Kementerian KP Terima Sertifikat Tanah Politeknik AUP dari BPN

Kompas.com - 02/04/2022, 09:27 WIB
DWN,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.comKementerian Kelautan dan Perikanan (Kementerian KP) secara resmi menerima sertifikat atas tanah Politeknik Ahli Usaha Perikanan (AUP) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Jumat (1/4/2022).

Penyerahan sertifikat tersebut dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta (DKI Jakarta) Dwi Budi Martono kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian KP Antam Novambar di Politeknik AUP, Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat.

Politeknik AUP merupakan salah satuan pendidikan di bawah Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BRSDM), Kementerian KP.

Terkait penyerahan tanah kampus Politeknik AUP, sebelumnya Kementerian KP telah beberapa kali digugat. Dari hasil gugatan ini ke semuanya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jaksel.

Baca juga: Ahli Waris Moertadi bin Naib Bantah KKP soal Sengketa Tanah Politeknik AUP

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jaksel sendiri telah menerima penyampaian eksepsi dari Kementerian KP bersama kementerian lain pada Senin (22/11/2021).

Adapun kementerian lain yang dimaksud, yaitu Kementerian Pertanian (Kementan), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) serta Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Atas putusan tersebut, Kementerian KP bersama kementerian lain sebagai pihak tergugat berhasil menyelamatkan aset negara yang berpotensi hilang apabila gugatan ini dikabulkan pengadilan.

Menanggapi hasil putusan itu, Sekjen Kementerian KP, Antam Novambar mengucapkan rasa syukur perihal masalah tanah Politeknik AUP sudah terselesaikan.

Baca juga: Tingkatkan Produksi Perikanan Budidaya, Balai Riset KP dan Politeknik AUP Ciptakan Prototipe Pembekuan Udang

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian KP Antam Novambar.DOK. Humas Kementerian KP Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian KP Antam Novambar.

"Puji syukur kami semua diberi kesehatan bisa hadir di sini dan puji syukur akhirnya masalah tanah ini selesai juga," ucapnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (2/4/2022).

Antam berharap, dengan keluarnya sertifikat tersebut dapat meningkatkan kualitas belajar-mengajar dan memberikan tambahan semangat kepada seluruh pengajar, staf, serta taruna-taruni yang sedang menimba ilmu di kampus Politeknik AUP.

Ia berpesan agar sertifikasi tersebut dapat diikuti dengan pemeliharaan dan pengelolaan Politeknik AUP sebagai barang milik negara (BMN) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Terima kasih kepada jajaran BPN yang telah melegalkan dan membantu Kementerian KP serta kepada tim kami yang telah bahu-membahu bersama sehingga sertifikat hari ini, Jumat (1/4/2022), bisa kami terima," ujar Antam.

Baca juga: Langkah Kementerian KP Selamatkan Nelayan dari Kecelakaan Kapal Ikan

Pada kesempatan yang sama, Kepala BRSDM I Nyoman Radiarta mengatakan, Politeknik AUP berdiri sejak 1962.

Setelah perjalanan panjang selama 60 tahun hingga 2022, sebut dia, akhirnya tanah Politeknik AUP memiliki bukti kepemilikan yang sah.

“Artinya tanah Politeknik AUP ini sudah memenuhi tiga asas tertib pengelolaan BMN, yaitu tertib administrasi, tertib fisik, dan tertib hukum,” jelas Nyoman.

Pemenuhan tiga asas tersebut, lanjut dia, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara atau daerah.

Baca juga: Pemerintah Berikan Barang Milik Negara Senilai Rp 222,58 Triliun, Ini Penerimanya

Menurut Nyoman, tanah Politeknik AUP memiliki luas 6,5 hektar (ha) dengan nilai perolehan sebesar Rp 596,6 miliar.

Dengan terbitnya sertifikat tanah itu, maka Kementerian KP telah mengamankan aset negara atau BMN senilai Rp 596,6 miliar.

Menuju universitas kejuruan perikanan kelas dunia

Sementara itu, Direktur Politeknik AUP, Muhammad Hery Riyadi Alauddin mengatakan, pihaknya saat ini tengah menjalankan visi dan misi menuju world class fisheries vocational university atau universitas kejuruan perikanan kelas dunia, dengan branding sebagai kampus industri dan bisnis perikanan.

“Slogan "Peduli Mutu dan Terus Berinovasi" menjadi semboyan yang tidak terpisahkan dari institusi Politeknik AUP melalui penguatan pendidikan vokasi, penelitian terapan, dan pengabdian kepada masyarakat,” imbuhnya.

Baca juga: Ditjen Diksi: Pendidikan Vokasi Kini Harus Jadi Pilihan Pertama

Saat ini, lanjut dia, sebanyak 1.468 taruna sedang menempuh pendidikan di Politeknik AUP jenjang Diploma IV (D4) Terapan pada lima program studi.

Adapun lima program studi tersebut adalah Teknologi Penangkapan Ikan, Permesinan Perikanan, Teknologi Akuakultur, Teknologi Pengolahan Hasil Perikanan, Teknologi Pengelolaan Sumber Daya Perairan, dan Penyuluhan Perikanan.

“Dari total pelajar di atas, sebanyak 60 persen merupakan putra-putri pelaku utama kelautan dan perikanan yang tidak mampu dari sisi ekonomi, yaitu nelayan, pembudidaya, pengolah ikan, dan petambak garam," jelas Hery.

