Hadapi PPKM Darurat, Menaker Minta Buruh dan Pengusaha Bersikap Bijaksana

Kompas.com - 08/07/2021, 08:41 WIB
A P Sari,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

Selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta buruh dan pengusaha untuk menghindari terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK).DOK. Humas Kemenaker Selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta buruh dan pengusaha untuk menghindari terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK).

KOMPAS.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta seluruh pengusaha, buruh atau pekerja, serta serikat pekerja atau serikat buruh untuk memahami situasi selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat secara bijaksana.

“Kita semua tahu bahwa kondisi saat ini tidak mudah bagi buruh atau pekerja dan pengusaha, untuk itu kita cari solusi terbaik dengan mengedepankan dialog bipartit antara pengusaha dengan buruh maupun serikat pekerja atau buruh,” ujar Ida melalui keterangan pers resminya, dikutip Kompas.com, Kamis (8/7/2021).

Selain dialog bipartit, Ida juga melihat adanya urgensi dialog tripartit selama masa PPKM darurat. Dialog ini dinilai penting, mengingat karakteristik daerah yang berbeda-beda.

Ida tidak lupa mengimbau pemerintah daerah (pemda) agar mencari solusi konkret atas kondisi ketenagakerjaan di daerah masing-masing.

Baca juga: Menaker Ida Ajak Perusahaan Jepang Rekrut Tenaga Kerja Lokal dalam Program Magang

“Di sini, pemda menginisiasi dialog tripartit melalui kelembagaan (lembaga kerja sama tripartit) maupun dialog dalam bentuk lainnya. Dialog pada dasarnya didasarkan pada rasa percaya. Pikiran positif adalah cara ampuh untuk menyelesaikan masalah,” ujar dia.

Lebih lanjut, Ida juga meminta semua pihak, baik pengusaha, buruh atau pekerja, serikat buruh atau pekerja, organisasi pengusaha, serta pemda untuk mematuhi PPKM darurat sebagai ikhtiar bersama menahan laju penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Permintaan Ida itu disampaikan menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) M/9/HK.04/VII/2021. Dalam SE ini, setiap gubernur diminta untuk mengimbau para pelaku usaha di wilayah masing-masing agar mematuhi PPKM darurat dan memperhatikan petunjuk penerapan protokol kesehatan (prokes) di tempat kerja.

Ida meminta semua pihak untuk tidak memanfaatkan momentum PPKM darurat sebagai ajang untuk menambah masalah ketenagakerjaan.

Baca juga: MK Tolak Uji Materi UU Cipta Kerja, Menaker Ida Minta Seluruh Pihak Hormati

“Semua pihak harus mengupayakan agar dalam situasi ini tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) antara pengusaha dengan buruh atau pekerja,” pintanya.

Terkini Lainnya
Kembali Gelar Mudik Bersama 2024,  Kemenaker Lepas 330 Pemudik ke Jambi
Kembali Gelar Mudik Bersama 2024, Kemenaker Lepas 330 Pemudik ke Jambi
Kemenaker
Kolaborasi dengan JICA, Kemenaker Gelar CoP untuk Tingkatkan Kapasitas Pengantar Kerja
Kolaborasi dengan JICA, Kemenaker Gelar CoP untuk Tingkatkan Kapasitas Pengantar Kerja
Kemenaker
Sekjen Kemenaker: Indeks Reformasi Hukum Jadi Langkah Penguatan Reformasi Birokrasi
Sekjen Kemenaker: Indeks Reformasi Hukum Jadi Langkah Penguatan Reformasi Birokrasi
Kemenaker
Perluas Kesempatan Kerja TKI di Jepang, Wamenaker Teken Kerja Sama dengan Perusahaan Morishita
Perluas Kesempatan Kerja TKI di Jepang, Wamenaker Teken Kerja Sama dengan Perusahaan Morishita
Kemenaker
Gelar Temu Teknis Penanggung Jawab K3 Nasional, Kemenaker Paparkan Tantangan yang Membawa Perubahan
Gelar Temu Teknis Penanggung Jawab K3 Nasional, Kemenaker Paparkan Tantangan yang Membawa Perubahan
Kemenaker
Selama Ramadhan, Menaker Pastikan Pembayaran THR Tepat Waktu dan Penyusunan Jamsos Terus Berjalan
Selama Ramadhan, Menaker Pastikan Pembayaran THR Tepat Waktu dan Penyusunan Jamsos Terus Berjalan
Kemenaker
Menaker Ida Dapat 2 Penghargaan di Indonesia Best 50 CEO 2024, Bukti Peran Perempuan di Ketenagakerjaan
Menaker Ida Dapat 2 Penghargaan di Indonesia Best 50 CEO 2024, Bukti Peran Perempuan di Ketenagakerjaan
Kemenaker
Kasus TBC Indonesia Tertinggi Nomor 2 di Dunia, Kemenaker Minta Perusahaan Terlibat Aktif Tanggulangi TBC di Tempat Kerja
Kasus TBC Indonesia Tertinggi Nomor 2 di Dunia, Kemenaker Minta Perusahaan Terlibat Aktif Tanggulangi TBC di Tempat Kerja
Kemenaker
Tekankan Fungsi K3, Kemenaker Berkomitmen Wujudkan Tempat Kerja Aman, Sehat, dan Selamat
Tekankan Fungsi K3, Kemenaker Berkomitmen Wujudkan Tempat Kerja Aman, Sehat, dan Selamat
Kemenaker
Terima Kunjungan Dubes Jepang, Menaker Ida Berharap Hubungan Indonesia-Jepang  di Ketenagakerjaan Semakin Kuat
Terima Kunjungan Dubes Jepang, Menaker Ida Berharap Hubungan Indonesia-Jepang di Ketenagakerjaan Semakin Kuat
Kemenaker
Menaker Sebut BLK Komunitas Jadi Upaya untuk Tingkatkan Kompetensi SDM
Menaker Sebut BLK Komunitas Jadi Upaya untuk Tingkatkan Kompetensi SDM
Kemenaker
Tingkatkan Kompetensi SDM Tanah Air, Wapres dan Menaker Resmikan 525 BLK Komunitas Baru
Tingkatkan Kompetensi SDM Tanah Air, Wapres dan Menaker Resmikan 525 BLK Komunitas Baru
Kemenaker
Resmikan 3 Gedung BBPVP Bandung, Menaker Ida: Ini Langkah Proaktif Membangun Potensi Bandung
Resmikan 3 Gedung BBPVP Bandung, Menaker Ida: Ini Langkah Proaktif Membangun Potensi Bandung
Kemenaker
Gelar Job Fair Virtual 2024, Kemenaker Harap Kirim Lebih Banyak Pekerja ke Jepang
Gelar Job Fair Virtual 2024, Kemenaker Harap Kirim Lebih Banyak Pekerja ke Jepang
Kemenaker
Menaker Harap Aplikasi e-Court MA Permudah Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Menaker Harap Aplikasi e-Court MA Permudah Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Kemenaker
Bagikan artikel ini melalui
Oke