Pemerintah Anggarkan Rp 8 Triliun untuk Bantuan Subsidi Upah, Ini Kriteria Penerimanya

Kompas.com - 22/07/2021, 08:29 WIB
Alifia Nuralita Rezqiana,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan akan mengeluarkan kebijakan pemberian bantuan subsidi upah (BSU) periode 2021.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam siaran pers biro humas Kemenaker pada Rabu (21/7/2021) mengatakan, anggaran yang dialokasikan untuk BSU sebesar Rp 8 triliun.

Adapun jumlah calon penerima BSU diestimasi mencapai 8.000.000 orang buruh atau pekerja.

“Jumlah ini masih berupa estimasi mengingat proses screening data yang sesuai dengan kriteria di atas masih dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan,” jelas Menaker Ida.

Besaran BSU yang akan diberikan kepada masing-masing buruh atau pekerja adalah Rp 1.000.000 yang akan diberikan sekaligus melalui transfer bank.

Baca juga: 18 Pejabat Eselon II Kemenaker Resmi Dilantik, Ini Pesan Menaker Ida

Adapun kriteria buruh atau pekerja yang akan mendapat BSU periode 2021 adalah Warga Negara Indonesia (WNI), merupakan buruh atau pekerja penerima upah, dan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Kriteria selanjutnya adalah buruh atau pekerja yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 3.500.000.

Kriteria pengukuran upah sesuai upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Lebih lanjut, kriteria lainnya adalah buruh atau pekerja calon penerima BSU berada di zona pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) IV sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 20 Tahun 2021 dan Nomor 23 Tahun 2021.

Inmendagri tersebut mengatur tentang PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Pos Komando (Posko) Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Baca juga: Cak Imin Usul Pemerintah Kembali Salurkan Bantuan Subsidi Upah

Dijelaskan Menaker Ida, bagi buruh atau pekerja di wilayah PPKM yang memiliki upah minumum kabupaten atau kota (UMK) di atas Rp 3,5 juta, akan menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah.

Kriteria terakhir adalah buruh atau pekerja yang bekerja pada sektor terdampak PPKM, seperti industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.

Untuk diketahui, nantinya BSU akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah atau Upah Bagi Pekerja Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (Covid-19) dan PPKM Tahun 2021.

Menaker Ida menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data untuk kriteria pemberian BSU karena pihaknya menilai data BPJS Ketenagakerjaan adalah yang paling akurat dan lengkap.

“Sehingga akuntabel dan valid dipergunakan oleh pemerintah sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran,” tuturnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com pada Kamis (22/7/2021).

Baca juga: Menaker: Realisasi Bantuan Subsidi Upah Mencapai Rp 27,96 Triliun Per 14 Desember

Pemerintah memberikan BSU dengan tujuan untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat dampak pandemi Covid-19.

“Melalui BSU ini, kami berharap hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di perusahaan (dapat) terjaga. Sehingga, sekali lagi, PHK dapat terhindarkan," kata Menaker Ida.

Ia berharap, BSU dapat meringankan beban perusahaan, sehingga buruh atau pekerja dapat terus berdialog dengan pihak perusahaan untuk mencari solusi bersama di tengah pandemi.

Selain itu, kata Menaker Ida, pemberian BSU diharapkan dapat meningkatkan daya beli dan menjaga kesejahteraan buruh atau pekerja.

“Sekali lagi, saya tekankan bahwa BSU merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap pekerja dan pengusaha di masa sulit akibat pandemi Covid-19,” pungkasnya.

Terkini Lainnya
Indonesia Tunjukkan Daya Saing di WorldSkills ASEAN 2025 Filipina

Indonesia Tunjukkan Daya Saing di WorldSkills ASEAN 2025 Filipina

Kemenaker
Menaker Yassierli Percepat Reformasi Layanan dan Penguatan Integritas

Menaker Yassierli Percepat Reformasi Layanan dan Penguatan Integritas

Kemenaker
Sukses Serap 10.000 Tenaga Kerja, PT Abuya Berkah Indonesia Makmur Diapresiasi Kemenaker

Sukses Serap 10.000 Tenaga Kerja, PT Abuya Berkah Indonesia Makmur Diapresiasi Kemenaker

Kemenaker
Menaker Lepas Delegasi Indonesia ke Ajang WorldSkills ASEAN 2025

Menaker Lepas Delegasi Indonesia ke Ajang WorldSkills ASEAN 2025

Kemenaker
Kemenaker: Jejak Digital adalah Reputasi, Mahasiswa Baru Harus Bijak di Media Sosial

Kemenaker: Jejak Digital adalah Reputasi, Mahasiswa Baru Harus Bijak di Media Sosial

Kemenaker
Pimpin Upacara HUT Ke-80 RI, Menaker Tekankan 3 Pesan Kunci Ketenagakerjaan

Pimpin Upacara HUT Ke-80 RI, Menaker Tekankan 3 Pesan Kunci Ketenagakerjaan

Kemenaker
Kemenaker, Kementerian PKP, dan BPS Bersinergi Bangun 50.000 Rumah Subsidi Pekerja

Kemenaker, Kementerian PKP, dan BPS Bersinergi Bangun 50.000 Rumah Subsidi Pekerja

Kemenaker
RI-Austria Jalin Kerja Sama Pelatihan Vokasi lewat BPVP Banyuwangi

RI-Austria Jalin Kerja Sama Pelatihan Vokasi lewat BPVP Banyuwangi

Kemenaker
Menaker Imbau Perusahaan Beri Kesempatan Pekerja atau Buruh Rayakan HUT Ke-80 RI

Menaker Imbau Perusahaan Beri Kesempatan Pekerja atau Buruh Rayakan HUT Ke-80 RI

Kemenaker
Pemerintah Komitmen Dukung Dunia Usaha, Menaker Yassierli Paparkan Dua Strateginya

Pemerintah Komitmen Dukung Dunia Usaha, Menaker Yassierli Paparkan Dua Strateginya

Kemenaker
HUT Ke-78, Menaker Ingin Jadikan Kemenaker sebagai Ruang Bertumbuh

HUT Ke-78, Menaker Ingin Jadikan Kemenaker sebagai Ruang Bertumbuh

Kemenaker
Kemenaker dan Kemenkraf Bahas Kerja Sama Perluasan Kesempatan Kerja di Sektor Kreatif

Kemenaker dan Kemenkraf Bahas Kerja Sama Perluasan Kesempatan Kerja di Sektor Kreatif

Kemenaker
Menaker Beberkan Strategi Besar Ketenagakerjaan 2025–2029 di Forum Pemred

Menaker Beberkan Strategi Besar Ketenagakerjaan 2025–2029 di Forum Pemred

Kemenaker
Wapres Didampingi Menaker Tinjau Penyaluran BSU di Kantor Pos Fatmawati

Wapres Didampingi Menaker Tinjau Penyaluran BSU di Kantor Pos Fatmawati

Kemenaker
Menaker Ajak Praja IPDN Terapkan 3 Mindset untuk Jadi Pemimpin Visioner

Menaker Ajak Praja IPDN Terapkan 3 Mindset untuk Jadi Pemimpin Visioner

Kemenaker
Bagikan artikel ini melalui
Oke