Hadapi PPKM Darurat, Menaker Minta Buruh dan Pengusaha Bersikap Bijaksana

Kompas.com - 08/07/2021, 08:41 WIB
A P Sari,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

Selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta buruh dan pengusaha untuk menghindari terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK).DOK. Humas Kemenaker Selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta buruh dan pengusaha untuk menghindari terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK).

KOMPAS.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta seluruh pengusaha, buruh atau pekerja, serta serikat pekerja atau serikat buruh untuk memahami situasi selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat secara bijaksana.

“Kita semua tahu bahwa kondisi saat ini tidak mudah bagi buruh atau pekerja dan pengusaha, untuk itu kita cari solusi terbaik dengan mengedepankan dialog bipartit antara pengusaha dengan buruh maupun serikat pekerja atau buruh,” ujar Ida melalui keterangan pers resminya, dikutip Kompas.com, Kamis (8/7/2021).

Selain dialog bipartit, Ida juga melihat adanya urgensi dialog tripartit selama masa PPKM darurat. Dialog ini dinilai penting, mengingat karakteristik daerah yang berbeda-beda.

Ida tidak lupa mengimbau pemerintah daerah (pemda) agar mencari solusi konkret atas kondisi ketenagakerjaan di daerah masing-masing.

Baca juga: Menaker Ida Ajak Perusahaan Jepang Rekrut Tenaga Kerja Lokal dalam Program Magang

“Di sini, pemda menginisiasi dialog tripartit melalui kelembagaan (lembaga kerja sama tripartit) maupun dialog dalam bentuk lainnya. Dialog pada dasarnya didasarkan pada rasa percaya. Pikiran positif adalah cara ampuh untuk menyelesaikan masalah,” ujar dia.

Lebih lanjut, Ida juga meminta semua pihak, baik pengusaha, buruh atau pekerja, serikat buruh atau pekerja, organisasi pengusaha, serta pemda untuk mematuhi PPKM darurat sebagai ikhtiar bersama menahan laju penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Permintaan Ida itu disampaikan menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) M/9/HK.04/VII/2021. Dalam SE ini, setiap gubernur diminta untuk mengimbau para pelaku usaha di wilayah masing-masing agar mematuhi PPKM darurat dan memperhatikan petunjuk penerapan protokol kesehatan (prokes) di tempat kerja.

Ida meminta semua pihak untuk tidak memanfaatkan momentum PPKM darurat sebagai ajang untuk menambah masalah ketenagakerjaan.

Baca juga: MK Tolak Uji Materi UU Cipta Kerja, Menaker Ida Minta Seluruh Pihak Hormati

“Semua pihak harus mengupayakan agar dalam situasi ini tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) antara pengusaha dengan buruh atau pekerja,” pintanya.

Terkini Lainnya
Kemnaker dan Kemenhut Berkolaborasi Perluas Kesempatan Kerja melalui Agroforestri
Kemnaker dan Kemenhut Berkolaborasi Perluas Kesempatan Kerja melalui Agroforestri
Kemenaker
Enam Bulan Masa Transisi, Menaker Ajak Jajarannya Tingkatkan Prestasi
Enam Bulan Masa Transisi, Menaker Ajak Jajarannya Tingkatkan Prestasi
Kemenaker
Peluang Kerja di Dalam dan Luar Negeri Terbuka Lebar, Menaker: Manfaatkan!
Peluang Kerja di Dalam dan Luar Negeri Terbuka Lebar, Menaker: Manfaatkan!
Kemenaker
Kemenaker Percepat Klaim JHT dan JKP Eks Pekerja Sritex Group
Kemenaker Percepat Klaim JHT dan JKP Eks Pekerja Sritex Group
Kemenaker
Ramai PHK di Industri Tekstil, Kemenaker Undang Pengusaha Bahas Strategi Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan
Ramai PHK di Industri Tekstil, Kemenaker Undang Pengusaha Bahas Strategi Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan
Kemenaker
Cek Langsung ke Sukoharjo, Menaker Pastikan Hak Pekerja Eks Sritex Group Terpenuhi
Cek Langsung ke Sukoharjo, Menaker Pastikan Hak Pekerja Eks Sritex Group Terpenuhi
Kemenaker
Lepas 570 Peserta Magang ke Jepang, Menaker: Kalian Duta Bangsa, Jaga Nama Baik Indonesia
Lepas 570 Peserta Magang ke Jepang, Menaker: Kalian Duta Bangsa, Jaga Nama Baik Indonesia
Kemenaker
Menaker: Produktivitas adalah Kunci Daya Saing Indonesia
Menaker: Produktivitas adalah Kunci Daya Saing Indonesia
Kemenaker
Tingkatkan Pengawasan, Menaker Ajak
Tingkatkan Pengawasan, Menaker Ajak "Stakeholder" Ketenagakerjaan Optimalkan Norma100
Kemenaker
Lepas Peserta Pemagangan ke Jepang, Menaker Yassierli Minta Mereka Perhatikan 4 Hal Ini
Lepas Peserta Pemagangan ke Jepang, Menaker Yassierli Minta Mereka Perhatikan 4 Hal Ini
Kemenaker
Wamenaker Dorong Penguatan Perlindungan Ketenagakerjaan dan Pemberantasan Percaloan Tenaga Kerja
Wamenaker Dorong Penguatan Perlindungan Ketenagakerjaan dan Pemberantasan Percaloan Tenaga Kerja
Kemenaker
Lantik Pejabat Tinggi Madya, Menaker Ingatkan Mereka soal Sinergi untuk Kemajuan Ketenagakerjaan
Lantik Pejabat Tinggi Madya, Menaker Ingatkan Mereka soal Sinergi untuk Kemajuan Ketenagakerjaan
Kemenaker
Tingkatkan Perlindungan Peserta JKK, JKM, dan JHT, Menaker Terbitkan Permenaker Nomor 1 Tahun 2025
Tingkatkan Perlindungan Peserta JKK, JKM, dan JHT, Menaker Terbitkan Permenaker Nomor 1 Tahun 2025
Kemenaker
Kembangkan SDM Terampil, BPVP Banyuwangi Cetak Ribuan Peserta Pelatihan pada 2024
Kembangkan SDM Terampil, BPVP Banyuwangi Cetak Ribuan Peserta Pelatihan pada 2024
Kemenaker
Menaker Buka Naker Fest Jakarta, Sediakan 34.000 Lowongan Kerja
Menaker Buka Naker Fest Jakarta, Sediakan 34.000 Lowongan Kerja
Kemenaker
Bagikan artikel ini melalui
Oke