Agar PPKM Darurat Lancar, Menaker Instruksikan Pengawas dan Mediator Ketenagakerjaan Berkoordinasi dengan Satgas Covid-19

Kompas.com - 10/07/2021, 09:57 WIB
Erlangga Satya Darmawan,
Agung Dwi E

Tim Redaksi

Menaker Ida Fauziah saat memberikan arahan dalam Rapat Kordinasi Teknis PPKM daruratkemnaker Menaker Ida Fauziah saat memberikan arahan dalam Rapat Kordinasi Teknis PPKM darurat

KOMPAS.com — Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) Ida Fauziyah meminta tenaga pengawas dan mediator ketenagakerjaan untuk berkoordinasi bersama tim Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Covid-19.

Hal tersebut dilakukan untuk mengawal pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) Darurat. Dengan demikian, hak pekerja dapat terlindungi selama PPKM Darurat diterapkan.

Instruksi tersebut disampaikan Menaker saat memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) PPKM Darurat secara virtual, Jumat (9/7/2021). Rapat ini diselenggarakan untuk menentukan langkah antisipasi dampak di bidang ketenagakerjaan dengan kepala dinas tenaga kerja (kadisnaker) se-Jawa dan Bali.

Ida menjelaskan, koordinasi yang intensif antara kadisnaker daerah dan aparat penegak hukum dapat menciptakan suasana kondusif bagi keberlangsungan usaha.

Baca juga: Menaker Ida Minta Perusahaan hingga Pekerja Lakukan Ini Selama PPKM Darurat

Sementara, kata Ida, kehadiran pengawas ketenagakerjaan, seperti polisi, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada masa PPKM Darurat dikhawatirkan akan menimbulkan iklim kurang kondusif bagi pelaku usaha.

“Kami tak ingin PPKM Darurat menciptakan suasana yang tidak kondusif bagi keberlangsungan usaha. Oleh karena itu, diperlukan koordinasi yang intensif dengan aparat penegak hukum yang lain,” ujar Ida dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Sabtu (10/7/2021).

Ida menambahkan, meski Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memiliki dasar hukum untuk melakukan penegakan pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di perusahaan, koordinasi dengan aparat penegak hukum tetap dibutuhkan.

“Koordinasi ini penting agar fungsi masing-masing aparat dapat terlaksana secara efektif. Di sisi lain, juga tidak membuat perusahaan semakin tertekan dengan adanya kunjungan-kunjungan pemeriksaan yang tak terorganisasi dengan baik,” jelas Ida.

Ida juga menginginkan beberapa langkah tambahan yang perlu dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan dalam melakukan pengawasan.

Salah satunya adalah dengan melakukan tindakan preventif-edukatif. Hal ini berfungsi sebagai upaya pembinaan atau sosialisasi pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 di tempat kerja.

“Saya Ingin sampaikan juga ke Kamar Dagang dan Industri (Kadin) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) jika kita sepakat untuk mendahulukan preventif-edukatif,” katanya.

Baca juga: Menaker Ida Minta HRM Perusahaan Beradaptasi Hadapi Pandemi Covid-19

Tindakan selanjutnya, tambah Ida, adalah represif nonjustisial. Hal tersebut merupakan upaya pemenuhan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan termasuk kepatuhan PPKM Darurat.

Pemerintah, kata Ida, akan memberikan peringatan berupa nota pemeriksaan agar perusahaan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk PPKM Darurat, dengan batas waktu tertentu.

“Setelah itu, baru mengambil langkah represif justisial, yakni upaya paksa melalui lembaga pengadilan untuk mematuhi ketentuan peraturan UU Ketenagakerjaan, termasuk ketentuan PPKM Darurat, dengan melakukan penyidikan oleh pengawas ketenagakerjaan selaku penyidik pegawai negeri sipil (PPNS),” papar Ida.

Dengan tahapan tersebut, Ida berharap, iklim ketenagakerjaan yang kondusif dan preventif-edukatif dapat tercipta. Dengan demikian, PPKM Darurat bisa berjalan secara tertib.

Ida menegaskan, penerapan PPKM Darurat membutuhkan komitmen dari semua pihak. Selain itu, lama atau tidaknya keberlangsungan PPKM darurat juga bergantung dari konsistensi seluruh pihak yang terlibat.