Selain jenjang D4, Hery menjelaskan, Politeknik AUP juga mempunyai Program Magister Terapan (S2) yang akan dilakukan pengembangan program studi baru.

Baca juga: Jokowi: Zaman Cepat Berubah, Program Studi Sekarang Mungkin Hanya Relevan 5 Tahun

Saat ini, kata dia, di Politeknik AUP sedang dilakukan upaya percepatan Profesor Terapan sebagai bagian penting dari rencana pembukaan Program Doktor (S3) Terapan.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KP) Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, pendidikan di lingkungan Kementerian KP menerapkan sistem pendidikan vokasi di bidang kelautan dan perikanan yang mencetak lulusan unggul dan berjiwa wirausaha.

Dengan lulusan unggul maka mereka akan siap memasuki dunia kerja dan dapat diterima dengan mudah di dunia usaha dan industri.

Trenggono menegaskan komitmen penuh Kementerian KP dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) kelautan dan perikanan dengan menyelenggarakan pendidikan pada 20 satuan pendidikan.

Baca juga: Kementerian KP Sinergikan Program Pembangunan Kelautan dan Perikanan

Dari 20 satuan pendidikan itu terdiri dari sembilan satuan pendidikan menengah dan 11 satuan pendidikan tinggi. Hal ini disampaikan Trenggono saat wisuda satuan pendidikan tinggi lingkup Kementerian KP 2021.

Terkini Lainnya
Tindaklanjuti Keresahan Warga Banten, Kementerian Kelautan dan Perikanan Segel Pagar Laut di Muara Tawar

Tindaklanjuti Keresahan Warga Banten, Kementerian Kelautan dan Perikanan Segel Pagar Laut di Muara Tawar

Kementerian Kelautan dan Perikanan
Tingkatkan Kompetensi ASN, Kementerian KP Bentuk Corporate University

Tingkatkan Kompetensi ASN, Kementerian KP Bentuk Corporate University

Kementerian Kelautan dan Perikanan
Menteri Trenggono Pastikan Produktivitas PP Karangsong Siap Hadapi Nataru

Menteri Trenggono Pastikan Produktivitas PP Karangsong Siap Hadapi Nataru

Kementerian Kelautan dan Perikanan
Penyerapan Dunia Kerja Capai 81,15 Persen, Lulusan Pendidikan Vokasi Kementerian KP Diminati Industri

Penyerapan Dunia Kerja Capai 81,15 Persen, Lulusan Pendidikan Vokasi Kementerian KP Diminati Industri

Kementerian Kelautan dan Perikanan
Dukung Swasembada Pangan, Menteri KP Dorong Penyuluh Tingkatkan Hasil Perikanan

Dukung Swasembada Pangan, Menteri KP Dorong Penyuluh Tingkatkan Hasil Perikanan

Kementerian Kelautan dan Perikanan
Tingkatkan Kualitas Pendidikan Kelautan dan Perikanan, Kementerian KP Luncurkan Layanan Aduan Online

Tingkatkan Kualitas Pendidikan Kelautan dan Perikanan, Kementerian KP Luncurkan Layanan Aduan Online

Kementerian Kelautan dan Perikanan
Diapresiasi DPR, Ini Strategi Kementerian KP Tingkatkan Konsumsi Ikan

Diapresiasi DPR, Ini Strategi Kementerian KP Tingkatkan Konsumsi Ikan

Kementerian Kelautan dan Perikanan
Capai Tujuan Kebijakan Ekonomi Biru, Kementerian KP Kembangkan Infrastruktur Teknologi 

Capai Tujuan Kebijakan Ekonomi Biru, Kementerian KP Kembangkan Infrastruktur Teknologi 

Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian KP Kembangkan Kapasitas Budi Daya Tilapia dan Rumput Laut di Kepulauan Solomon

Kementerian KP Kembangkan Kapasitas Budi Daya Tilapia dan Rumput Laut di Kepulauan Solomon

Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kembangkan Produktivitas Perikanan, Kementerian KP Jalankan One Stop Aquaculture SFV

Kembangkan Produktivitas Perikanan, Kementerian KP Jalankan One Stop Aquaculture SFV

Kementerian Kelautan dan Perikanan
Dukung Program MBG, Kementerian KP Siapkan Panen Siklus Kedua BINS

Dukung Program MBG, Kementerian KP Siapkan Panen Siklus Kedua BINS

Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian Kelautan dan Perikanan Tebar Benih Nila Salin Siklus Kedua di BINS Karawang

Kementerian Kelautan dan Perikanan Tebar Benih Nila Salin Siklus Kedua di BINS Karawang

Kementerian Kelautan dan Perikanan
Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Pesisir, Kementerian KP Luncurkan Teknologi Pengeringan Rumput Laut

Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Pesisir, Kementerian KP Luncurkan Teknologi Pengeringan Rumput Laut

Kementerian Kelautan dan Perikanan
Terbitkan Perpres Nomor 193 Tahun 2024, Prabowo Serius Genjot Ekonomi Biru

Terbitkan Perpres Nomor 193 Tahun 2024, Prabowo Serius Genjot Ekonomi Biru

Kementerian Kelautan dan Perikanan
Berkat Program SFV, Gapokkan di Kawali, Ciamis Dapat Penghargaan dari Menteri KP

Berkat Program SFV, Gapokkan di Kawali, Ciamis Dapat Penghargaan dari Menteri KP

Kementerian Kelautan dan Perikanan
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com