Terkait 20 TKA China di Sulsel, Kemenaker: Sudah Sesuai Izin dan Prokes

Kompas.com - 06/07/2021, 09:43 WIB
Dwi NH,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kepala Biro (Karo) Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Chairul Fadly Harahap mengatakan, kedatangan 20 tenaga kerja asing (TKA) asal China di Bandara Sultan Hasanudin, Sulawesi Selatan ( Sulsel) pada Sabtu (3/7/2021) sudah sesuai izin dan ketentuan atau prosedur protokol kesehatan (prokes).

Ia menjelaskan, para TKA didatangkan investor ke Indonesia sebelum diberlakukan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Selain itu, mereka telah menjalani karantina sesuai prokes yang berlaku pada masa pandemi Covid-19.

“Pemerintah tetap berjuang melawan pandemi Covid-19. Namun, ekonomi tetap berjalan lewat berbagai proyek strategis nasional (PSN) agar membawa kebermanfaatan yang luas,” ujar Chairul, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (6/7/2021).

Adapun proyek strategis nasional melibatkan sedikit TKA dan menyerap lebih banyak pekerja domestik untuk proses alih teknologi.

Baca juga: 20 TKA China yang Tiba di Sulsel Dikarantina, Tak Boleh Bekerja Sebelum Hasil PCR Keluar

Chairul menyatakan, pihaknya tetap mengacu pada kebijakan pemerintah sesuai ketetapan surat edaran (SE) Ketua Satuan Tugas (Satgas) Covid-19, SE Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), maupun instruksi-instruksi aturan terkait PPKM darurat.

Oleh karenanya, Kemenaker sudah melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi dan pemerintah daerah (pemda) melalui Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulsel terkait informasi masuknya 20 TKA asal China.

“Berdasarkan hasil koordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Sulsel diketahui bahwa 20 orang TKA tersebut didatangkan sebagai calon tenaga kerja asing,” kata Chairul di Jakarta, Senin (5/7/2021).

Tujuannya, lanjut dia, dalam rangka uji coba kemampuan untuk bekerja pada proyek strategis nasional PT Huady Nickel-Alloy di Kabupaten Bantaeng, Sulsel.

Baca juga: 20 TKA China Tiba Saat PPKM Darurat Jawa-Bali, Imigrasi Sebut Boleh Bekerja di Proyek Strategis Nasional

Hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Perpres Nomor 3 Tahun 2016. Berisi tentang percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional.

“Pada lampiran nomor urut 96 memang Kawasan Industri Bantaeng di Provinsi Sulsel merupakan salah satu dari proyek strategis nasional yang ada dalam perpres tersebut," imbuh Chairul.

Ia mengaku, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Sulsel melalui pendataan dan pemantauan terhadap keberadaan calon TKA tersebut.

Hal tersebut dilakukan guna memastikan bahwa keberadaan para TKA sudah sesuai dengan regulasi.

Baca juga: TKA China Masuk Saat PPKM Darurat, Politisi PPP Nilai Munculkan Kecurigaan Publik

Proses pelayanan penggunaan TKA baru dihentikan sementara

Dalam kesempatan tersebut, Chairul mengatakan, proses pelayanan penggunaan TKA untuk permohonan baru masih tetap dihentikan sementara.

Penghentian tersebut, berdasarkan SE Nomor M/3/HK.04/II/2021 tentang pelayanan penggunaan TKA dalam upaya pencegahan masuknya corona virus disease 2019 (Covid-19).

“Namun, penghentian sementara dikecualikan bagi TKA yang bekerja pada proyek strategis nasional dan obyek vital strategis maupun nasional. Hal ini berdasarkan pertimbangan atau izin khusus tertulis dari kementerian atau lembaga terkait,” ujar Chairul.

Baca juga: WN China Masuk Indonesia untuk Mengerjakan Proyek Strategis

Lebih lanjut ia menjelaskan, pemberi kerja dapat mengajukan permohonan penggunaan TKA bagi tenaga kerja yang masih berada di wilayah Indonesia.