Pasalnya, bila pihak yang terlibat tidak konsisten dalam menjalankannya, akan semakin lama juga penerapan PPKM Darurat.

“Lama atau tidak, tergantung dari kita semua. Tidak hanya pemerintah, tapi juga pemerintah daerah (pemda), perusahaan, pekerja, dan masyarakat. Semuanya punya tanggung jawab sama untuk konsisten menjalankan pelaksanaan PPKM Darurat,” jelas Ida.

Terkini Lainnya
Kemnaker dan Kemenhut Berkolaborasi Perluas Kesempatan Kerja melalui Agroforestri
Kemnaker dan Kemenhut Berkolaborasi Perluas Kesempatan Kerja melalui Agroforestri
Kemenaker
Enam Bulan Masa Transisi, Menaker Ajak Jajarannya Tingkatkan Prestasi
Enam Bulan Masa Transisi, Menaker Ajak Jajarannya Tingkatkan Prestasi
Kemenaker
Peluang Kerja di Dalam dan Luar Negeri Terbuka Lebar, Menaker: Manfaatkan!
Peluang Kerja di Dalam dan Luar Negeri Terbuka Lebar, Menaker: Manfaatkan!
Kemenaker
Kemenaker Percepat Klaim JHT dan JKP Eks Pekerja Sritex Group
Kemenaker Percepat Klaim JHT dan JKP Eks Pekerja Sritex Group
Kemenaker
Ramai PHK di Industri Tekstil, Kemenaker Undang Pengusaha Bahas Strategi Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan
Ramai PHK di Industri Tekstil, Kemenaker Undang Pengusaha Bahas Strategi Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan
Kemenaker
Cek Langsung ke Sukoharjo, Menaker Pastikan Hak Pekerja Eks Sritex Group Terpenuhi
Cek Langsung ke Sukoharjo, Menaker Pastikan Hak Pekerja Eks Sritex Group Terpenuhi
Kemenaker
Lepas 570 Peserta Magang ke Jepang, Menaker: Kalian Duta Bangsa, Jaga Nama Baik Indonesia
Lepas 570 Peserta Magang ke Jepang, Menaker: Kalian Duta Bangsa, Jaga Nama Baik Indonesia
Kemenaker
Menaker: Produktivitas adalah Kunci Daya Saing Indonesia
Menaker: Produktivitas adalah Kunci Daya Saing Indonesia
Kemenaker
Tingkatkan Pengawasan, Menaker Ajak
Tingkatkan Pengawasan, Menaker Ajak "Stakeholder" Ketenagakerjaan Optimalkan Norma100
Kemenaker
Lepas Peserta Pemagangan ke Jepang, Menaker Yassierli Minta Mereka Perhatikan 4 Hal Ini
Lepas Peserta Pemagangan ke Jepang, Menaker Yassierli Minta Mereka Perhatikan 4 Hal Ini
Kemenaker
Wamenaker Dorong Penguatan Perlindungan Ketenagakerjaan dan Pemberantasan Percaloan Tenaga Kerja
Wamenaker Dorong Penguatan Perlindungan Ketenagakerjaan dan Pemberantasan Percaloan Tenaga Kerja
Kemenaker
Lantik Pejabat Tinggi Madya, Menaker Ingatkan Mereka soal Sinergi untuk Kemajuan Ketenagakerjaan
Lantik Pejabat Tinggi Madya, Menaker Ingatkan Mereka soal Sinergi untuk Kemajuan Ketenagakerjaan
Kemenaker
Tingkatkan Perlindungan Peserta JKK, JKM, dan JHT, Menaker Terbitkan Permenaker Nomor 1 Tahun 2025
Tingkatkan Perlindungan Peserta JKK, JKM, dan JHT, Menaker Terbitkan Permenaker Nomor 1 Tahun 2025
Kemenaker
Kembangkan SDM Terampil, BPVP Banyuwangi Cetak Ribuan Peserta Pelatihan pada 2024
Kembangkan SDM Terampil, BPVP Banyuwangi Cetak Ribuan Peserta Pelatihan pada 2024
Kemenaker
Menaker Buka Naker Fest Jakarta, Sediakan 34.000 Lowongan Kerja
Menaker Buka Naker Fest Jakarta, Sediakan 34.000 Lowongan Kerja
Kemenaker
Bagikan artikel ini melalui
Oke