Menaker: BSU Jadi Wujud Hadirnya Negara Atasi Kenaikan Harga BBM

Kompas.com - 23/09/2022, 12:42 WIB
A P Sari

Penulis

Menaker Ida Fauziyah di Rumah Sakit (RS) St Elisabeth, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Kamis (22/9/2022).DOK. Kemenaker Menaker Ida Fauziyah di Rumah Sakit (RS) St Elisabeth, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Kamis (22/9/2022).

KOMPAS.com – Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, bantuan subsidi upah ( BSU) diberikan tanpa melihat level pekerja.

Bantuan itu, sebut dia, diberikan untuk membantu rakyat akibat adanya kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang memengaruhi semua sektor dan daerah di Indonesia.

“BSU jadi wujud hadirnya negara dalam mengatasi kenaikan harga BBM sekaligus menjaga daya beli masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidup mereka,” tutur Ida, dikutip dari keterangan persnya, Jumat (23/9/2022).

Ida pun berharap BSU bisa menunjukkan kepada masyarakat bahwa negara dan pemerintah hadir untuk membantu mereka memenuhi berbagai kebutuhan yang naik.

Pernyataan itu disampaikan Ida usai menyerahkan BSU kepada 13 pekerja dari total 781 tenaga kesehatan (nakes) di Rumah Sakit (RS) St Elisabeth, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Kamis (22/9/2022).

Ia menjelaskan, BSU yang diberikan sebesar Rp 600.000 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), bukan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Menaker Ingatkan Pengusaha Daftarkan Pekerja Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

"Bantuan ini tak mengurangi uang teman-teman pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, Ini uang teman-teman pekerja yang diakumulasi manfaatnya dan dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan,” paparnya.

Pada kesempatan itu, Ida menyampaikan bahwa BSU sekaligus menjadi salah satu bentuk apresiasi dari pemerintah kepada RS St Elizabeth yang telah menyertakan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

“Semoga perusahaan-perusahaan lain bisa ikut memberikan perlindungan jaminan sosial kepada para pekerjanya,” harap Ida.

Salah satu pekerja bagian sekretariat di RS St Elisabeth bernama Mira mengatakan, BSU yang diterimanya telah digunakan untuk membayar kos, membeli BBM, dan memperlancar kegiatan sehari-hari.

"BSU ini sangat bermanfaat sekali buat saya, semoga pemerintah memiliki lagi program-program yang diberikan kepada pekerja," ujarnya.

Adapun pekerja atau buruh yang berhak menerima BSU adalah mereka yang berhasil memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.

Baca juga: Menaker Ida Serahkan BSU kepada 3.648 Pekerja di Tegal

Beberapa ketentuan itu, yakni, warga negara Indonesia (WNI) dengan kepemilikan nomor induk kependudukan (NIK) serta merupakan peserta aktif BP Jamsostek hingga Juli 2022.

Selain itu, pekerja atau buruh juga harus mendapatkan gaji atau upah sebanyak Rp 3,5 juta. Ketentuan ini juga berlaku bagi pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan minimum upah provinsi atau kabupaten/kota.

 

Terkini Lainnya
Job Fair dan Festival Pelatihan Vokasi 2024 Digelar di Bandung Barat, Catat Waktunya
Job Fair dan Festival Pelatihan Vokasi 2024 Digelar di Bandung Barat, Catat Waktunya
Kemenaker
Tidak Ingin Ada PHK, Wamenekar Ajak Karyawan Indofarma Berjuang Bersama
Tidak Ingin Ada PHK, Wamenekar Ajak Karyawan Indofarma Berjuang Bersama
Kemenaker
Menaker Berharap Jaknaker Expo 2024 Jadi Solusi bagi Pencari Kerja
Menaker Berharap Jaknaker Expo 2024 Jadi Solusi bagi Pencari Kerja
Kemenaker
Regulasi Penetapan Upah Minimum 2025 dalam Kajian, Kemenaker Minta Para Gubernur Menunggu
Regulasi Penetapan Upah Minimum 2025 dalam Kajian, Kemenaker Minta Para Gubernur Menunggu
Kemenaker
Lindungi Lapangan Kerja Nasional, Kemenaker Dukung Pembentukan Desk Pencegahan Penyelundupan 
Lindungi Lapangan Kerja Nasional, Kemenaker Dukung Pembentukan Desk Pencegahan Penyelundupan 
Kemenaker
Tingkatkan Daya Saing Tenaga Kerja Papua, Menaker Dorong Pelatihan Vokasi Berbasis Potensi Lokal 
Tingkatkan Daya Saing Tenaga Kerja Papua, Menaker Dorong Pelatihan Vokasi Berbasis Potensi Lokal 
Kemenaker
Kemenaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Kerja lewat Naker Expo 2024 di 3 Kota
Kemenaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Kerja lewat Naker Expo 2024 di 3 Kota
Kemenaker
Menaker Ida Sebut Dunia Internasional Berperan Penting Atasi Tantangan Ketenagakerjaan di Palestina
Menaker Ida Sebut Dunia Internasional Berperan Penting Atasi Tantangan Ketenagakerjaan di Palestina
Kemenaker
Indonesia-Filipina Sepakat Perkuat Kerja Sama Strategis Bidang Ketenagakerjaan untuk Hadapi Era Baru
Indonesia-Filipina Sepakat Perkuat Kerja Sama Strategis Bidang Ketenagakerjaan untuk Hadapi Era Baru
Kemenaker
Kemenaker: RUU KIA Tingkatkan Pelindungan dan Kesejahteraan Pekerja
Kemenaker: RUU KIA Tingkatkan Pelindungan dan Kesejahteraan Pekerja
Kemenaker
Di Jenewa, Menaker Ida Sepakati Kerja Sama Ketenagakerjaan Indonesia-Turki
Di Jenewa, Menaker Ida Sepakati Kerja Sama Ketenagakerjaan Indonesia-Turki
Kemenaker
Indonesia Dorong Standar Baru dalam Ekonomi Digital di Pertemuan ASPAG
Indonesia Dorong Standar Baru dalam Ekonomi Digital di Pertemuan ASPAG
Kemenaker
Di International Labour Conference, Menaker Ida Soroti Pentingnya Keadilan Sosial untuk Seluruh Pekerja
Di International Labour Conference, Menaker Ida Soroti Pentingnya Keadilan Sosial untuk Seluruh Pekerja
Kemenaker
Menaker Ida Bawa Misi Pelindungan Pekerja dan Kesetaraan di Konferensi Perburuhan Internasional
Menaker Ida Bawa Misi Pelindungan Pekerja dan Kesetaraan di Konferensi Perburuhan Internasional
Kemenaker
Di Forum ILC, Kemenaker Beberkan Langkah Indonesia Meminimalisasi Bahaya Biologis di Tempat Kerja
Di Forum ILC, Kemenaker Beberkan Langkah Indonesia Meminimalisasi Bahaya Biologis di Tempat Kerja
Kemenaker
Bagikan artikel ini melalui
Oke