Peraturan tersebut, sebut Chairul, sesuai dengan SE Nomor M/3/HK.04/II/2021 dan mulai berlaku pada Selasa (9/2/2021) hingga batas waktu yang ditentukan oleh Satgas Penanganan Covid-19.

Terkini Lainnya
Indonesia Tunjukkan Daya Saing di WorldSkills ASEAN 2025 Filipina

Indonesia Tunjukkan Daya Saing di WorldSkills ASEAN 2025 Filipina

Kemenaker
Menaker Yassierli Percepat Reformasi Layanan dan Penguatan Integritas

Menaker Yassierli Percepat Reformasi Layanan dan Penguatan Integritas

Kemenaker
Sukses Serap 10.000 Tenaga Kerja, PT Abuya Berkah Indonesia Makmur Diapresiasi Kemenaker

Sukses Serap 10.000 Tenaga Kerja, PT Abuya Berkah Indonesia Makmur Diapresiasi Kemenaker

Kemenaker
Menaker Lepas Delegasi Indonesia ke Ajang WorldSkills ASEAN 2025

Menaker Lepas Delegasi Indonesia ke Ajang WorldSkills ASEAN 2025

Kemenaker
Kemenaker: Jejak Digital adalah Reputasi, Mahasiswa Baru Harus Bijak di Media Sosial

Kemenaker: Jejak Digital adalah Reputasi, Mahasiswa Baru Harus Bijak di Media Sosial

Kemenaker
Pimpin Upacara HUT Ke-80 RI, Menaker Tekankan 3 Pesan Kunci Ketenagakerjaan

Pimpin Upacara HUT Ke-80 RI, Menaker Tekankan 3 Pesan Kunci Ketenagakerjaan

Kemenaker
Kemenaker, Kementerian PKP, dan BPS Bersinergi Bangun 50.000 Rumah Subsidi Pekerja

Kemenaker, Kementerian PKP, dan BPS Bersinergi Bangun 50.000 Rumah Subsidi Pekerja

Kemenaker
RI-Austria Jalin Kerja Sama Pelatihan Vokasi lewat BPVP Banyuwangi

RI-Austria Jalin Kerja Sama Pelatihan Vokasi lewat BPVP Banyuwangi

Kemenaker
Menaker Imbau Perusahaan Beri Kesempatan Pekerja atau Buruh Rayakan HUT Ke-80 RI

Menaker Imbau Perusahaan Beri Kesempatan Pekerja atau Buruh Rayakan HUT Ke-80 RI

Kemenaker
Pemerintah Komitmen Dukung Dunia Usaha, Menaker Yassierli Paparkan Dua Strateginya

Pemerintah Komitmen Dukung Dunia Usaha, Menaker Yassierli Paparkan Dua Strateginya

Kemenaker
HUT Ke-78, Menaker Ingin Jadikan Kemenaker sebagai Ruang Bertumbuh

HUT Ke-78, Menaker Ingin Jadikan Kemenaker sebagai Ruang Bertumbuh

Kemenaker
Kemenaker dan Kemenkraf Bahas Kerja Sama Perluasan Kesempatan Kerja di Sektor Kreatif

Kemenaker dan Kemenkraf Bahas Kerja Sama Perluasan Kesempatan Kerja di Sektor Kreatif

Kemenaker
Menaker Beberkan Strategi Besar Ketenagakerjaan 2025–2029 di Forum Pemred

Menaker Beberkan Strategi Besar Ketenagakerjaan 2025–2029 di Forum Pemred

Kemenaker
Wapres Didampingi Menaker Tinjau Penyaluran BSU di Kantor Pos Fatmawati

Wapres Didampingi Menaker Tinjau Penyaluran BSU di Kantor Pos Fatmawati

Kemenaker
Menaker Ajak Praja IPDN Terapkan 3 Mindset untuk Jadi Pemimpin Visioner

Menaker Ajak Praja IPDN Terapkan 3 Mindset untuk Jadi Pemimpin Visioner

Kemenaker
Bagikan artikel ini melalui
Oke