KOMPAS.com – Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, bantuan subsidi upah ( BSU) diberikan tanpa melihat level pekerja.
Bantuan itu, sebut dia, diberikan untuk membantu rakyat akibat adanya kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang memengaruhi semua sektor dan daerah di Indonesia.
“BSU jadi wujud hadirnya negara dalam mengatasi kenaikan harga BBM sekaligus menjaga daya beli masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidup mereka,” tutur Ida, dikutip dari keterangan persnya, Jumat (23/9/2022).
Ida pun berharap BSU bisa menunjukkan kepada masyarakat bahwa negara dan pemerintah hadir untuk membantu mereka memenuhi berbagai kebutuhan yang naik.
Pernyataan itu disampaikan Ida usai menyerahkan BSU kepada 13 pekerja dari total 781 tenaga kesehatan (nakes) di Rumah Sakit (RS) St Elisabeth, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Kamis (22/9/2022).
Ia menjelaskan, BSU yang diberikan sebesar Rp 600.000 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), bukan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Menaker Ingatkan Pengusaha Daftarkan Pekerja Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
"Bantuan ini tak mengurangi uang teman-teman pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, Ini uang teman-teman pekerja yang diakumulasi manfaatnya dan dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan,” paparnya.
Pada kesempatan itu, Ida menyampaikan bahwa BSU sekaligus menjadi salah satu bentuk apresiasi dari pemerintah kepada RS St Elizabeth yang telah menyertakan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
“Semoga perusahaan-perusahaan lain bisa ikut memberikan perlindungan jaminan sosial kepada para pekerjanya,” harap Ida.
Salah satu pekerja bagian sekretariat di RS St Elisabeth bernama Mira mengatakan, BSU yang diterimanya telah digunakan untuk membayar kos, membeli BBM, dan memperlancar kegiatan sehari-hari.
"BSU ini sangat bermanfaat sekali buat saya, semoga pemerintah memiliki lagi program-program yang diberikan kepada pekerja," ujarnya.
Adapun pekerja atau buruh yang berhak menerima BSU adalah mereka yang berhasil memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.
Baca juga: Menaker Ida Serahkan BSU kepada 3.648 Pekerja di Tegal
Beberapa ketentuan itu, yakni, warga negara Indonesia (WNI) dengan kepemilikan nomor induk kependudukan (NIK) serta merupakan peserta aktif BP Jamsostek hingga Juli 2022.
Selain itu, pekerja atau buruh juga harus mendapatkan gaji atau upah sebanyak Rp 3,5 juta. Ketentuan ini juga berlaku bagi pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan minimum upah provinsi atau kabupaten/kota.