KOMPAS.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa pihaknya akan meninjau dan mengevaluasi pola kemitraan sejumlah e-commerce yang ada di Indonesia.
“Ini agar posisi tawar driver ( kurir) terhadap aplikator maupun perusahaan jasa pengantar barang bisa lebih setara. Hubungan kemitraan jangan sampai membatasi hak dan keselamatan para driver,” ujar Ida melalui keterangan pers resmi, dikutip Kompas.com, Jumat (12/8/2021).
Hal tersebut dilakukan Ida sebagai bentuk tindak lanjut Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemenaker) dalam merespons keluhan para kurir e-commerce.
Tak hanya mendengarkan keluhan mereka, Kemenaker bahkan segera berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk membicarakan tentang tarif angkutan barang.
Baca juga: Penuhi Hak Pekerja Penyandang Disabilitas, Kemenaker Gelar Unit Layanan Disabilitas
Menurut dia, jam kerja yang panjang menjadi penyebab utama para kurir mengalami kecelakaan di jalan raya.
“Tarif antar yang minim membuat mereka sering bekerja di luar kapasitas normal sebagai manusia. Perlindungan mereka sama pentingnya dengan perlindungan para konsumen e-commerce,” tutur Ida.
Sebelumnya, Kemenaker menggelar pertemuan dengan sejumlah kurir e-commerce secara virtual, Kamis.
Pertemuan itu diadakan menyusul adanya petisi online di change.org yang berjudul “Menaker Ida, Tolong Lindungi Kurir E-Commerce, Mereka Belum Aman dan Sejahtera”. Hingga saat ini petisi ini telah ditandatangani 6.563 orang.
Baca juga: Kunjungi BBPLK Semarang, Sekjen Kemenaker Sampaikan 2 Pesan Ini
Dalam dialog yang berlangsung selama 2,5 jam tersebut, para kurir didampingi sejumlah organisasi dan akademisi. Mereka, di antaranya Emancipate.id, Asosiasi Driver Online, Trade Union Rights Centre (TURC), Lalamok, Serikat Pekerja 4.0, serta beberapa akademisi dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
Selain Menaker Ida, Kemenaker turut diwakili Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenaker Anwar Sanusi, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Indah Putri Anggoro, Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Yuli Adiratna, serta Staf Khusus Menaker Dita Indah Sari.
Pada pertemuan itu, para kurir mengeluhkan masalah-masalah dengan e-commerce yang sedang dihadapi. Semua keluhan mereka mengalir dengan lancar dan ditanggapi oleh Kemenaker.
Baca juga: Kemenaker Upayakan Bantuan Subsidi Gaji Rp 1 Juta Cair Pekan Ini
Beberapa permasalahan yang dibahas, antara lain tarif per kilometer (km) yang minim, jam kerja panjang (10-12 jam), perlakuan tidak bersahabat dari konsumen, pola kemitraan yang tidak sehat, ketiadaan regulasi perlindungan, hingga perjanjian kerja yang hanya berbentuk lisan.