Menaker Tinjau Penyaluran BSU Nakes RS di Jawa Timur

Kompas.com - 01/10/2022, 20:27 WIB
Aditya Mulyawan

Penulis

KOMPAS.com - Usai menyerahkan Bantuan Subsidi Upah ( BSU) Tahap III di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) Ida Fauziyah kembali secara simbolis memberikan BSU kepada tenaga kesehatan (nakes) di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Sabtu (1/10/2022).

Bantuan tersebut diberikan kepada 263 tenaga kesehatan (nakes) di Rumah Sakit Islam (RSI) Sakinah, 168 pekerja Rumah Sakit (RS) Soekandar dan 170 orang pekerja Rumah Sakit (RS) RA Basoeni.

Ida Fauziyah mengapresiasi manajemen pihak RS yang mengikutsertakan seluruh pekerjanya mengikuti program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Menurutnya, BSU merupakan wujud kehadiran negara untuk masyarakat, termasuk nakes. Pemerintah pun ikut merasakan dampak dari kenaikan bahan bakar minyak ( BBM) sekaligus menjaga daya beli masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidup.

"BSU 2022 ini diberikan pemerintah tanpa melihat level pekerja, tapi karena melihat dampak kenaikan BBM yang menimpa semua sektor," kata Menaker dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Sabtu.

Baca juga: Harapan Menaker, BSU Ringankan Beban Para Pekerja Terdampak Kenaikan Harga BBM

BSU, lanjut Ida, juga merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada pihak RS yang telah menyertakan para pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Ia pun mengajak perusahaan-perusahaan lain agar memberikan perlindungan jaminan sosial kepada para pekerjanya.

Adapun BSU sebesar Rp 600.000 yang diberikan pemerintah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( APBN), bukan dari BPJS Ketenagakerjaan.

"Bantuan ini tak mengurangi uang teman-teman pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Ini uang teman-teman pekerja yang diakumulasi manfaatnya dan dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Baca juga: BSU Tahap 4 Cair Senin Depan, Begini Cara Cek Status Penerima via Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan

Menaker mengatakan, pekerja atau buruh yang berhak menerima BSU harus ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.

Pertama, pekerja atau buruh merupakan warga negara Indonesia yang memiliki nomor induk kependudukan (NIK).

Kedua, merupakan peserta aktif BPJamsostek hingga bulan Juli 2022. Ketiga, mendapatkan gaji atau upah sebanyak Rp 3,5 juta. Keempat, pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan minimum upah provinsi atau kabupaten/kota.

Salah satu pekerja bagian administrasi RSI Sakinah, Rika Anisa, mengatakan bahwa BSU yang diterima dari pemerintah akan digunakan untuk membeli kebutuhan pokok sehari-hari.

"BSU ini sangat bermanfaat sekali buat saya. Semoga pemerintah memiliki lagi program-program yang diberikan kepada pekerja," ujarnya.

Selain RSI Sakinah, Menaker juga meninjau penyaluran BSU di Rumah Makan (RM) Makoya Pandaan, Hotel Royal Senyiur, Kabupaten Pasuruan.

Baca juga: BSU Tahap 1-3 Sudah Cair Rp 4,2 Triliun ke 7 Juta Pekerja, Kapan BSU Tahap 4 Cair?

Terkini Lainnya
Indonesia Tunjukkan Daya Saing di WorldSkills ASEAN 2025 Filipina

Indonesia Tunjukkan Daya Saing di WorldSkills ASEAN 2025 Filipina

Kemenaker
Menaker Yassierli Percepat Reformasi Layanan dan Penguatan Integritas

Menaker Yassierli Percepat Reformasi Layanan dan Penguatan Integritas

Kemenaker
Sukses Serap 10.000 Tenaga Kerja, PT Abuya Berkah Indonesia Makmur Diapresiasi Kemenaker

Sukses Serap 10.000 Tenaga Kerja, PT Abuya Berkah Indonesia Makmur Diapresiasi Kemenaker

Kemenaker
Menaker Lepas Delegasi Indonesia ke Ajang WorldSkills ASEAN 2025

Menaker Lepas Delegasi Indonesia ke Ajang WorldSkills ASEAN 2025

Kemenaker
Kemenaker: Jejak Digital adalah Reputasi, Mahasiswa Baru Harus Bijak di Media Sosial

Kemenaker: Jejak Digital adalah Reputasi, Mahasiswa Baru Harus Bijak di Media Sosial

Kemenaker
Pimpin Upacara HUT Ke-80 RI, Menaker Tekankan 3 Pesan Kunci Ketenagakerjaan

Pimpin Upacara HUT Ke-80 RI, Menaker Tekankan 3 Pesan Kunci Ketenagakerjaan

Kemenaker
Kemenaker, Kementerian PKP, dan BPS Bersinergi Bangun 50.000 Rumah Subsidi Pekerja

Kemenaker, Kementerian PKP, dan BPS Bersinergi Bangun 50.000 Rumah Subsidi Pekerja

Kemenaker
RI-Austria Jalin Kerja Sama Pelatihan Vokasi lewat BPVP Banyuwangi

RI-Austria Jalin Kerja Sama Pelatihan Vokasi lewat BPVP Banyuwangi

Kemenaker
Menaker Imbau Perusahaan Beri Kesempatan Pekerja atau Buruh Rayakan HUT Ke-80 RI

Menaker Imbau Perusahaan Beri Kesempatan Pekerja atau Buruh Rayakan HUT Ke-80 RI

Kemenaker
Pemerintah Komitmen Dukung Dunia Usaha, Menaker Yassierli Paparkan Dua Strateginya

Pemerintah Komitmen Dukung Dunia Usaha, Menaker Yassierli Paparkan Dua Strateginya

Kemenaker
HUT Ke-78, Menaker Ingin Jadikan Kemenaker sebagai Ruang Bertumbuh

HUT Ke-78, Menaker Ingin Jadikan Kemenaker sebagai Ruang Bertumbuh

Kemenaker
Kemenaker dan Kemenkraf Bahas Kerja Sama Perluasan Kesempatan Kerja di Sektor Kreatif

Kemenaker dan Kemenkraf Bahas Kerja Sama Perluasan Kesempatan Kerja di Sektor Kreatif

Kemenaker
Menaker Beberkan Strategi Besar Ketenagakerjaan 2025–2029 di Forum Pemred

Menaker Beberkan Strategi Besar Ketenagakerjaan 2025–2029 di Forum Pemred

Kemenaker
Wapres Didampingi Menaker Tinjau Penyaluran BSU di Kantor Pos Fatmawati

Wapres Didampingi Menaker Tinjau Penyaluran BSU di Kantor Pos Fatmawati

Kemenaker
Menaker Ajak Praja IPDN Terapkan 3 Mindset untuk Jadi Pemimpin Visioner

Menaker Ajak Praja IPDN Terapkan 3 Mindset untuk Jadi Pemimpin Visioner

Kemenaker
Bagikan artikel ini melalui
Oke