tekstil Harus Bangkit, Saatnya Aksi Nyata
Kemenaker
Gagal SNBP? Polteknaker Tawarkan Beasiswa Penuh untuk Lulusan SMA/SMK
Gagal SNBP? Polteknaker Tawarkan Beasiswa Penuh untuk Lulusan SMA/SMK
Kemenaker
Kemnaker dan Kemenhut Berkolaborasi Perluas Kesempatan Kerja melalui Agroforestri
Kemnaker dan Kemenhut Berkolaborasi Perluas Kesempatan Kerja melalui Agroforestri
Kemenaker
Enam Bulan Masa Transisi, Menaker Ajak Jajarannya Tingkatkan Prestasi
Enam Bulan Masa Transisi, Menaker Ajak Jajarannya Tingkatkan Prestasi
Kemenaker
Peluang Kerja di Dalam dan Luar Negeri Terbuka Lebar, Menaker: Manfaatkan!
Peluang Kerja di Dalam dan Luar Negeri Terbuka Lebar, Menaker: Manfaatkan!
Kemenaker
Kemenaker Percepat Klaim JHT dan JKP Eks Pekerja Sritex Group
Kemenaker Percepat Klaim JHT dan JKP Eks Pekerja Sritex Group
Kemenaker
Ramai PHK di Industri Tekstil, Kemenaker Undang Pengusaha Bahas Strategi Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan
Ramai PHK di Industri Tekstil, Kemenaker Undang Pengusaha Bahas Strategi Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan
Kemenaker
Cek Langsung ke Sukoharjo, Menaker Pastikan Hak Pekerja Eks Sritex Group Terpenuhi
Cek Langsung ke Sukoharjo, Menaker Pastikan Hak Pekerja Eks Sritex Group Terpenuhi
Kemenaker
Lepas 570 Peserta Magang ke Jepang, Menaker: Kalian Duta Bangsa, Jaga Nama Baik Indonesia
Lepas 570 Peserta Magang ke Jepang, Menaker: Kalian Duta Bangsa, Jaga Nama Baik Indonesia
Kemenaker
Menaker: Produktivitas adalah Kunci Daya Saing Indonesia
Menaker: Produktivitas adalah Kunci Daya Saing Indonesia
Kemenaker
Tingkatkan Pengawasan, Menaker Ajak
Tingkatkan Pengawasan, Menaker Ajak "Stakeholder" Ketenagakerjaan Optimalkan Norma100
Kemenaker
Lepas Peserta Pemagangan ke Jepang, Menaker Yassierli Minta Mereka Perhatikan 4 Hal Ini
Lepas Peserta Pemagangan ke Jepang, Menaker Yassierli Minta Mereka Perhatikan 4 Hal Ini
Kemenaker
Bagikan artikel ini melalui
Oke