KOMPAS.com — Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) Ida Fauziyah meminta tenaga pengawas dan mediator ketenagakerjaan untuk berkoordinasi bersama tim Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Covid-19.
Hal tersebut dilakukan untuk mengawal pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) Darurat. Dengan demikian, hak pekerja dapat terlindungi selama PPKM Darurat diterapkan.
Instruksi tersebut disampaikan Menaker saat memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) PPKM Darurat secara virtual, Jumat (9/7/2021). Rapat ini diselenggarakan untuk menentukan langkah antisipasi dampak di bidang ketenagakerjaan dengan kepala dinas tenaga kerja (kadisnaker) se-Jawa dan Bali.
Ida menjelaskan, koordinasi yang intensif antara kadisnaker daerah dan aparat penegak hukum dapat menciptakan suasana kondusif bagi keberlangsungan usaha.
Baca juga: Menaker Ida Minta Perusahaan hingga Pekerja Lakukan Ini Selama PPKM Darurat
Sementara, kata Ida, kehadiran pengawas ketenagakerjaan, seperti polisi, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada masa PPKM Darurat dikhawatirkan akan menimbulkan iklim kurang kondusif bagi pelaku usaha.
“Kami tak ingin PPKM Darurat menciptakan suasana yang tidak kondusif bagi keberlangsungan usaha. Oleh karena itu, diperlukan koordinasi yang intensif dengan aparat penegak hukum yang lain,” ujar Ida dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Sabtu (10/7/2021).
Ida menambahkan, meski Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memiliki dasar hukum untuk melakukan penegakan pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di perusahaan, koordinasi dengan aparat penegak hukum tetap dibutuhkan.
“Koordinasi ini penting agar fungsi masing-masing aparat dapat terlaksana secara efektif. Di sisi lain, juga tidak membuat perusahaan semakin tertekan dengan adanya kunjungan-kunjungan pemeriksaan yang tak terorganisasi dengan baik,” jelas Ida.
Ida juga menginginkan beberapa langkah tambahan yang perlu dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan dalam melakukan pengawasan.
Salah satunya adalah dengan melakukan tindakan preventif-edukatif. Hal ini berfungsi sebagai upaya pembinaan atau sosialisasi pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 di tempat kerja.
“Saya Ingin sampaikan juga ke Kamar Dagang dan Industri (Kadin) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) jika kita sepakat untuk mendahulukan preventif-edukatif,” katanya.
Baca juga: Menaker Ida Minta HRM Perusahaan Beradaptasi Hadapi Pandemi Covid-19
Tindakan selanjutnya, tambah Ida, adalah represif nonjustisial. Hal tersebut merupakan upaya pemenuhan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan termasuk kepatuhan PPKM Darurat.
Pemerintah, kata Ida, akan memberikan peringatan berupa nota pemeriksaan agar perusahaan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk PPKM Darurat, dengan batas waktu tertentu.
“Setelah itu, baru mengambil langkah represif justisial, yakni upaya paksa melalui lembaga pengadilan untuk mematuhi ketentuan peraturan UU Ketenagakerjaan, termasuk ketentuan PPKM Darurat, dengan melakukan penyidikan oleh pengawas ketenagakerjaan selaku penyidik pegawai negeri sipil (PPNS),” papar Ida.
Dengan tahapan tersebut, Ida berharap, iklim ketenagakerjaan yang kondusif dan preventif-edukatif dapat tercipta. Dengan demikian, PPKM Darurat bisa berjalan secara tertib.
Ida menegaskan, penerapan PPKM Darurat membutuhkan komitmen dari semua pihak. Selain itu, lama atau tidaknya keberlangsungan PPKM darurat juga bergantung dari konsistensi seluruh pihak yang terlibat.
Pasalnya, bila pihak yang terlibat tidak konsisten dalam menjalankannya, akan semakin lama juga penerapan PPKM Darurat.
“Lama atau tidak, tergantung dari kita semua. Tidak hanya pemerintah, tapi juga pemerintah daerah (pemda), perusahaan, pekerja, dan masyarakat. Semuanya punya tanggung jawab sama untuk konsisten menjalankan pelaksanaan PPKM Darurat,” jelas Ida.