KOMPAS.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (Kementerian KP) secara resmi menerima sertifikat atas tanah Politeknik Ahli Usaha Perikanan (AUP) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Jumat (1/4/2022).
Penyerahan sertifikat tersebut dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta (DKI Jakarta) Dwi Budi Martono kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian KP Antam Novambar di Politeknik AUP, Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat.
Politeknik AUP merupakan salah satuan pendidikan di bawah Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BRSDM), Kementerian KP.
Terkait penyerahan tanah kampus Politeknik AUP, sebelumnya Kementerian KP telah beberapa kali digugat. Dari hasil gugatan ini ke semuanya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jaksel.
Baca juga: Ahli Waris Moertadi bin Naib Bantah KKP soal Sengketa Tanah Politeknik AUP
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jaksel sendiri telah menerima penyampaian eksepsi dari Kementerian KP bersama kementerian lain pada Senin (22/11/2021).
Adapun kementerian lain yang dimaksud, yaitu Kementerian Pertanian (Kementan), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) serta Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Atas putusan tersebut, Kementerian KP bersama kementerian lain sebagai pihak tergugat berhasil menyelamatkan aset negara yang berpotensi hilang apabila gugatan ini dikabulkan pengadilan.
Menanggapi hasil putusan itu, Sekjen Kementerian KP, Antam Novambar mengucapkan rasa syukur perihal masalah tanah Politeknik AUP sudah terselesaikan.
"Puji syukur kami semua diberi kesehatan bisa hadir di sini dan puji syukur akhirnya masalah tanah ini selesai juga," ucapnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (2/4/2022).
Antam berharap, dengan keluarnya sertifikat tersebut dapat meningkatkan kualitas belajar-mengajar dan memberikan tambahan semangat kepada seluruh pengajar, staf, serta taruna-taruni yang sedang menimba ilmu di kampus Politeknik AUP.
Ia berpesan agar sertifikasi tersebut dapat diikuti dengan pemeliharaan dan pengelolaan Politeknik AUP sebagai barang milik negara (BMN) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Terima kasih kepada jajaran BPN yang telah melegalkan dan membantu Kementerian KP serta kepada tim kami yang telah bahu-membahu bersama sehingga sertifikat hari ini, Jumat (1/4/2022), bisa kami terima," ujar Antam.
Baca juga: Langkah Kementerian KP Selamatkan Nelayan dari Kecelakaan Kapal Ikan
Pada kesempatan yang sama, Kepala BRSDM I Nyoman Radiarta mengatakan, Politeknik AUP berdiri sejak 1962.
Setelah perjalanan panjang selama 60 tahun hingga 2022, sebut dia, akhirnya tanah Politeknik AUP memiliki bukti kepemilikan yang sah.
“Artinya tanah Politeknik AUP ini sudah memenuhi tiga asas tertib pengelolaan BMN, yaitu tertib administrasi, tertib fisik, dan tertib hukum,” jelas Nyoman.
Pemenuhan tiga asas tersebut, lanjut dia, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara atau daerah.
Baca juga: Pemerintah Berikan Barang Milik Negara Senilai Rp 222,58 Triliun, Ini Penerimanya
Menurut Nyoman, tanah Politeknik AUP memiliki luas 6,5 hektar (ha) dengan nilai perolehan sebesar Rp 596,6 miliar.
Dengan terbitnya sertifikat tanah itu, maka Kementerian KP telah mengamankan aset negara atau BMN senilai Rp 596,6 miliar.
Sementara itu, Direktur Politeknik AUP, Muhammad Hery Riyadi Alauddin mengatakan, pihaknya saat ini tengah menjalankan visi dan misi menuju world class fisheries vocational university atau universitas kejuruan perikanan kelas dunia, dengan branding sebagai kampus industri dan bisnis perikanan.
“Slogan "Peduli Mutu dan Terus Berinovasi" menjadi semboyan yang tidak terpisahkan dari institusi Politeknik AUP melalui penguatan pendidikan vokasi, penelitian terapan, dan pengabdian kepada masyarakat,” imbuhnya.
Baca juga: Ditjen Diksi: Pendidikan Vokasi Kini Harus Jadi Pilihan Pertama
Saat ini, lanjut dia, sebanyak 1.468 taruna sedang menempuh pendidikan di Politeknik AUP jenjang Diploma IV (D4) Terapan pada lima program studi.
Adapun lima program studi tersebut adalah Teknologi Penangkapan Ikan, Permesinan Perikanan, Teknologi Akuakultur, Teknologi Pengolahan Hasil Perikanan, Teknologi Pengelolaan Sumber Daya Perairan, dan Penyuluhan Perikanan.
“Dari total pelajar di atas, sebanyak 60 persen merupakan putra-putri pelaku utama kelautan dan perikanan yang tidak mampu dari sisi ekonomi, yaitu nelayan, pembudidaya, pengolah ikan, dan petambak garam," jelas Hery.
Selain jenjang D4, Hery menjelaskan, Politeknik AUP juga mempunyai Program Magister Terapan (S2) yang akan dilakukan pengembangan program studi baru.
Baca juga: Jokowi: Zaman Cepat Berubah, Program Studi Sekarang Mungkin Hanya Relevan 5 Tahun
Saat ini, kata dia, di Politeknik AUP sedang dilakukan upaya percepatan Profesor Terapan sebagai bagian penting dari rencana pembukaan Program Doktor (S3) Terapan.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KP) Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, pendidikan di lingkungan Kementerian KP menerapkan sistem pendidikan vokasi di bidang kelautan dan perikanan yang mencetak lulusan unggul dan berjiwa wirausaha.
Dengan lulusan unggul maka mereka akan siap memasuki dunia kerja dan dapat diterima dengan mudah di dunia usaha dan industri.
Trenggono menegaskan komitmen penuh Kementerian KP dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) kelautan dan perikanan dengan menyelenggarakan pendidikan pada 20 satuan pendidikan.
Baca juga: Kementerian KP Sinergikan Program Pembangunan Kelautan dan Perikanan
Dari 20 satuan pendidikan itu terdiri dari sembilan satuan pendidikan menengah dan 11 satuan pendidikan tinggi. Hal ini disampaikan Trenggono saat wisuda satuan pendidikan tinggi lingkup Kementerian KP 2021.