Agar PPKM Darurat Lancar, Menaker Instruksikan Pengawas dan Mediator Ketenagakerjaan Berkoordinasi dengan Satgas Covid-19

Kompas.com - 10/07/2021, 09:57 WIB
Erlangga Satya Darmawan,
Agung Dwi E

Tim Redaksi

KOMPAS.com — Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) Ida Fauziyah meminta tenaga pengawas dan mediator ketenagakerjaan untuk berkoordinasi bersama tim Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Covid-19.

Hal tersebut dilakukan untuk mengawal pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) Darurat. Dengan demikian, hak pekerja dapat terlindungi selama PPKM Darurat diterapkan.

Instruksi tersebut disampaikan Menaker saat memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) PPKM Darurat secara virtual, Jumat (9/7/2021). Rapat ini diselenggarakan untuk menentukan langkah antisipasi dampak di bidang ketenagakerjaan dengan kepala dinas tenaga kerja (kadisnaker) se-Jawa dan Bali.

Ida menjelaskan, koordinasi yang intensif antara kadisnaker daerah dan aparat penegak hukum dapat menciptakan suasana kondusif bagi keberlangsungan usaha.

Baca juga: Menaker Ida Minta Perusahaan hingga Pekerja Lakukan Ini Selama PPKM Darurat

Sementara, kata Ida, kehadiran pengawas ketenagakerjaan, seperti polisi, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada masa PPKM Darurat dikhawatirkan akan menimbulkan iklim kurang kondusif bagi pelaku usaha.

“Kami tak ingin PPKM Darurat menciptakan suasana yang tidak kondusif bagi keberlangsungan usaha. Oleh karena itu, diperlukan koordinasi yang intensif dengan aparat penegak hukum yang lain,” ujar Ida dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Sabtu (10/7/2021).

Ida menambahkan, meski Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memiliki dasar hukum untuk melakukan penegakan pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di perusahaan, koordinasi dengan aparat penegak hukum tetap dibutuhkan.

“Koordinasi ini penting agar fungsi masing-masing aparat dapat terlaksana secara efektif. Di sisi lain, juga tidak membuat perusahaan semakin tertekan dengan adanya kunjungan-kunjungan pemeriksaan yang tak terorganisasi dengan baik,” jelas Ida.

Ida juga menginginkan beberapa langkah tambahan yang perlu dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan dalam melakukan pengawasan.

Salah satunya adalah dengan melakukan tindakan preventif-edukatif. Hal ini berfungsi sebagai upaya pembinaan atau sosialisasi pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 di tempat kerja.

“Saya Ingin sampaikan juga ke Kamar Dagang dan Industri (Kadin) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) jika kita sepakat untuk mendahulukan preventif-edukatif,” katanya.

Baca juga: Menaker Ida Minta HRM Perusahaan Beradaptasi Hadapi Pandemi Covid-19

Tindakan selanjutnya, tambah Ida, adalah represif nonjustisial. Hal tersebut merupakan upaya pemenuhan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan termasuk kepatuhan PPKM Darurat.

Pemerintah, kata Ida, akan memberikan peringatan berupa nota pemeriksaan agar perusahaan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk PPKM Darurat, dengan batas waktu tertentu.

“Setelah itu, baru mengambil langkah represif justisial, yakni upaya paksa melalui lembaga pengadilan untuk mematuhi ketentuan peraturan UU Ketenagakerjaan, termasuk ketentuan PPKM Darurat, dengan melakukan penyidikan oleh pengawas ketenagakerjaan selaku penyidik pegawai negeri sipil (PPNS),” papar Ida.

Dengan tahapan tersebut, Ida berharap, iklim ketenagakerjaan yang kondusif dan preventif-edukatif dapat tercipta. Dengan demikian, PPKM Darurat bisa berjalan secara tertib.

Ida menegaskan, penerapan PPKM Darurat membutuhkan komitmen dari semua pihak. Selain itu, lama atau tidaknya keberlangsungan PPKM darurat juga bergantung dari konsistensi seluruh pihak yang terlibat.

