KOMPAS.com – Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Suhartono meminta masyarakat untuk berhati-hati dengan bujuk rayu sponsor bekerja di luar negeri dengan gaji tinggi.
Ia bahkan meminta pihaknya untuk memastikan agar perusahaan pelaksana penempatan pekerja migran (P3MI) yang memberangkatkan tenaga kerja ke luar negeri sudah terdaftar di Kemenaker.
“Pastikan bahwa penempatan pekerja migran Indonesia ( PMI) ke luar negeri melalui Dinas Ketenagakerjaan atau Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) kabupaten atau kota setempat,” terang Suhartono, dikutip dari keterangan resminya, Rabu (18/8/2021).
Bahkan, lanjut dia, Kemenaker akan memberikan sanksi tegas kepada P3MI yang terlibat dalam penempatan calon PMI secara nonprosedural atau ilegal.
Baca juga: Respons Aduan Masyarakat, Kemenaker Sidak Tempat Karantina Pekerja Migran di Batam
“Sesuai Keputusan Menteri Tenaga Kerja (Kepmenaker) Nomor 294 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Penempatan Pekerja Migran pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru, P3MI harus memenuhi protokol kesehatan (prokes),” tuturnya.
Hal tersebut disampaikannya menyusul insiden dugaan penempatan calon pekerja migran (CPMI) tidak berdokumen yang ditemukan dalam inspeksi mendadak (sidak) Tim Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) Kemenaker di Hotel Penuin, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Senin (16/8/2021).
Saat ini, CPMI tanpa dokumen yang bernama Ruwanti (41) asal Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah (Jateng), telah diamankan ke shelter perlindungan PMI Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Kepri, sebelum dipulangkan ke daerah asal.
Baca juga: Respons Dampak Pandemi, Kemenaker Terbitkan Aturan WFH, WFO, dan PHK
Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kemenaker Hayani Rumondang menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kasus CPMI nonprosedural di Batam.
“Pengawas ketenagakerjaan akan berkoordinasi dengan kepolisian mengenai adanya unsur pidana dalam kasus tersebut dan semua pihak yang terlibat,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Bina Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPPMI) Rendra Setiawan mengungkapkan, sidak Tim Satgas PPMI ke Kota Batam itu dilakukan menyusul aduan masyarakat atas penempatan CPMI nonprosedural ke negara Singapura.
“Para CPMI itu hendak ditempatkan ke Singapura melalui Batam yang diindikasikan sebagai tempat orang perseorangan, bukan melalui pelaksana penempatan PMI,” terangnya.
Baca juga: Sekjen Kemenaker Beri Apresiasi Kontribusi dan Dedikasi 7 Atase Tenaga Kerja
Hal itu, sambung dia, jelas melanggar ketentuan Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan Satgas PPMI Provinsi Kepri dan Kota Batam untuk melakukan pencegahan penempatan PMI secara nonprosedural,” ungkap dia.
Lebih lanjut, Rendra meminta seluruh masyarakat yang mengetahui adanya dugaan tindakan penempatan PMI nonprosedural untuk segera melapor kepada pemerintah.
“Ini termasuk penempatan nonprosedural PMI ke Asia Pasifik maupun Timur Tengah yang ada di Indonesia,” pintanya.
Baca juga: Kemenaker Sebut Dana BSU Sudah Mulai Cair Pekan Ini