Pasalnya, bila pihak yang terlibat tidak konsisten dalam menjalankannya, akan semakin lama juga penerapan PPKM Darurat.

“Lama atau tidak, tergantung dari kita semua. Tidak hanya pemerintah, tapi juga pemerintah daerah (pemda), perusahaan, pekerja, dan masyarakat. Semuanya punya tanggung jawab sama untuk konsisten menjalankan pelaksanaan PPKM Darurat,” jelas Ida.

Terkini Lainnya
1.500 Peserta Lolos Program Pemagangan Nasional Batch I Gelombang 2

1.500 Peserta Lolos Program Pemagangan Nasional Batch I Gelombang 2

Kemenaker
Indonesia–Swiss Perkuat Kolaborasi Bidang Ketenagakerjaan melalui The 5th Tripartite Labour Dialogue

Indonesia–Swiss Perkuat Kolaborasi Bidang Ketenagakerjaan melalui The 5th Tripartite Labour Dialogue

Kemenaker
Wamenaker Tekankan Sinergi Inklusif untuk Wujudkan Kemandirian Penyandang Disabilitas

Wamenaker Tekankan Sinergi Inklusif untuk Wujudkan Kemandirian Penyandang Disabilitas

Kemenaker
Lewat OIC Labour Center, Indonesia dan OKI Perkuat Kerja Sama Kembangkan SDM Global

Lewat OIC Labour Center, Indonesia dan OKI Perkuat Kerja Sama Kembangkan SDM Global

Kemenaker
Menaker Yassierli Dorong Penguatan Kerja Sama Ketenagakerjaan Indonesia–Qatar

Menaker Yassierli Dorong Penguatan Kerja Sama Ketenagakerjaan Indonesia–Qatar

Kemenaker
Menaker Yassierli: Transisi Hijau Momentum Transformasi Ketenagakerjaan Nasional

Menaker Yassierli: Transisi Hijau Momentum Transformasi Ketenagakerjaan Nasional

Kemenaker
Kemenaker Tingkatkan Sistem Maganghub untuk Optimalkan Layanan

Kemenaker Tingkatkan Sistem Maganghub untuk Optimalkan Layanan

Kemenaker
Sambut Bonus Demografi, Menaker Tekankan Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja

Sambut Bonus Demografi, Menaker Tekankan Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja

Kemenaker
Program Magang Nasional Diluncurkan 15 Oktober, Kemenaker: 451 Perusahaan Sudah Terdaftar Program Ini

Program Magang Nasional Diluncurkan 15 Oktober, Kemenaker: 451 Perusahaan Sudah Terdaftar Program Ini

Kemenaker
Kemenaker Tegaskan Larangan Diskriminasi Rekrutmen Tenaga Kerja

Kemenaker Tegaskan Larangan Diskriminasi Rekrutmen Tenaga Kerja

Kemenaker
Menaker Luncurkan Program Pemagangan bagi Lulusan Perguruan Tinggi

Menaker Luncurkan Program Pemagangan bagi Lulusan Perguruan Tinggi

Kemenaker
Gelar Media Briefing “No One Left Behind”, Kemenaker Tegaskan Komitmen Ketenagakerjaan yang Inklusi

Gelar Media Briefing “No One Left Behind”, Kemenaker Tegaskan Komitmen Ketenagakerjaan yang Inklusi

Kemenaker
Sambut Wamenaker Afriansyah Noor, Kemenaker Perkuat Produktivitas, Lapangan Kerja, dan Perlindungan Pekerja

Sambut Wamenaker Afriansyah Noor, Kemenaker Perkuat Produktivitas, Lapangan Kerja, dan Perlindungan Pekerja

Kemenaker
Patuhi Regulasi WLLP, Perusahaan Bakal Terima Naker Award

Patuhi Regulasi WLLP, Perusahaan Bakal Terima Naker Award

Kemenaker
Kemenaker Terus Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Kemenaker Terus Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Kemenaker
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com